http://www.shnews.co/detile-13457-anak-jadi-jaminan-utang.html

Anak Jadi Jaminan Utang 
Syafnijal Datuk S | Selasa, 15 Januari 2013 - 15:22:29 WIB

: 46 



Riski Yahya,anak Sumiati dijadikan sebagai jaminan utang kepada Komariah.


TULANGBAWANG - Sumiati (40) mendesak Polres Tulangbawang memproses laporannya 
terhadap Komariah. Anak Sumiati, Riski Yahya (3), yang terpaksa tinggal bersama 
Komariah karena dijadikan jaminan utang ternyata dianiaya. 

Warga Kampung Tua, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung itu, 
memang berutang pada Komariah. Karena belum bisa membayar, Sumiati menjadikan 
Riski sebagai jaminannya. 

“Saya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang pada 10 Januari 
2013 dengan nomor laporan TBL/24/I/2013/POLDA LPG/Res Tuba. Saya tidak terima 
putra saya Riski dianiaya Komariah, tempat saya meminjam uang," ujarnya di 
Menggala, Senin (14/1). 

Pada November 2012, Sumiati meminjam uang Rp 10 juta dari Komariah. Tetapi pada 
Desember 2012 ia baru dapat membayar bunganya Rp 2,5 juta. 

Seminggu kemudian Komariah kembali memberikan pinjaman uang Rp 10 juta kepada 
Sumiati sehingga utangnya berjumlah Rp 20 juta. Januari ini Sumiati belum bisa 
membayar cicilan pinjamannya. Karena alasan itu, Komariah meminta Riski, putra 
Sumiati, sebagai jaminan atas utangnya. 

Tanggal 7 Januari 2013, Sumiati mendatangi rumah Komariah dan mengatakan belum 
bisa membayar bunga maupun uang yang dipinjamnya. Ia menjanjikan akan 
membayarnya semingu ke depan. Saat itulah Komariah menolak dan marah-marah, 
serta mendesak Sumiati harus melunasi semua utangnya pada saat itu juga. “Ibu 
Komariah merampas anak saya sebagai jaminan sampai utang dilunasi,” ungkapnya. 

Atas desakan Komariah, Sumiati kemudian mencari pinjamn baru dan mendapat uang 
dari kerabatnya sebesar Rp 16, 5 juta. Uang itu langsung diberikan kepada 
Komariah. Komariah, kata Sumiati, menerima uang tersebut namun tetap menyekap 
anaknya sebagai jaminan atas utang. 

Tidak berhenti di situ, Komariah mengklaim utangnya terhadap Sumiati sebesar Rp 
83,5 juta. “Walaupun uang tersebut diambilnya, ia menolak memberikan anak saya 
dan mengatakan utang saya sudah berjumlah Rp 83,5 juta. Apabila tidak dilunasi 
maka anak saya ditahan sebagai jaminan,” ujarnya. 

Dua hari kemudian, Komariah mengembalikan Riski dalam keadaan luka-luka lebam 
di bagian kaki sebelah kanan, kepala atas sebelah kiri, dan bahu sebelah kiri. 
Melihat kondisi anaknya yang babak belur, Sumiati melaporkan kejadian ini ke 
Mapolres Tulangbawang. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Listiyono Dwi Nugroho, 
yang mendampingi Kapolres Tulangbawang Shobarmen, membenarkan laporan dugaan 
penganiayaan anak yang dijadikan jaminan dalam urusan utang piutang itu. 

Dalam laporannya, pelapor yang bernama Sumiati menyerahkan anaknya kepada 
Komariah sebagai jaminan utang. Namun saat anak diserahkan kembali oleh 
Komariah, sang anak menderita luka-luka. 

“Sebenarnya pada saat melaporkan kejadian tersebut mereka akan melakukan 
pendekatan secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahannya. Kami juga 
menyarankannya demikian. Kalau tidak ada penyelesaian maka laporan tersebut 
akan kami proses, mengingat baik pelapor maupun terlapor telah melaporkan 
permasalahan ini ke Mapolres Tulangbawang,” jelasnya. Ia meminta Sumiati 
menyerahkan bukti-bukti dalam laporannya. 

Sumber : Sinar Harapan

++++

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke