http://regional.kompas.com/read/2013/02/07/10213296/MUI.Samarinda.Haramkan.Polisi.Tidur


MUI Samarinda Haramkan "Polisi Tidur"
Kamis, 7 Februari 2013 | 10:21 WIB 

 Fabian Januarius Kuwado Polisi tidur yang melintang di Jl. Margonda, Depok 
membantu para penyeberang Jalan yang melintas. Jumat (30/12/2011) 
TERKAIT:
  a.. Dua Penjambret Digagalkan Polisi Tidur 
  b.. Serangan Fajar Tewaskan Polisi Tidur
SAMARINDA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda mengharamkan 
keberadaan "polisi tidur" karena mengancam keselamatan pengguna jalan. "Polisi 
tidur" yang awalnya dimaksudkan untuk memperlambat laju pengendara malah 
belakangan menjadi ancaman.

Demikian dikatakan Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim menanggapi salah satu 
aspirasi peserta kepada Wali Kota Samarinda yang disampaikan dalam acara Rapat 
Terbuka dan Dialog Publik Ormas dan OKP se-Samarinda dengan pimpinan daerah 
Kota Samarinda di rumah jabatan wali kota di Jalan S Parman, Samarinda, Rabu 
(6/2/2013).

Dalam aspirasinya, peserta dari salah satu ormas tadi mencontohkan "polisi 
tidur" yang ada di depan kampus Politeknik Negeri Samarinda. Bahkan, menurut 
dia, "polisi tidur" bukan hanya terdapat di jalan-jalan perumahan di Samarinda, 
melainkan juga di jalan protokol.

Selain membahayakan pengendara, "polisi tidur" yang terlalu tinggi akan merusak 
bagian bawah kendaraan yang melintas di atasnya. Beberapa "polisi tidur" yang 
dibuat di tanjakan dan tikungan juga sangat besar kemungkinannya mengancam 
keselamatan pengguna jalan.

Menurut Zaini Naim, sebenarnya, "polisi tidur" seharusnya tidak boleh ada di 
jalan-jalan di Samarinda.

"Tidak boleh sama sekali. Kalau mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dalam 
hukum agama Islam, itu ma'ruf. Kalau sampai mencederai orang, itu menjadi 
haram. Sangat tidak relevan itu, jalan sudah bagus-bagus. Dalam agama, jalan 
itu disuruh dilancarkan supaya orang mudah berjalan. Justru jalanan sudah bagus 
dikasih polisi tidur," ujar Zaini.

Seperti diketahui, "polisi tidur" adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa 
tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk memperlambat 
laju kendaraan. Seiring dengan gencarnya semenisasi jalan di Kota Samarinda, 
turut dikuti pula dengan pertambahan "polisi tidur".

Seperti pemandangan di Jalan Elang Samarinda, dengan panjang jalan sekitar 1 
km, terdapat sembilan "polisi tidur". Bahkan, di beberapa jalan perumahan di 
Samarinda Seberang, jarak "polisi tidur" yang satu dan lainnya tidak kurang 
dari 5 meter. Selain dibuat dari beton, warga juga terkadang membuatnya dari 
kayu yang dipalang melintang di tengah jalan.

Dari beberapa sumber, untuk Indonesia, "polisi tidur" sebenarnya tidak boleh 
asal dibangun. Ketentuan yang mengatur tentang desain "polisi tidur" diatur 
oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan 
Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15 persen dan tinggi 
maksimum tidak lebih dari 120 mm.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menanggapi hal tersebut 
mengakui bahwa memang "polisi tidur" yang dibangun sendiri atas inisiatif warga 
ini mengakibatkan kurangnya kenyamanan pengguna jalan.

Akibat jarak "polisi tidur" yang satu dan yang lain terlalu berdekatan 
mengakibatkan goncangan-goncangan yang seharusnya tidak perlu ada. Ia berjanji 
akan mengoordinasikan hal ini dengan camat dan lurah di Samarinda.

"Kita sampaikanlah kepada camat dan lurah agar dikomunikasikan karena 
masyarakat sendiri yang bikin," katanya. 

Sumber :
 
Editor :
Kistyarini

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke