Ref: Sebagai pelengkap untuk artikel di bawah ini,  disampaikan reportage 
tentang  pendidikan di NKRI oleh TV Aljazeera,  click : 
http://www.aljazeera.com/programmes/101east/2013/02/201321965257154992.html 


http://www.analisadaily.com/news/read/2013/02/23/109850/pendidikan_gratis_sebuah_kamuplase/#.US0ZXFebJll


      Sabtu, 23 Feb 2013 00:05 WIB


      Pendidikan Gratis Sebuah Kamuplase 

      ilustrasi
      Oleh: Wisnu AJ. 


      Undang undang Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional 
menyebutkan. Bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan 
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif 
mengembangkan potensi dirinya unuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, 
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang 
diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan Negara.
      Sejalan dengan Undang undang No : 20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan 
nasional , Udang Undang Dasar 1945 BAB XXIII Pendidikan Pasal 31 juga 
mengamanatkan (1) Setiap warga Negara  berhak mendapat pendidikan (2).  Setiap 
warga Negara wajib mengikuti pendidikan Dasar dan pemerintah wajib 
membiayainya. (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistin 
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak 
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang 
undang.

      Kemudian ayat (4) menyatakan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan 
sekurang kurangnya dua puluh persen (20%) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) untuk 
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan ayat (5) menyatakan 
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnelogi dengan menjunjung tinggi 
nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan pradaban serta 
mensejahterakan manusia.

      Apa yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, mengisaratkan betapa 
suatu pendidikan bagi bangsa Indonesia terutama pada pendiikan usia dini dan 
menengah yang dilaksanakan oleh sekolah sekolah yang ada di Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.

      Gagasan dan cita cita luhur yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 
1945 yang kemudian di implementasikan oleh pemerintah NKRI melalui Peraturan 
Pemerintah N0 : 19 Tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional yang berisi 
kretaria minimal tenmtang sistim pendidikan, yakni terdiri dari standar 
kompentensi kelulusan, standar isi mutu pendidikan, standar proses pendidikan, 
standar pendidikan (guru), standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, 
standar pembiayaan, dan standar penilaian, walaupun hasilnya dirasakan oleh 
masyarakat, tapi belum begitu optimal.

      Berangkat dari Peraturan dan Undang Undang itulah, pemerintah kota dan 
Kabupaten di NKRI, menyusun berbagai program tentang pendidikan diwilayah 
kerjanya. Ada yang mencanangkan Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) 
Sembilan tahun. Artinya tidak ada lagi anak diusia sekolah yang tidak 
menyelesaikan pendidikan dasarnya di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama 
(SLTP). Dan ada juga pemerintah daerah kota dan kabupaten yang menjanangkan 
Wajardikdas dua belas tahun, dimana seluruh anak usia sekolah harus 
menyelesaikan pendidikannya pada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

      Untuk menuju gerbang wajardikdas Sembilan tahun, maupun wajardikdas dua 
belas tahun, pemerintah kota dan kabupaten membebaskan bagi setiap siswanya 
yang menutut ilmu disekolah negeri dari pembayaran uang Santunan Program 
Pendidikan (SPP) dan kemudian bertukar nama menjadi Badan Pengurus Proses 
Pendidikan (BP3). Bagi daerah yang mencanangkan Wajardikdas Sembilan tahun, 
menggeratiskan uang sekolah bagi siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) 
sampai kepada tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang lazim 
disebut dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

      Sedangkan bagi daerah yang mencanangkan Wajardikdas dua belas tahun, 
menggratiskan uang sekolahnya mulai dari SD sampai kepada tingkat SLTA atau 
yang lazim disebut dengan Sekolah Lanjutan Atas (SMA). Penggeratisan uang 
sekolah ini hanya berlaku pada sekolah sekolah negeri, sementara bagi sekolah 
swasta tidak mengenal sistim Wajardikdas itu, karena sekolah swasta tetap 
mengutip uang sekolah kepada siswa siswinya.

      Sebuah Kamuplase 

      Kendatipun, pemerintah dimasing masing daerah kota dan kabupaten telah 
mencanangkan program Wajardikdas bagi masyarakatnya, namun masih banyak ditemui 
didaerah kota dan kabupaten anak usia sekolah yang tidak lagi melanjutkan 
pendidikannya. Mereka berhenti ditengah jalan., sebelum menuntaskan wajardikdas 
yang telah dicanangkan oleh pemerintahnya.

      Putusnya pendidikan anak anak usia sekolah ini, ketika ditanya jawaban 
yang mereka berikan cukup kelasik. Karena ketiadaan biaya untuk melanjutkan 
sekolah. Yang tragisnya ucapan ini datangnya dari orang tua siswa yang anaknya 
baru duduk dibangku SD  maupun SLTP, dan ada juga yang telah duduk dibangku 
SLTA. Benarkah apa yang dikatakan oleh orang tua siswa itu? Jika mengingat 
program wajardikdas itu mengratiskan pendidikan bagi anak usia sekolah.

      Pada satu sisi apa yang dikatakan oleh orang tua siswa itu benar adanya. 
Pemerintah hanya mengratiskan uang sekolah, semementara untuk keperluan yang 
lainnya seperti pakaian, mulai dari baju, celana, sepatu, tas sampai kepada 
buku, pinsil/pena. Dan uang jajan serta uang transportasi sianak, semua ini 
tidak digratiskan oleh pemerintah, tapi ditanggung oleh orang tua siswa. Belum 
lagi adanya peraturan sekolah yang mengharuskan muridnya memakai baju seragam. 
Ini juga harus ditanggulangi oleh orang tua siswa.

      Uang sekolah, terkadang lebih mahal dari uang kebutuhan lain dalam 
menunjang proses belajar mengajar disekolah. Taroklah jika uang sekolah itu 
untuk SD hanya Rp 25.000,- SLTP Rp 50.000,- dan SLTA Rp 75.000,- tapi yang 
lebih parahnya yang sering terjadi adalah pengutipan pengutipan lain yang ada 
disekolah, seperti peringatan hari hari besar keagamaan maupun nasional, dan 
uang tetekbengek lainnya, jumlahnya mengalahi uang sekolah itu.

      Jika memang seperti ini adanya, tentu timbul sebuah pertanyaan, yang mana 
sebenarnya pendidikan gratis itu? Masyarakat tahu kalau yang namanya gratis 
alias tidak bayar. Anak hanya datang kesekolah dengan segala pasilitas 
ditanggung oleh pemerintah. Termasuk uang transport bagi siswa datang kesekolah 
juga ditanggung oleh pemerintah.

      Seperti di negara Jepang, dimana pemerintahnya menggeratiskan pendidikan  
bagi anak anak bangsanya, mulai dari TK, SD, SLTP sampai kepada SLTA. Anak anak 
Jepang hanya datang kesekolah untuk belajar, sedangkan biaya pendidikan sampai 
kepada pasilitas untuk belajar ditanggung oleh pemerintahnya. Seperti inilah 
mungkin yang dimaksudkan oleh rakyat negeri ini tentang pendidikan gratis itu. 
Rakyat negeri ini menganggap pendidkan geratis yang digaungkan oleh pemerintah 
itu tak lebih dari sebuah kamuplase.

      Gratis Benaran 

      Mampukah Pemerintah Indonesia menggeratiskan pendidikan bagi putra putri 
bangsa ini secara benaran, seperti apa yang dilakukan oleh Pemerintah Negara 
Jepang?, Bukan secara kamuplase?, tentu jawabannya adalah mampu. Jika melihat 
Sumber Daya Alama negeri ini, jangankan untuk membiayai pendidikan gratis,  
untuk memberi santunan bagi rakyat negeri ini yang telah berusia 60 taun keatas 
setiap bulannya mampu untuk dilakukan. Negara Brunai Darussalam saja sebuah 
Negara yang luasnya hanya seluas Profinsi Sumatera Utara saja, mampu untuk 
menyantuni rakyatnya yang sudah tua. Konon pulalah Negara kita yang cukup luas 
dan memiliki SDA yang melimpah.

      Hanya saja untuk mengarah kehal seperti itu pada saat ini memang 
sangatlah sulit. Kenapa?, karena mental para pejabat negeri ini adalah mental 
korup, yang tidak bermoral. Sehingga pengelolaan SDA negeri ini mereka jadikan 
sebagai lading korupsi mereka untuk memperkaya diri sendiri, tanpa pernah 
sejenakpun memikirkan tentang nasib rakyatnya yang melarat.

      Negeri ini punya tambang minyak, tambang emas, batu bara, timah, 
almunium, perkebunan dan lain sebagainya. Tapi hasilnya hanya sebahagian kecil 
rakyat negeri ini yang menikmatinya. Selebihnya terkuras masuk kepundi pundi 
para pejabat yang mengelolanya. Hasil SDA negeri ini yang seharusnya 
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat negeri ini habis terkuras diladang 
pembantaiaan yang dilakukan oleh para pejabat neegeri ini.

      Korupsi telah mendarah daging dinegeri khatulistiwa, mulai dari tingkat 
Kepala Dusun/kepling, Kepala Desa/Lurah, camat sampai kepada Walikota/bupati, 
Gubernur, menteri sampai kepada pejabat hukum dan politis telah menjadi tikus 
tikus berdasi dinerei ini. Inilah penyebabnya maka Pendidikan Gratis yang 
digembar gemborkan oleh pemerintah negeri ini tak lebih dari sebuah fata 
morgana. Sampai kapan pendidikan geratis dinegeri ini benar benar terujutkan, 
bukan sekedar biang lala dari sebuah harapan. Sebuah pertanyaan yang memang 
sulit untuk menjawabnya. Bagaikan benang kusut diurai yang satu berbelit yang 
lain.***

      Penulis adalah Sekretaris Forum Komunikasi Anak Daerah (FOKAD), 
Tanjungbalai. 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke