http://news.detik.com/read/2013/02/05/002330/2161056/10/polisi-ungkap-praktik-prostitusi-abg-di-aceh-seorang-kakek-ditangkap?991104topnews

Selasa, 05/02/2013 00:23 WIB 
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi ABG di Aceh, Seorang Kakek Ditangkap 
Feri Fernandes - detikNews

  Aceh, - Satuan Resrim Polres Bireun, Aceh, menangkap sindikat perdagangan 
anak baru gede (ABG). Selain menangkap gadis belasan tahun yang menjadi penjaja 
seks dan mucikari, polisi juga menggelandang seorang kakek dalam pengungkapan 
tersebut.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Satuan Reskrim Polres Bireun. 
Petugas langsung menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan penyamaran 
seolah-olah pria hidung belang yang mencari keberadaan para ABG.

Dari upaya penyelidikan, polisi akhirnya membekuk lima orang wanita. Empat ABG 
berusia belasan berperan sebagai penjaja seks mereka adalah MM (19), RI (18) 
status mahasiswa, RD (17) dan DA (17) status pelajar. Selain itu seorang 
mucikari berstatus janda berinsial AS (35) turut dicokok bersama seorang kakek 
berinisial HA (62) asal Kecamatan Plimbang, Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Beny Cahyadi mengatakan, kelima pelaku ini 
mempunyai peran masing masing dari mencari korban hingga menyediakan tempat 
untuk kencan. Pelaku ini sudah menjalankan praktek bisnis prostitusi di Kota 
Bireuen selama setahun terakhir ini.

"Mereka sudah kita incar dalam dua bulan terakhir ini, namun minggu kemarin 
baru dapat kita ringkus," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Beny Cahyadi, 
saat dihubunggi detikcom, Senin (4/2/2013).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara dari AS, praktik prostitusi 
yang dilakukannya itu telah berlangsung selama 1 tahun. Mereka yang 
dipekerjakan oleh AS rupanya tidak selalu dibayar dengan uang, tapi juga 
narkoba jenis sabu atau pulsa handphone.

"Ada sekitar sepuluh ABG dari SMP dan SMA yang menjadi korban bisnis prostitusi 
mereka," ujar Benny.

Selain itu, pihaknya menduga kakek hidung belang yang ikut dibekuk mengalami 
kelainan seksual. Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka HA berikut barang 
bukti bila dia kerap mengabadikan pose bugil korbannya.

"Hal ini terbukti setelah selesai melakukan perbuatan itu, pelaku (HA) langsung 
mengabadikannya lewat handponenya dengan berpose telanjang," ungkap Benny

Menurutnya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana 
perdagangan manusia, pasal 2 Nomor 21. "Hukuman penjara minimal tiga tahun dan 
maksimal lima belas tahun dan denda Rp 120 Juta," terangnya.

(ahy/ahy)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke