http://www.shnews.co/detile-14034-perempuan-dan-nasib-pejabat-publik.html

Perempuan dan Nasib Pejabat Publik 
Tasroh* | Selasa, 29 Januari 2013 - 14:53:55 WIB

: 52 



(dok/ist)
Ilustrasi. 
Perempuan yang terjun ke politik cenderung banyak yang terjebak perbuatan 
melanggar hukum.


Taji perempuan kini benar-benar sedang memuncak. Betapa tidak! Banyak pejabat 
publik di negeri ini yang “hanya” gara-gara memperlakukan perempuan dengan 
seenaknya sendiri, mereka terjun bebas tersandera kasus amoral, asusila hingga 
pelanggaran hukum akut yang mengancam jabatan publik yang sedang diembannya. 

Dua kasus aktual yakni kasus “nikah kilat” Bupati Garut Aceng Fikri dan kasus 
“keseleo lidah” calon hakim agung Muhammad Daming Sunusi yang disangka 
melanggar etika sebagai pejabat hukum dengan mengatakan yang “memerkosa dan 
diperkosa sama-sama menikmati” sehingga pemerkosa (yang biasanya laki-laki—red) 
tak perlu dihukum mati, adalah contoh nyata betapa dahsyat aura perempuan 
Indonesia akhir-akhir ini. 

Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyebutkan, era perempuan kini sedang 
menjadi hotbed pejabat publik karena jika tidak hati-hati apalagi main-main 
dengan ikon perempuan, nasib pejabat publik benar-benar di ujung tanduk. Tak 
hanya jabatan yang dilengserkan publik, tetapi juga masa depan seorang pejabat 
tersebut secara sosial-budaya. 

Seperti diberitakan media ini, baik Aceng ataupun Daming sama-sama merasa 
dikucilkan oleh lingkungan karena tabiat, tingkah polah dan perilaku sebagai 
pejabat publik yang tak ramah gender dengan mudah dan ringan “melecehkan” 
perempuan. 

Pengakuan hakim Daming, seperti diungkapkan dalam sebuah tabloid perempuan 
bahkan mengakui, di rumahnya sendiri, di dalam keluarganya sendiri dirinya 
sudah “diasingkan” oleh sang istri dan kedua anak perempuannya, gara-gara salah 
ucap ketika menjalami fit and proper test di DPR itu. Hingga kini Daming pun 
seperti kehilangan wibawa dan kredibilitas sosialnya. 

Setali tiga uang dengan nasib “merana” sang Bupati Garut, Aceng Fikri. Ia tak 
hanya sudah diancam dipecat sebagai bupati dengan segala fasilitas mewah yang 
selama ini menghidupi diri dan keluarganya, tetapi juga merasakan terasing di 
daerahnya sendiri. 

Lantaran hampir semua pendukungnya dulu (kecuali tim pengacaranya yang membela 
secara membabi buta), hati dan pikirannya sudah hampa sehingga budayawan Jawa 
Barat, Asep Purnama, menyebutnya sebagai “karma” lantaran menyia-nyiakan 
perempuan. 

Pelajaran bagi Pejabat Publik 

Pakar feminisme dari Amerika, Cristine Mile dalam bukunya Beyond Woman Power’s 
Update (2010) menyebutkan bahwa meskipun era perempuan sedang bergerak 
memperkuat “kekuasaan” dan pengaruh politiknya di dunia laki-laki pada abad 21 
ini, disadari atau tidak, masih banyak laki-laki yang menilai maupun 
memperlakukan perempuan sekadar sebagai kanca wingking pasif-submisif, objek 
penderita kekuatan, kekuasaan dan kejayaan sebuah jabatan publik (khususnya 
yang dipegang kaum laki-laki) sehingga memperlakukan kaum hawa sebagai aset dan 
properti sang pejabat. 

Paradigma gender yang berkembang belakangan tentang kesetaraan laki-laki dan 
perempuan di depan hukum, sosial, politik, ekonomi dan budaya, pun faktanya 
masih sekadar wacana bahkan di kalangan para pengambil kebijakan, para pejabat 
publik. Kita saksikan, misalnya, dari banyaknya regulasi negara/daerah yang 
memperlakukan kaum perempuan sekadar sebagai penikmat seks-biologis—misalnya 
munculnya larangan “ngangkang” di Aceh. 

Bukan tidak mungkin, dana lain-lain bersumber APBN/D yang menurut BPK tak jelas 
penggunaannya, masuk ke kas perempuan, alias untuk “ belanja perempuan” di 
kalangan pejabat kita. Sungguh memalukan! 

Padahal, pejabat publik, seperti tercantum dalam UU No 28/2009 tentang 
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sudah bersumpah dan 
menebar janji untuk menjaga etika, moral dan kepatutan sosial di mana amanah 
ini juga sudah termaktub dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam UU tersebut, jabatan bupati/wakil dan segenap jajaran eksekutif, 
legislatif daerah disebutkan (pasal 28) wajib menjunjung tinggi etika sosial 
budaya, nilai agama serta norma dan nilai hukum sosial sekaligus bekerja keras 
untuk menegakkannya di tengah-tengah masyarakat. 

Menjunjung dan menegakkan etika sosial-budaya menurut budayawan Emha Ainun 
Nadjib harus dimaknai tidak sekadar semua tabiat, etika dan perilaku pejabat 
harus berdasarkan hukum positif, jelas rujukan tekstual berdasarkan kiblat 
undang-undang hukum (pidana-perdata) yang sudah dijadikan rujukan hukum negara 
resmi, tetapi juga perilaku, mental dan tabiat pejabat publik yang jujur dan 
bersih, sopan dan ramah terhadap nilai-nilai, norma dan etika sosial-budaya 
yang hidup di tengah-tengah masyarakat aktual keindonesiaan. 

Nilai-nilai dan etika sosial-budaya aktual keindonesiaan itu juga antara lain 
adalah respons dan tuntutan publik luas terhadap nasib perempuan, sosok 
terdekat dengan pejabat publik itu sendiri. Maka etika sosial-budaya aktual 
yang harus dipatuhi segenap pejabat publik, para penyelenggara negara antara 
lain adalah berjuang menegakkan etika, norma dan nilai-nilai hidup kekinian 
yang diakui atau tidak turut memengaruhi roda pemerintahan, pembangunan dan 
layanan publik. 

Spirit menilai, memandang dan memperlakukan perempuan dalam kesetaraan di 
hampir semua laku birokrasi pemerintahan, pembangunan dan layanan publik 
demikian, tidak hanya menjadi gejala dan tren lokal-nasional Indonesia, tetapi 
sudah menjadi isu global di mana siapa pun berani melanggar etika sosial-budaya 
kekinian yang disebut oleh Cristine Mile sebagai the way you save civilization. 

Maka lahirlah kebijakan PBB yang terus memproduksi keputusan-keputusan global 
untuk dan atas nama pemberdayaan perempuan, pengembangan potensi perempuan 
serta penghormatan dan penghargaan terhadap perempuan. 

Kasus kemarahan rakyat karena pemerkosaan yang mengakibatkan kematian di India, 
pemecatan massal pejabat tinggi di China gara-gara menonton pekerja seks 
beramai-ramai di ruang publik serta aneka kasus global aktual yang memalukan 
pejabat publik hanya gara-gara memperlakukan perempuan semaunya sendiri, 
semestinya menjadi pelajaran berharga kepada semua pejabat publik di berbagai 
bidang untuk segera menghentikan pandangan, penilaian dan perlakuan buruk 
kepada perempuan. 

Oleh karena itu, menjadi amat naif, nista bahkan bisa mengancam keamanan dan 
keselamatan sebuah jabatan publik yang selama ini telah dipertaruhkan segenap 
pemburu jabatan publik (baik eksekutif, legislatif ataupun yudikatif—red), jika 
di saat bersamaan para pejabat publik itu meremehkan, melecehkan apalagi 
bertindak dengan kekerasan baik fisik atau non-fisik terhadap sosok perempuan, 
siapa pun dan apa pun latar belakang sosial, ekonomi dan politik pada partner 
hidup kita, perempuan. 

Justru semestinya, perempuan harus kita lindungi, sayangi dan kembang 
berdayakan potensi, bakat dan kemampuannya sehingga pemerintahan, pembangunan 
dan pelayanan publik mau dan mampu berjalan adil dan profesional demi 
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Di saat bersamaan, meningkatkan dukungan, respons, perhatian dan empati publik 
terhadap perempuan tidak justru meninabobokan kaum perempuan Indonesia, tetapi 
harus menjadi modal sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya semua komponen 
bangsa khususnya perempuan agar lebih berkiprah positif di berbagai bidang 
dengan mengembangkan semua potensi dan kompetensi diri dan kaumnya sehingga 
secara sosio-kultural mau dan mampu membebaskan diri dan kaumnya dari berbagai 
ketidakadilan yang selama ini menjadi akar pelecehan, penistaan dan aneka 
kekerasan terhadap perempuan. 

Maka, wahai perempuan, persenjatai diri dengan penguasaan ilmu, teknologi dan 
keterampilan hidup dan tidak mudah menjadi boneka mainan peradaban. Karena 
hakikatnya hanya itulah yang dapat menolong harga diri, citra dan wibawa 
perempuan kini dan nanti! 

*Penulis adalah pegiat Banyumas Policy Watch dan alumnus Ritsumeikan Asia 
Pacific University, Jepang. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke