Penangkapan dan panganiayaan petani Betung saat peringati maulid nabi oleh 
Polisi

Teman teman berikut kami kirimkan kronologis dan pernyataan sikap kami atas 
penangkapan dan penganiayaan terhadap petani desa Betung saat melakukan 
peringatan Maulid Nabi MUHAMMADSAW. oleh Polisi yang dibantu oleh TNI dan 
Preman perusahaan PTPN VII.

kami sangat mengharapkan teman teman untuk dapat membantu mempublikasikan 
pernyataan sikap kami ini,Demikian atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Kronologis Penangkapan dan Penganiayaan Warga Desa Betung Kecamatan Lubuk 
Keliat Kabupaten Ogan Ilir dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Tanggal 25 
Januari 2013
 
1. Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh warga Desa Betung Kecamatan Lubuk 
Keliat – Ogan Ilir diselenggarakan pada Hari Jum’at Tanggal 25 Januari 2013 di 
lahan yang selama ini disengketakan antara masyarakat dengan PTPN VII Cinta 
Manis; 

2. Pukul 14.30 masyarakat mulai berkumpul untuk melaksanakan ritual Maulid Nabi 
Muhammad SAW;

3. Sambil menunggu kehadiran PENCERAMAH, warga melakukan persiapan acara; 
memasang kaligrafi, bendera, memasang spanduk, dan membuat spanduk peringatan 
Maulid Nabi Muhammmad SAW

4. Pukul 15.30 sekitar 1000 orang yang terdiri dari Aparat Kepolisian Polres 
Ogan Ilir, Kodim, Pemda Ogan Ilir, dan Preman mendatangi warga yang berjumlah 
sekitar 200 orang yang terdiri dari Ibu-ibu, laki-laki dewasa, pemuda, dan 
anak-anak yang posisinya saat itu kebanyakan telah berada di dalam Mushalla;

5. Di dalam Mushalla, Kapolres Ogan Ilir (AKBP Denni Dharmapala) menyatakan 
bahwa kedatangan mereka hanya untuk Silaturahmi, namun dilanjutkan dengan 
arahan untuk mendata warga dengan alasan guna mengetahui siapa-siapa saja dari 
warga yang memiliki lahan. Warga menyatakan bahwa mereka semua pemilik lahan. 
Atas pernyataan warga tersebut Kapolres Ogan Ilir (AKBP Denni Dharmapala) 
mengatakan bahwa tindakan warga telah menyalahi hukum, dan langsung Kapolres 
menekankan 2 (dua) pilihan ke masyarakat, yakni; masyarakat harus meninggalkan 
lahan dan proses hukum tidak akan diteruskan atau jika tetap berada di lahan 
maka Polisi akan melakukan tindakan hukum kepada warga. Terhadap pernyataan ini 
masyarakat menyatakan bahwa lahan yang mereka manfaatkan saat ini merupakan 
lahan masyarakat. Terjadi silang pendapat berulang-ulang antara warga dengan 
Kapolres Ogan Ilir, dan Kapolres tidak lagi memiliki argument yang dapat 
menekan warga, Kapolres menekankan kembali bahwa
 masyarakat telah bertindak melawan hukum, dan Kapolres perlu menjalankan 
kewajibannya, untuk itu warga yang merasa mengklaim lahan harus didata;

6. Warga menolak dan secara bersamaan keluar dari dalam Mushalla dan mendekati 
kebun karet pribadi milik warga yang berjarak ±5 Meter dari Mushalla;

7. Di areal kebun karet tersebut warga memulai kegiatan Maulid Nabi Muhammad 
SAW, dengan diawali membaca Surat Yasin, Tahlil, dan Zikir yang sesaat kemudian 
langsung dikepung oleh fihak Aparat;

8. Pada saat warga membaca Yasin, Tahlil, dan Zikir tersebut 1 (satu) orang 
warga bernama Ali Aman bin Bain (52 Tahun) yang berada dipinggir barisan 
Jama’ah/massa dipukuli oleh Aparat dan Preman dengan menggunakan kayu dan 
tangan kosong, serta diancam pistol dan akan diangkut ke mobil, namun yang 
bersangkutan mempertahankan diri;

9. Secara bersamaan Musollah AZ-ZAHRA yang dibangun warga dihancurkan Aparat, 
dan disusul dengan penangkapan serta pemukulan terhadap banyak warga lainnya 
dengan alasan memeriksa Senjata Tajam, yang disertai dengan perintah oleh 
Kapolres OI untuk Menembak

10. Spontan masyarakat hampir keseluruhan berdiri sambil meneriakkan Takbir: 
Allah Akbar;

11. Aparat terus memukuli dan menangkapi warga, dan wargapun mengambil 
inisiatif bergeser mundur dari Kebun Karet ke arah rerimbunan pohon yang 
berjarak ±10 Meter dari Kebun;
12. Aparat mendekati warga, dan atas situasi ini sebagian warga memilih 
menghindar dan sebagian lagi tetap bertahan, hingga pada pukul ±18.30 hampir 
seluruh warga mengambil keputusan kembali ke Desa;
 
Keterangan korban dan kerugian warga;

1. Dalam kejadian ini banyak warga mengalami pemukulan, setidaknya tercatat 5 
orang warga dianiaya dan akan ditangkap, yakni; Ali Aman bin Bain (52 Th), 
Asmadi bin Abdul Hadi (cidera pada kaki kanan), Yuden bin Sya’i (memar pada 
punggung), Syakfan bin Safar (24 Th), dan Samroni (50 Th).

2. Sementara warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Ogan Ilir sebanyak 1 
orang bernama Suardi bin Damiri (32 Th).
Terhadap warga atas nama Suardi bin Damiri ini, pada malam harinya Polres Ogan 
Ilir mengeluarkan surat perintah penangkapan paksa dengan dasar telah 
lakukannya Panggilan sebelumnya, yakni panggilan Pertama Tgl 26 Desember 2012
dan Panggilan Kedua Tgl 25 Januari 2013. Padahal dipastikan tidak pernah yang 
bersangkutan sebelumnya dipanggil oleh Polres Ogan Ilir.

3. Selain merusak Musollah, satu sepeda motor milik warga Muzardi bin Zakaria 
dan puluhan batang karet pribadi milik warga Beni bin Munsiri dirusak Aparat.
 
Atas kejadian ini, WALHI Sumsel, SPI Sumsel, Serikat Petani Sriwijaya, dan 
Sarekat Hijau Indonesia Sumatera Selatan, sangat menyesalkan tindakan aparat 
tersebut, apalagi dilakukan saat warga hendak menggelar peringatan Maulid Nabi 
Muhammad
SAW.  Atas hal ini, kami menyatakan sikap;

1. Agar Kapolda segera mencopot Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denni Dharmapala, 
karena dengan otoritas yang dimilikinya terus saja mengulangi kejahatan 
kemanusiaan terhadap rakyat. Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini AKBP 
Denni Dharmapala masih dipercaya menjabat Kapolres Ogan Ilir, sementara yang 
bersangkutan merupakan penanggung jawab utama di lapangan dalam tragedi 
berdarah 27 Juli 2012 di Desa Limbang Jaya – Ogan Ilir yang menyebabkan 
meninggalnya Angga bin Dharmawan (13 Th), teramputasinya lengan kanan Rusman 
(36 Th), dan beberapa warga lainnya juga mengalami luka tembak, puluhan orang 
dikriminalisasi, serta hampir banyak rakyat mengalami traumatik yang dalam 
hingga saat ini;

2. Mendesak Polres Ogan Ilir untuk segera membebaskan tanpa syarat warga Desa 
Betung atas nama Suardi bin Damiri (32 Th), karena apapun alasan penangkapan 
adalah tidak prefesional dan pada selanjutnya penuh dengan rekayasa hukum;

3. Kembalikan tanah-tanah rakyat yang telah dirampas oleh PTPN VII Cinta Manis;

4. Secara mutlak hentikan turut campur Polri/TNI dalam konflik agraria;
 
Palembang, 27 Januari 2013
 
WALHI Sumsel, SPI Sumsel, Serikat Petani Sriwijaya, Sarekat Hijau Indonesia 
Sumatera Selatan

Contak Person Anwar sadat Direktur Walhi Sumsel 0812 785 5725 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke