http://www.analisadaily.com/news/read/2013/02/27/110754/gratifikasi_seks_lebih_ampuh_ketimbang_suap_uang/#.US4oOlebJlk
Gratifikasi Seks Lebih Ampuh Ketimbang Suap Uang
Oleh: Sagita Purnomo.
Belakangan ini media cetak dan elektronik sedang ramai-ramainya
memberitakan tentang Penggerebekan yang di lakukan oleh tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Le Meridien, Selasa (29/1) lalu. Dimana
tengah kedapatan Ahmad Fathanah kolega mantan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera Luthfi Hasan Ishaa. Yang diduga sebagai penerima suap PT Indoguna
Utama, yang tengah berduaan di kamar hotel bersama seorang gadis bernama
Maharani Suciyono (19) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu
universitas di Jakarta. Dimana saat ditangkap Maharani mengenakan rok mini yang
memperlihatkan lekuk tubuh dari setengah paha.
Banyak pihak yang menduga bahwa Maharani merupakan gratififikasi seks
untuk Fathanah dalam dugaan kasus suap daging sapi. Pasalnya baru pertama
kenalan mereka berdua sudah kedapatan berduaan di kamar hotel. Selain itu
maharani juga menerima uang sebesar Rp.10 juta dari Fathanah. Maharani-pun
sempat ditangkap dan diperiksa oleh KPK, namun karena tidak terbukti dan
terlibat dalam dugaan kasus suap daging sapi ia pun dibebaskan. Pertanyaan pun
muncul dibenak kita, sebenarnya apakah itu gratisifikasi seks? Apakah di
Indonesia sudah ada hukum yang mengaturnya?
Mengambang
Pemberian gratifikasi tidak saja dipahami sebagai pemberian uang tunai
dan barang kepada para penyelenggara negara yang berkaitan dengan
kewenangannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang undang No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang
dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang,
barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.
Dan terhadap orang yang terbukti menerima gratifikasi, terdapat sanksi
pidana berupa hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20
tahun. Serta denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar). Sanksinya sudah
cukup tegas lantas kenapa sanksi ini tidak menakuti para pejabat negara untuk
tidak terlibat dalam suap atau disuap? Belum ada hukum yang mengatur tentang
gratifikasi di Indonesia oleh karena itu KPK tengah mengkaji pemberian sanksi
terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk
pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption
(UNCAC).
Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, KPK akan
mengkaji soal gratifikasi seks itu. Sebab undang-undang KPK menyiratkan
gratifikasi tidak harus uang tunai, tapi bisa berupa diskon, dan kesenangan.
"Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building
karena itu harus dibuktikan," ucap Giri.
Dalam beberapa kasus lanjut Giri, pemberian gratifikasi dalam bentuk lain
sempat diusut. Salah satunya KPK Singapura pernah menuntut dugaan gratifikasi
seks kepada Kepala BNN Singapura. "Gratifikasi dalam bentuk apapun dan
berapapun, jangan dinilai tarifnya berapa. Tapi apakah itu mempengaruhi
jabatan." (vivinews.com)
Seks Lebih Dahsyat dari Uang
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan fenomena gratifikasi
seks skalanya jauh lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Gratifikasi seks,
kata dia, adalah suatu fakta dan sudah berlangsung sejak lama. "Gratifikasi
seks itu ada dan jumlahnya banyak. Saya banyak mendapat laporan soal itu," kata
Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad, 13 Januari 2013.
Dia mengatakan, gratifikasi seks umumnya diberi kepada orang yang kebal
terhadap gratifikasi uang. "Banyak yang kebal terhadap uang, tapi tak kebal
soal seks," katanya. Praktik iming-iming seks seperti itu, menurutnya, sudah
marak dilakukan sejak zaman Orde Baru. Khususnya ketika pejabat sedang
ditugaskan jalan ke daerah-daerah. "Di sana yang ditawarkan ya seperti itu,
seks," katanya.
Ia mengatakan pemerintah harus segera merumuskan aturan yang mengatur
tentang gratifikasi seks. Ia memperkirakan perumusannya tak akan mudah. Soal
gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak pidana korupsi, sebab
tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang. "Aturan harus ada, kan belum
ada di undang-undang," ujar Mahfud. (tempo.co)
Memang benar kata pak Mahfud MD. Sekarang ini banyak para pejabat yang
sudah ideal, dan kebal terhadap suap dalam bentuk uang, tapi mereka tak tahan
dengan suap dalam bentuk Seks. Gratifikasi seks bukan hanya terjadi di
Indonesia di negara tetangga kita Singapura kasus serupa juga pernah terjadi.
Tapi tidak mengambang seperti Indonesia, si Singapura sudah terdapat hukum yang
mengatur mengenai gratifikasi seks.
Seperti kasus yang menimpa Mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (CNB)
Singapura Ng Boon Gay yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan mendapat suap
seks dari seorang wanita yang bekerja pada perusahan rekanannya. Mantan pejabat
tinggi berusia 44 tahun ini dijerat dakwaan menerima suap seks dari seorang
wanita bernama Cecilia Sue Siew Nang. Wanita itu merupakan karyawan dari 2
perusahaan rekanan, Hitachi dan Oracle.
Gratifikasi itu bermula saat CNB berniat melakukan proyek IT dengan
sejumlah perusahaan rekanan. Kedua perusahaan rekanan tersebut termasuk sebagai
kandidat-kandidat. Ng didakwa menerima gratifikasi seks dari Cecilia sebanyak 4
kali dalam waktu yang berbeda untuk memuluskan tender. Gratifikasi ini
diberikan dalam rentang waktu Juni 2011 hingga Desember 2011. Atas dakwaan
tersebut, Ng mengaku tak bersalah. Ng ditangkap pada 19 Desember 2011 lalu dan
dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi yang berlaku di Singapura.
Harus Segera di Atur
Gratifikasi seks menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang
yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum tak dapat
mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum. Oleh karena itu
Eksekutif dan Legislatif harus segera duduk bersama untuk merumuskan aturan
yang mengatur tentang gratifikasi seks. Memang benar perumusan gratifikasi seks
tak akan mudah. Soal gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak
pidana korupsi. Pasalnya tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang
karena terkait dengan penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. Dalam UU
Tindak Pidana Korupsi-gratifikasi ditentukan atau berkaitan dengan batasan
nilai minimal. Selain itu terhadap kasus gratifikasi harus ada barang bukti
yang disita dan diamankan sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu gratifikasi
misalnya berupa barang dan uang.
Yang menjadi persoalan bagaimana dengan gratifikasi seks. Apa yang dapat
disita sebagai barang bukti? Apakah kepuasan yang diperoleh dari hubungan seks?
Ataukah barang atau "Burung" yang harus disita? Disinilah salah satu kesulitan
dalam perumusan hukuman bagi gratifikasi seks. Disini-lah ujian sebenarnya bagi
para sarjana hukum untuk dapat segera meluruskan hal ini agar tidak terjadi
kekosongan hukum seperti sekarang ini.
Menurut hemat penulis memang benar tindak pidana suap dengan media Seks
memang belum ada hukum yang mengaturnya. Tetapi bukan berarti bagi para
pelakunya dapat terbebas dari jeratan hukum. Untuk orang yang menerima
gratifikasi seks sebenarnya dapat dituntut dengan pasal Zina (284) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana (KUHP) walaupun pasal ini termasuk kedalam delik aduan.
Tetapi sama saja perbutan Zina merupakan suatu tindak Pidana, yang melanggar
norma agama, kesusilaan, dan hukum. Tidak ada alasan sebenarnya bagi para
aparatur penegak hukum kita untuk tidak menyelesaikan masalah gratifikasi seks
ini sekarang tinggal tergantung kepada Kepolisian, jaksa, KPK, hakim untuk
menegakan hukum dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu.
Indonesai merupakan negara Hukum atau Rechtstaat bukan negara berdasarkan
kekuasaan atau Machtstaat. Tapi kenapa dalam implementasinya negara ini lebih
cocok disebut dengan Machtstaat?. Katanya setiap orang diperlakukan sama di
depan hukum, tapi nyatanya hukum lemah dihadapan para penguasa, hukum hanya
tegas terhadap masyarakat bawah yang tak punya kuasa. Jadi tidak-lah salah
kalau ada pepatah yang mengatakan, hukum itu seperti mata pisau, yang tajam
dibagian bawah tapi tumpul dibagian atas. Benar juga kata si Jin jawa dalam
iklan rokok, yang mengatakan "Jin aku pengen kasus korupsi hilang, bisa?. Si
jin pun berkata Wanipiroo?***
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
[Non-text portions of this message have been removed]