Ref: NKRI bukan saja mempunyai penguasa koruptor tetapi juga mereka menciptakan 
hal-hal yang bertentangan dengan kehidupan manunisa kontemporer. Apakah perlu 
dipuja dan dipertahakan kehidupan pembawa maut ini? 

R a l a t

http://www.shnews.co/detile-14341-tujuh-tahun-didiskriminasi.html


Tujuh Tahun Didiskriminasi 
Saiful Rizal | Selasa, 05 Februari 2013 - 13:49:07 WIB

: 126 

(Foto:dok/islamedia.web.id)
Jemaat Ahmadiyah kerap mengalami nasib yang memprihatinkan. Papan Pimpinan 
Cabang Jemaat Ahmadiyah Padang dipaksa dicopot oleh warga yang keberatan. 
Jemaat Ahmadiyah yang jadi pengungsi di Lombok Barat tidak dilindungi haknya 
sebagai warga negara.

Tujuh tahun sudah puluhan jemaat Ahmadiyah dari Dusun Ketapang, Lingsar, Lombok 
Barat, Nusa Tenggara Barat, tinggal di pengungsian. Asrama Transito di Mataram, 
Nusa Tenggara Barat, menjadi saksi bisu tentang kekerasan dan diskriminasi. 

Hidup di pengungsian bermula ketika pada 2006, hak mereka sebagai warga negara 
untuk bebas memilih keyakinannya tidak lagi diakui. Bahkan, belakangan tindakan 
diskriminasi merembet ke berbagai bidang. Mereka tidak memiliki hak menikah, 
mendapatkan pelayanan kesehatan publik, penolakan penguburan di tempat umum, 
penghilangan mata pencaharian, dan keamanan harta bendanya pun tidak lagi 
dilindungi. 

"Selama tujuh tahun menjadi pengungsi, jemaat Ahmadiyah dari Lombok Barat 
mengalami nasib yang memprihatinkan. Bahkan untuk sekadar membuat KTP (Kartu 
Tanda Penduduk-red) pun tidak bisa. Alasan dari pemerintah setempat adalah 
karena warga Ahmadiyah merupakan warga titipan pemda,” kata juru bicara Jemaah 
Ahmadiyah Indonesia (JAI), Zafrullah Ahmad Pontoh, di Kantor Setara Institute, 
Jakarta, Senin (4/2).

Pengungsian itu ditinggali 35 keluarga. Mereka tinggal di sebuah aula dengan 
bilik-bilik berdinding kardus. Ironisnya, banyak perempuan yang awalnya adalah 
ibu rumah tangga kini harus menjadi kepala keluarga karena suami-suami mereka 
meninggal. Seseorang mengalami gangguan jiwa setelah penyerangan di Ketapang.

Seorang pengurus RT di Mataram ada meminta pemilik kos atau kontrakan tidak 
menyewakan rumahnya kepada pengungsi Ahmadiyah. Bahkan, tukang sapu di pasar 
Mataram diusir para pedagang dan tukang ojek setelah muncul pemberitaan 
penyerangan Ahmadiyah di televisi. "Kebijakan dari pemerintahan Kabupaten Lobar 
hanya sebatas retorika, seperti janji trasmigrasi, lokalisasi di sebuah pulau, 
dan pembelian aset warga di ketapang oleh pemerintah tidak pernah terealisasi," 
ucapnya.

Humas JAI, A Mubarik Ahmad mengatakan, selama tujuh tahun tinggal di 
pengungsian, para jemaat Ahmadiyah hanya mendapatkan bantuan dari pemerintah 
tidak lebih dari satu tahun. Pada Januari 2007, pemerintah menghentikan bantuan 
secara total.

Dia berkisah, pada 2001 jemaat Ahmadiyah mengalami pengusiran dan penganiayaan. 
Masjid Ahmadiyah di Bayan, Kabupaten Lombok Barat, dibakar dan mengakibatkan 
satu orang meninggal, satu luka parah dengan bacokan. Ini adalah gelombang 
pertama pengusiran semua warga Ahmadiyah dari Bayan. Selanjutnya, pada 2002, 
jemaat Ahmadiyah di Pancor, Lombok Timur dianiaya. Alih-alih menyelesaikan 
masalah, pemerintah Lombok Timur justru memberikan solusi diskriminatif, 
intimidatif, dan memicu kekerasan baru. 

Pemerintah daerah hanya menjamin keamanan dengan syarat mereka keluar dari 
Ahmadiyah. Sebaliknya, jika tetap memegang keyakinannya, mereka harus 
meninggalkan Pancor. Dua ancaman itu memicu kekerasan lanjutan. "Sebanyak 40 
anak dari Lombok Timur harus berpisah dengan orang tuanya untuk melanjutkan 
sekolah dan tersebar di beberapa tempat di Jawa Barat. Ini adalah gelombong 
pengungsi anak terbesar dalam sejarah kekerasan terhadap Ahmadiyah," kata dia.

Dia mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut Ahmadiyah 
sesat memperparah nasib para warga negara ini. Kehidupan pengungsi Ahmadiyah di 
Ketapang kembali terusik teror dan intimidasi. Anak-anak di sekolah diganggu. 
Bahkan satu anak Ahmadiyah dipukuli sepulang sekolah. Kekekerasan ini memicu 
pengungsian anak sporadis ke luar Lombok. Sayangnya, kondisi ini terus 
dibiarkan aparatur negara.

Eskalasi terus memuncak hingga 2008. Pemerintah akhirnya "tunduk" pada fatwa 
MUI dengan mengeluarkan SKB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah 
kepada Penganut, Anggota dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia. SKB ini 
menjadi sumber legitimasi bagi kelompok masyarakat menyerang, mendiskriminasi, 
dan mengintimidasi jemaat Ahmadiyah. Situasi semacam ini terus terjadi bahkan 
di semua wilayah-wilayah dimana jemaat Ahmadiyah berdomisili.

Bertanggung Jawab
Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, pemerintah 
harus segera mengambil langkah-langkah hukum untuk memenuhi hak-hak para korban 
sesuai dengan aturan dan konstitusi yang berlaku di negara ini.

Berdasarkan testimoni korban di Banten, Jawa Barat, dan NTB, Setara Institute 
mengidentifikasi, ada 19 modus diskriminasi dan kekerasan terhadap jemaat 
Ahmadiyah. Salah satunya adalah pemaksaan tata cara dan pengaturan tempat 
ibadah, penolakan akses ibadah haji, pemaksaan keluar dari keyakinan, 
penyerangan, pengrusakan pembakaran rumah, pelecehan seksual dan ancaman 
perkosaan, penolakan hidup bersama, serta larangan menguburkan jasad jemaat 
Ahmadiyah.

Peneliti Setara Institute, Ismail Hasani menyebut, ada tiga hak para pengungsi 
yang harus segera dipenuhi. Pertama, hak korban utuk mengetahui (the victims 
rights to know). Kedua, hak korban atas keadilan (the victims rights to 
justice). Ketiga, hak korban atas reparasi/pemulihan (the victims rights to 
reparations). (*)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke