Ref: Pelanggaran HAM berubah cara, yaitu  penguasa lempar batu sembunyi tangan?

http://www.antaranews.com/berita/355098/cara-pelanggaran-ham-di-indonesia-berubah

"Cara" pelanggaran HAM di Indonesia berubah 
Sabtu, 26 Januari 2013 15:20 WIB | 2004 Views

 
Seorang warga menyaksikan ruko yang terbakar saat terjadi kerusuhan di Sumbawa 
Besar, Sumbawa, NTB, Selasa (22/1). Kerusuhan yang berawal dari sebaran SMS 
berisi desas-desus penganiayaan warga setempat berujung pada kerusuhan berlatar 
rasial. 35 rumah dirusak dan dibakar, juga penjarahan dan perusakan di Pasar 
Seketeng. (FOTO ANTARA/Ikhsan


Mataram, NTB (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan, 
Dewan Keamanan PBB sudah berhenti menyoroti pelanggaran HAM di Indonesia. 
Sebaliknya, "cara" pelanggaran HAM di Tanah Air berubah, dari dan oleh sesama 
rakyat atau oleh rakyat kepada aparatur negara. 

Menurut bekas menteri pertahanan ini, di Maratam, NTB, Sabtu, "Sekarang DK PBB 
tidak lagi menggagendakan pembahasan pelanggaran HAM di Indonesia, karena 
memang tidak ada lagi sekarang."

Kuliah umum dan diskusi publik tentang "Islam dan Masa Depan Kepemimpinan 
Bangsa" itu difasilitasi IAIN Mataram, dan dihadiri lebih dari 500 orang 
peserta, baik dari kalangan mahasiswa, politisi, maupun akademisi.


Pada era reformasi ini, katanya, pelanggaran HAM yang dulu dilakukan aparatur 
negara secara terstruktur dan masif terhadap rakyat, tidak terlihat lagi. 

Berbeda dengan zaman Orde Baru, mencuat pelanggaran HAM di banyak lokasi, 
seperti di Tanjung Priuk yang dikategorikan pelanggaran HAM berat, demikian 
pula di Lampung, Aceh, dan Papua, serta daerah lainnya.

Dulu, katanya, pelanggaran HAM itu dilegalkan negara. "Ada SOP-nya, sengaja 
melanggar hak-hak rakyat, itu zaman Orde Baru, sekarang tidak ada. Indonesia 
tidak takut lagi kalau akan menghadiri sidang PBB," ujarnya.

"Dulu, sidang umumnya Agustus, pada bulan Mei sudah kasak-kusuk mengirim orang 
ke Mesir, ke negara lain, untuk minta tolong kalau bahas Indonesia, jangan 
disetujui ya. Sekarang DK PBB tidak lagi menggagendakan pembahasan pelanggaran 
HAM di Indonesia, karena memang tidak ada lagi," ujarnya. 


Kini, "cara" pelanggaran HAM itu berubah bentuk, dari rakyat secara komunal 
terhadap rakyat alias secara horizontal atau malah oleh rakyat terhadap 
aparatur negara. Contoh terkini, kerusuhan berlatar rasial hanya karena 
desas-desus melalui SMS di Kabupaten Sumbawa, NTB, pada 22 Januari lalu.

"Kalau dulu polisi tempeleng rakyat, sekarang rakyat tempeleng polisi pada era 
reformasi," ujar Mahfud yang disambut tepuk tangan disertai tawa ratusan 
peserta kualiah umum dan dialog publik itu.

(A058/Z003)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke