Ref: Kalau mau dikebiri apakah ada yang berani bersuara menentang?
http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/25/102594/jangan_kebiri_hak_perempuan/#.UQUO-mc822Q
Jumat, 25 Jan 2013 00:04 WIB
Jangan Kebiri Hak Perempuan
Oleh: Eka Azwin Lubis.
Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang yang mengatur
tentang perlindungan perempuan. Meskipun saat ini sudah ada UU No.23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun bukan berarti segala
hal yang menyangkut hak kodrati perempuan dilindungi secara hukum. Begitu
banyak permasalahan sosial yang menjadikan perempuan sebagai korbannya namun
tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah karena belum adanya UU
yang secara khusus mengatur tentang perlindungan perempuan. Inilah yang menjadi
akar penyebab begitu rentannya kaum Hawa untuk mendapat perlakuan diskriminasi
disegala lini kehidupan, mulai dari dalam rumah tangga, dunia pekerjaan, hingga
kondisi sosial yang selalu menempatkan perempuan pada situasi yang merugi.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga
yang kerap dialami oleh perempuan, belum lagi penyiksaan tenaga kerja wanita
terutama yang berada diluar negeri, hingga perlakuan-perlakuan tidak pantas
yang mereka terima ditempat-tempat umum maupun didalam angkutan umum.
Pemerkosaan ditempat-tempat umum maupun di angkutan umum kini menjadi
momok tersendiri bagi perempuan Indonesia karena semakin hari hal tersebut
semakin sering terjadi. Sementara para pelaku praktis tidak mendapat hukuman
yang setimpal atas perbuatannya yang menghancurkan harkat dan martabat
perempuan.
Apabila hak-hak perempuan Indonesia ini terus diabaikan maka dampak yang
paling urgen adalah buruknya kualitas sumber daya manusia Indonesia kedepan,
karena perempuan lah yang menjadi sumber peradaban di dunia ini. Oleh sebab itu
pemerintah harus membuat satu aturan baku demi terwujudnya jaminan hukum
tentang perlindungan perempuan sehingga setiap perempuan Indonesia mendapat
perlindungan atas haknya untuk menentukan jalan yang terbaik dalam
kehidupannya. Hal ini harus segera diimplementasikan agar perempuan Indonesia
tidak lagi merasa menjadi kaum nomor dua.
Kita dapat saksikan saat ini begitu banyak kasus-kasus yang menimpa
perempuan Indonesia. Padahal mereka seharusnya mendapat perlakuan ekstra karena
perempuan identik lebih lemah dibandingkan laki-laki. Namun perempuan yang
seyogyanya merupakan bagian terpenting dalam membentuk karakter bangsa dimasa
depan selalu dibenturkan dengan masalah-masalah berat dalam kehidupan mereka.
Padahal perempuan-perempuan inilah sumber dari tongkat estafet kehidupan
berbangsa.
Hal inilah yang sebenarnya harus mendapat perhatian khusus, tidak hanya
oleh pihak pemerintahan tetapi juga semua elemen masyarakat yang memiliki
kewajiban kontrol sosial terhadap perlindungan perempuan.
Perempuan Kelompok Rentan Pelanggaran HAM
Untuk melindungi hak-hak perempuan yang kerap terancam karena mereka
merupakan salah satu kelompok rentan pelanggaran HAM, Indonesia membuat Komisi
Nasional Perempuan Indonesia yang tentunya diharapkan menjadi wadah
perlindungan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dialami oleh perempuan
Indonesia. Sebab saat ini menurut Komisi Nasional Perempuan telah tercatat
sedikitnya terjadi 119.107 kasus kekerasan yang menimpa perempuan selama tahun
2012 dimana 96 persennya merupakan kekerasan domestik yang artinya pelaku
kekerasan adalah orang terdekat korban. Entah itu suami, pacar, keluarga, atau
saudaranya, kata ketua komnas perempuan Masruchah (Koran Tempo)
Masih jelas betul dalam ingatan kita bagaimana kasus yang menimpa RI,
seorang bocah perempuan kelas 5 SD yang meninggal akibat pemerkosaan yang
dialaminya sehingga mengalami pendarahan dibagian kelamin hingga keradang otak.
Sungguh satu perbuatan bengis yang tidak bisa ditolerir karena selain
mengabaikan harkat dan martabat perempuan, pelaku juga telah mengabaikan hak
untuk hidup seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Semoga kejadian yang menimpa RI menjadi lembaran terakhir dalam kisah
kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia baik yang ada didalam maupun
luar negeri. Pemerintah harus bertindak lebih responsive dalam menangani
kasus-kasus yang menimpa kaum Hawa karena pada prinsipnya perempuan juga
merupakan kelompok rentan pelanggaran HAM sehingga hak-hak kodrati yang melekat
dalam diri mereka sangat riskan untuk diabaikan oleh orang lain.
Sadar atau tidak sadar, tanpa perempuan kita semua pasti tidak akan
pernah ada didunia ini. Sehingga marilah kita sama-sama mengembalikan hak-hak
perempuan yang selama ini seolah hilang seiring kurang aktifnya pemerintah
dalam menerapkan aturan yang ada guna melindungi segala yang melekat dalam diri
setiap perempuan Indonesia agar kedepannya perempuan Indonesia menjadi
perempuan yang benar-benar siap untuk melahirkan generasi-generasi penerus
bangsa yang memiliki daya saing tinggi dan moral yang baik.***
* Penulis adalah Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed
Follow Twitter:
[Non-text portions of this message have been removed]