Ref: Kalau mau dikebiri apakah ada yang berani bersuara menentang?

http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/25/102594/jangan_kebiri_hak_perempuan/#.UQUO-mc822Q


      Jumat, 25 Jan 2013 00:04 WIB


      Jangan Kebiri Hak Perempuan 
      Oleh: Eka Azwin Lubis. 


      Indonesia hingga saat ini belum memiliki Undang-Undang yang mengatur 
tentang perlindungan perempuan. Meskipun saat ini sudah ada UU No.23 tahun 2004 
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, namun bukan berarti segala 
hal yang menyangkut hak kodrati perempuan dilindungi secara hukum. Begitu 
banyak permasalahan sosial yang menjadikan perempuan sebagai korbannya namun 
tidak mendapat perhatian yang serius dari pemerintah karena belum adanya UU 
yang secara khusus mengatur tentang perlindungan perempuan. Inilah yang menjadi 
akar penyebab begitu rentannya kaum Hawa untuk mendapat perlakuan diskriminasi 
disegala lini kehidupan, mulai dari dalam rumah tangga, dunia pekerjaan, hingga 
kondisi sosial yang selalu menempatkan perempuan pada situasi yang merugi.
      Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga 
yang kerap dialami oleh perempuan, belum lagi penyiksaan tenaga kerja wanita 
terutama yang berada diluar negeri, hingga perlakuan-perlakuan tidak pantas 
yang mereka terima ditempat-tempat umum maupun didalam angkutan umum.

      Pemerkosaan ditempat-tempat umum maupun di angkutan umum kini menjadi 
momok tersendiri bagi perempuan Indonesia karena semakin hari hal tersebut 
semakin sering terjadi. Sementara para pelaku praktis tidak mendapat hukuman 
yang setimpal atas perbuatannya yang menghancurkan harkat dan martabat 
perempuan.

      Apabila hak-hak perempuan Indonesia ini terus diabaikan maka dampak yang 
paling urgen adalah buruknya kualitas sumber daya manusia Indonesia kedepan, 
karena perempuan lah yang menjadi sumber peradaban di dunia ini. Oleh sebab itu 
pemerintah harus membuat satu aturan baku demi terwujudnya jaminan hukum 
tentang perlindungan perempuan sehingga setiap perempuan Indonesia mendapat 
perlindungan atas haknya untuk menentukan jalan yang terbaik dalam 
kehidupannya. Hal ini harus segera diimplementasikan agar perempuan Indonesia 
tidak lagi merasa menjadi kaum nomor dua. 

      Kita dapat saksikan saat ini begitu banyak kasus-kasus yang menimpa 
perempuan Indonesia. Padahal mereka seharusnya mendapat perlakuan ekstra karena 
perempuan identik lebih lemah dibandingkan laki-laki. Namun perempuan yang 
seyogyanya merupakan bagian terpenting dalam membentuk karakter bangsa dimasa 
depan selalu dibenturkan dengan masalah-masalah berat dalam kehidupan mereka. 
Padahal perempuan-perempuan inilah sumber dari tongkat estafet kehidupan 
berbangsa. 

      Hal inilah yang sebenarnya harus mendapat perhatian khusus, tidak hanya 
oleh pihak pemerintahan tetapi juga semua elemen masyarakat yang memiliki 
kewajiban kontrol sosial terhadap perlindungan perempuan. 

      Perempuan Kelompok Rentan Pelanggaran HAM

      Untuk melindungi hak-hak perempuan yang kerap terancam karena mereka 
merupakan salah satu kelompok rentan pelanggaran HAM, Indonesia membuat Komisi 
Nasional Perempuan Indonesia yang tentunya diharapkan menjadi wadah 
perlindungan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dialami oleh perempuan 
Indonesia. Sebab saat ini menurut Komisi Nasional Perempuan telah tercatat 
sedikitnya terjadi 119.107 kasus kekerasan yang menimpa perempuan selama tahun 
2012 dimana 96 persennya merupakan kekerasan domestik yang artinya pelaku 
kekerasan adalah orang terdekat korban. Entah itu suami, pacar, keluarga, atau 
saudaranya, kata ketua komnas perempuan Masruchah (Koran Tempo)

      Masih jelas betul dalam ingatan kita bagaimana kasus yang menimpa RI, 
seorang bocah perempuan kelas 5 SD yang meninggal akibat pemerkosaan yang 
dialaminya sehingga mengalami pendarahan dibagian kelamin hingga keradang otak. 
Sungguh satu perbuatan bengis yang tidak bisa ditolerir karena selain 
mengabaikan harkat dan martabat perempuan, pelaku juga telah mengabaikan hak 
untuk hidup seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.

      Semoga kejadian yang menimpa RI menjadi lembaran terakhir dalam kisah 
kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia baik yang ada didalam maupun 
luar negeri. Pemerintah harus bertindak lebih responsive dalam menangani 
kasus-kasus yang menimpa kaum Hawa karena pada prinsipnya perempuan juga 
merupakan kelompok rentan pelanggaran HAM sehingga hak-hak kodrati yang melekat 
dalam diri mereka sangat riskan untuk diabaikan oleh orang lain. 

      Sadar atau tidak sadar, tanpa perempuan kita semua pasti tidak akan 
pernah ada didunia ini. Sehingga marilah kita sama-sama mengembalikan hak-hak 
perempuan yang selama ini seolah hilang seiring kurang aktifnya pemerintah 
dalam menerapkan aturan yang ada guna melindungi segala yang melekat dalam diri 
setiap perempuan Indonesia agar kedepannya perempuan Indonesia menjadi 
perempuan yang benar-benar siap untuk melahirkan generasi-generasi penerus 
bangsa yang memiliki daya saing tinggi dan moral yang baik.***

      * Penulis adalah Kabid PTKP HMI FIS dan Staf Pusham Unimed
     
     
      Follow Twitter: 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke