http://www.shnews.co/detile-13457-anak-jadi-jaminan-utang.html
Anak Jadi Jaminan Utang Syafnijal Datuk S | Selasa, 15 Januari 2013 - 15:22:29 WIB : 46 Riski Yahya,anak Sumiati dijadikan sebagai jaminan utang kepada Komariah. TULANGBAWANG - Sumiati (40) mendesak Polres Tulangbawang memproses laporannya terhadap Komariah. Anak Sumiati, Riski Yahya (3), yang terpaksa tinggal bersama Komariah karena dijadikan jaminan utang ternyata dianiaya. Warga Kampung Tua, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung itu, memang berutang pada Komariah. Karena belum bisa membayar, Sumiati menjadikan Riski sebagai jaminannya. “Saya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang pada 10 Januari 2013 dengan nomor laporan TBL/24/I/2013/POLDA LPG/Res Tuba. Saya tidak terima putra saya Riski dianiaya Komariah, tempat saya meminjam uang," ujarnya di Menggala, Senin (14/1). Pada November 2012, Sumiati meminjam uang Rp 10 juta dari Komariah. Tetapi pada Desember 2012 ia baru dapat membayar bunganya Rp 2,5 juta. Seminggu kemudian Komariah kembali memberikan pinjaman uang Rp 10 juta kepada Sumiati sehingga utangnya berjumlah Rp 20 juta. Januari ini Sumiati belum bisa membayar cicilan pinjamannya. Karena alasan itu, Komariah meminta Riski, putra Sumiati, sebagai jaminan atas utangnya. Tanggal 7 Januari 2013, Sumiati mendatangi rumah Komariah dan mengatakan belum bisa membayar bunga maupun uang yang dipinjamnya. Ia menjanjikan akan membayarnya semingu ke depan. Saat itulah Komariah menolak dan marah-marah, serta mendesak Sumiati harus melunasi semua utangnya pada saat itu juga. “Ibu Komariah merampas anak saya sebagai jaminan sampai utang dilunasi,” ungkapnya. Atas desakan Komariah, Sumiati kemudian mencari pinjamn baru dan mendapat uang dari kerabatnya sebesar Rp 16, 5 juta. Uang itu langsung diberikan kepada Komariah. Komariah, kata Sumiati, menerima uang tersebut namun tetap menyekap anaknya sebagai jaminan atas utang. Tidak berhenti di situ, Komariah mengklaim utangnya terhadap Sumiati sebesar Rp 83,5 juta. “Walaupun uang tersebut diambilnya, ia menolak memberikan anak saya dan mengatakan utang saya sudah berjumlah Rp 83,5 juta. Apabila tidak dilunasi maka anak saya ditahan sebagai jaminan,” ujarnya. Dua hari kemudian, Komariah mengembalikan Riski dalam keadaan luka-luka lebam di bagian kaki sebelah kanan, kepala atas sebelah kiri, dan bahu sebelah kiri. Melihat kondisi anaknya yang babak belur, Sumiati melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Listiyono Dwi Nugroho, yang mendampingi Kapolres Tulangbawang Shobarmen, membenarkan laporan dugaan penganiayaan anak yang dijadikan jaminan dalam urusan utang piutang itu. Dalam laporannya, pelapor yang bernama Sumiati menyerahkan anaknya kepada Komariah sebagai jaminan utang. Namun saat anak diserahkan kembali oleh Komariah, sang anak menderita luka-luka. “Sebenarnya pada saat melaporkan kejadian tersebut mereka akan melakukan pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahannya. Kami juga menyarankannya demikian. Kalau tidak ada penyelesaian maka laporan tersebut akan kami proses, mengingat baik pelapor maupun terlapor telah melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Tulangbawang,” jelasnya. Ia meminta Sumiati menyerahkan bukti-bukti dalam laporannya. Sumber : Sinar Harapan ++++ [Non-text portions of this message have been removed]
