Ref: NKRI bukan saja mempunyai penguasa koruptor tetapi juga mereka menciptakan hal-hal yang bertentangan dengan kehidupan manunisa kontemporer. Apakah perlu dipuja dan dipertahakan kehidupan pembawa maut ini?
R a l a t http://www.shnews.co/detile-14341-tujuh-tahun-didiskriminasi.html Tujuh Tahun Didiskriminasi Saiful Rizal | Selasa, 05 Februari 2013 - 13:49:07 WIB : 126 (Foto:dok/islamedia.web.id) Jemaat Ahmadiyah kerap mengalami nasib yang memprihatinkan. Papan Pimpinan Cabang Jemaat Ahmadiyah Padang dipaksa dicopot oleh warga yang keberatan. Jemaat Ahmadiyah yang jadi pengungsi di Lombok Barat tidak dilindungi haknya sebagai warga negara. Tujuh tahun sudah puluhan jemaat Ahmadiyah dari Dusun Ketapang, Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tinggal di pengungsian. Asrama Transito di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjadi saksi bisu tentang kekerasan dan diskriminasi. Hidup di pengungsian bermula ketika pada 2006, hak mereka sebagai warga negara untuk bebas memilih keyakinannya tidak lagi diakui. Bahkan, belakangan tindakan diskriminasi merembet ke berbagai bidang. Mereka tidak memiliki hak menikah, mendapatkan pelayanan kesehatan publik, penolakan penguburan di tempat umum, penghilangan mata pencaharian, dan keamanan harta bendanya pun tidak lagi dilindungi. "Selama tujuh tahun menjadi pengungsi, jemaat Ahmadiyah dari Lombok Barat mengalami nasib yang memprihatinkan. Bahkan untuk sekadar membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) pun tidak bisa. Alasan dari pemerintah setempat adalah karena warga Ahmadiyah merupakan warga titipan pemda,” kata juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Zafrullah Ahmad Pontoh, di Kantor Setara Institute, Jakarta, Senin (4/2). Pengungsian itu ditinggali 35 keluarga. Mereka tinggal di sebuah aula dengan bilik-bilik berdinding kardus. Ironisnya, banyak perempuan yang awalnya adalah ibu rumah tangga kini harus menjadi kepala keluarga karena suami-suami mereka meninggal. Seseorang mengalami gangguan jiwa setelah penyerangan di Ketapang. Seorang pengurus RT di Mataram ada meminta pemilik kos atau kontrakan tidak menyewakan rumahnya kepada pengungsi Ahmadiyah. Bahkan, tukang sapu di pasar Mataram diusir para pedagang dan tukang ojek setelah muncul pemberitaan penyerangan Ahmadiyah di televisi. "Kebijakan dari pemerintahan Kabupaten Lobar hanya sebatas retorika, seperti janji trasmigrasi, lokalisasi di sebuah pulau, dan pembelian aset warga di ketapang oleh pemerintah tidak pernah terealisasi," ucapnya. Humas JAI, A Mubarik Ahmad mengatakan, selama tujuh tahun tinggal di pengungsian, para jemaat Ahmadiyah hanya mendapatkan bantuan dari pemerintah tidak lebih dari satu tahun. Pada Januari 2007, pemerintah menghentikan bantuan secara total. Dia berkisah, pada 2001 jemaat Ahmadiyah mengalami pengusiran dan penganiayaan. Masjid Ahmadiyah di Bayan, Kabupaten Lombok Barat, dibakar dan mengakibatkan satu orang meninggal, satu luka parah dengan bacokan. Ini adalah gelombang pertama pengusiran semua warga Ahmadiyah dari Bayan. Selanjutnya, pada 2002, jemaat Ahmadiyah di Pancor, Lombok Timur dianiaya. Alih-alih menyelesaikan masalah, pemerintah Lombok Timur justru memberikan solusi diskriminatif, intimidatif, dan memicu kekerasan baru. Pemerintah daerah hanya menjamin keamanan dengan syarat mereka keluar dari Ahmadiyah. Sebaliknya, jika tetap memegang keyakinannya, mereka harus meninggalkan Pancor. Dua ancaman itu memicu kekerasan lanjutan. "Sebanyak 40 anak dari Lombok Timur harus berpisah dengan orang tuanya untuk melanjutkan sekolah dan tersebar di beberapa tempat di Jawa Barat. Ini adalah gelombong pengungsi anak terbesar dalam sejarah kekerasan terhadap Ahmadiyah," kata dia. Dia mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Ahmadiyah sesat memperparah nasib para warga negara ini. Kehidupan pengungsi Ahmadiyah di Ketapang kembali terusik teror dan intimidasi. Anak-anak di sekolah diganggu. Bahkan satu anak Ahmadiyah dipukuli sepulang sekolah. Kekekerasan ini memicu pengungsian anak sporadis ke luar Lombok. Sayangnya, kondisi ini terus dibiarkan aparatur negara. Eskalasi terus memuncak hingga 2008. Pemerintah akhirnya "tunduk" pada fatwa MUI dengan mengeluarkan SKB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia. SKB ini menjadi sumber legitimasi bagi kelompok masyarakat menyerang, mendiskriminasi, dan mengintimidasi jemaat Ahmadiyah. Situasi semacam ini terus terjadi bahkan di semua wilayah-wilayah dimana jemaat Ahmadiyah berdomisili. Bertanggung Jawab Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah hukum untuk memenuhi hak-hak para korban sesuai dengan aturan dan konstitusi yang berlaku di negara ini. Berdasarkan testimoni korban di Banten, Jawa Barat, dan NTB, Setara Institute mengidentifikasi, ada 19 modus diskriminasi dan kekerasan terhadap jemaat Ahmadiyah. Salah satunya adalah pemaksaan tata cara dan pengaturan tempat ibadah, penolakan akses ibadah haji, pemaksaan keluar dari keyakinan, penyerangan, pengrusakan pembakaran rumah, pelecehan seksual dan ancaman perkosaan, penolakan hidup bersama, serta larangan menguburkan jasad jemaat Ahmadiyah. Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menyebut, ada tiga hak para pengungsi yang harus segera dipenuhi. Pertama, hak korban utuk mengetahui (the victims rights to know). Kedua, hak korban atas keadilan (the victims rights to justice). Ketiga, hak korban atas reparasi/pemulihan (the victims rights to reparations). (*) [Non-text portions of this message have been removed]
