http://www.gatra.com/nusantara/nasional/23560-mui-tidak-keluarkan-stiker-halal-kepada-sepatu-kickers.html

MUI Tidak Keluarkan Stiker Halal Kepada Sepatu Kickers 
  a.. 
  Rabu, 23 Januari 2013 18:30 

 
Sepatu yang menjadi barang bukti polisi
Jakarta, GATRAnews - Penyidik dari Subdit Industri dan Perdagangan (Indag)  
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus mengusut kasus sepatu 
bermerk "Kickers" berbahan kulit babi namun tertempel merk halal. Padahal 
produk tersebut jelas-jelas disebutkan menggunakan teknologi pig skin lining. 
Saat ini penyidik sedang melakukan uji laboratorium terhadap sepatu tersebut. 
 Kabid Humas Polda Metro Jaya,  Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pemilik 
toko bersama distributor sepatu juga sudah diperiksa oleh penyidik. Sedangkan 
untuk saksi ahli yang dipanggil seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah 
dimintai keterangan. "Untuk YLKInya belum datang ya, sebab masih memilih siapa 
ahli yang ingin datang," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/1).

 Sedangkan dari MUI, lanjut Rikwanto, dari hasil pemeriksaan menyatakan tidak 
pernah mengeluarkan label bahwa sepatu bertulis "pig skin linning" tersebut 
halal dan ada dugaan kuat kalau stiker ini dibuat sendiri. "MUI juga menyatakan 
tidak melabelkan halal pada sepatu tersebut. Apakah itu dibuat sendiri atau 
pihak lain masih dalam dugaan dan butuh penyelidikan lebih lanjut," tandas 
Rikwanto.

 Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha sepatu berbahan dasar kulit babi, 
"SW" diadukan ke SPK Polda Metro Jaya, Senin (19/12) pukul 20.30 WIB. Dalam 
laporan bernomor LP/3978/XI/2012/PMJ/Ditreskrimsus, pelapor yakni Winarto yang 
juga seorang karyawan BUMD melaporkan kejadian tindak pidana perlindungan 
konsumen yang dialaminya. Kejadian berawal saat pelapor dan saksi membeli 
sepasang sepatu bermerk kickers dengan  diskon 50 persen.Harga sepatu tersebut 
menjadi Rp 449.500 dan Rp 484.500.



Lalu di sepatu milik pelapor tertempel stiker halal dan bertuliskan pig skin 
lining. Lantaran ada label halal pada sepatu tersebut maka pelapor pun berani 
membelinya. Kemudian karena ada keraguan selanjutnya saksi mencoba melakukan 
klarifikasi pada pihak MUI mengenai kebenaran halal tersebut. Dan hasilnya 
pihak MUI meminta agar produk sepatu tersebut segera dicabut dan ditarik dari 
pemasaran. Jika terbukti maka terlapor bisa dikenakan tindak pidana 
perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1 huruf H jo pasal 62 ayat 1 UU RI no 8 1999 
tentang perlindungan konsumen. (WFz)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke