http://www.hidayatullah.com/read/26896/22/01/2013/6-sekolah-kristen-blitar-harus-sediakan-hak-pendidikan-islam-bagi-siswa-muslim.html

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): 
         
6 Sekolah Kristen Blitar Harus Sediakan Hak Pendidikan Islam bagi Siswa Muslim 


       
      Berikan Hak Pendidikan Agama Siswa Sesuai Kenyakinan Agamanya  
     
     
Selasa, 22 Januari 2013 


Hidayatullah.com--Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam 6 sekolah 
Kristen di Blitar yang tidak menyediakan guru agama sesuai kenyakinan muridnya. 
Menurut anggota Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh, 
sikap keenam sekolah Kristen tersebut jelas telah melanggar UU Sistem 
Pendidikan Nasional No 20 Pasal 12 Tahun 2003.

Menurutnya hak agama dan mendapatkan pendidikan agama adalah amanah konstitusi. 
Ia menambahkan setiap sekolah yang mengabaikan aturan pendidikan tersebut jelas 
harus ditertibkan.

“Kan sudah jelas bunyi aturannya bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan 
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang 
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” jelasnya kepada 
hidayatullah.com di kantor MUI Pusat, Senin (21/01/2013).

Karenanya, Asrorun meminta kepada keenam sekolah Kristen dan Katolik tersebut 
untuk konsisten. Jika tidak mau menyediakan guru agama Islam seharusnya sekolah 
tersebut dari awal tidak menerima siswa beragama Islam.

“Mereka seharusnya belajar seperti Sekolah Muhammadiyah di NTT yang menyediakan 
pendidik Kristen dan Katolik bagi siswa yang beragama tersebut itu baru 
tindakan yang benar,” jelasnya lagi.

Keenam sekolah yang dimaksud Asrorun itu sendiri antara lain SMA Katolik 
Diponegoro, TK Santa Maria, STM Katolik Santa Maria, SD Katolik Santa Maria, SD 
Katolik Yos Sudarso dan SMP Katolik Yos Sudarso.

“Semua sekolah itu ada di Blitar,” jelasnya.

Bagi Asrorun, penolakan SMAK Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah lain untuk 
memberikan hak pendidikan Islam bagi siswa beragam Islam adalah melawan 
konstitusi.

Menurutnya lagi, UU Sisdiknas berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2007 telah 
memberikan kewenangan kepada Menteri dan Bupati atau Walikota. Kewenangan itu 
terkait pemberian sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan 
penutupan.

“Pemerintah harus tegas menegakkan UU dengan memberikan sanksi bagi sekolah 
dimaksud,” tambah lelaki yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) ini.

KPAI sendiri dalam rilisnya mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pihak 
penyelenggara pendidikan agar kasus seperti yang terjadi di Blitar bisa menjadi 
instrospeksi bagi penyelenggara pendidikan akan tanggung jawab pemenuhan 
hak-hak anak.

”Kementerian Pendidikan  dan Agama RI harus proaktif menyosialisasikan UU 
terkait, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pendidikan 
yang tidak mentaati UU,” tegasnya.*

Rep: Thufail al Ghifari
Red: Cholis Akbar


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke