http://www.analisadaily.com/news/read/2013/02/27/110754/gratifikasi_seks_lebih_ampuh_ketimbang_suap_uang/#.US4oOlebJlk

      Gratifikasi Seks Lebih Ampuh Ketimbang Suap Uang 
      Oleh: Sagita Purnomo. 
      Belakangan ini media cetak dan elektronik sedang ramai-ramainya 
memberitakan tentang Penggerebekan yang di lakukan oleh tim penyidik Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Le Meridien, Selasa (29/1) lalu. Dimana 
tengah kedapatan Ahmad Fathanah kolega mantan Presiden Partai Keadilan 
Sejahtera Luthfi Hasan Ishaa. Yang diduga sebagai penerima suap PT Indoguna 
Utama, yang tengah berduaan di kamar hotel bersama seorang gadis bernama 
Maharani Suciyono (19) yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu 
universitas di Jakarta. Dimana saat ditangkap Maharani mengenakan rok mini yang 
memperlihatkan lekuk tubuh dari setengah paha.
      Banyak pihak yang menduga bahwa Maharani merupakan gratififikasi seks 
untuk Fathanah dalam dugaan kasus suap daging sapi. Pasalnya baru pertama 
kenalan mereka berdua sudah kedapatan berduaan di kamar hotel. Selain itu 
maharani juga menerima uang sebesar Rp.10 juta dari Fathanah. Maharani-pun 
sempat ditangkap dan diperiksa oleh KPK, namun karena tidak terbukti dan 
terlibat dalam dugaan kasus suap daging sapi ia pun dibebaskan. Pertanyaan pun 
muncul dibenak kita, sebenarnya apakah itu gratisifikasi seks? Apakah di 
Indonesia sudah ada hukum yang mengaturnya?

      Mengambang

      Pemberian gratifikasi tidak saja dipahami sebagai pemberian uang tunai 
dan barang kepada para penyelenggara negara yang berkaitan dengan 
kewenangannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang undang No 20 
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang 
dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, 
barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas 
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain.

      Dan terhadap orang yang terbukti menerima gratifikasi, terdapat sanksi 
pidana berupa hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling banyak 20 
tahun. Serta denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar). Sanksinya sudah 
cukup tegas lantas kenapa sanksi ini tidak menakuti para pejabat negara untuk 
tidak terlibat dalam suap atau disuap? Belum ada hukum yang mengatur tentang 
gratifikasi di Indonesia oleh karena itu KPK tengah mengkaji pemberian sanksi 
terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk 
pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption 
(UNCAC).

      Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, KPK akan 
mengkaji soal gratifikasi seks itu. Sebab undang-undang KPK menyiratkan 
gratifikasi tidak harus uang tunai, tapi bisa berupa diskon, dan kesenangan. 
"Memang pembuktiannya tidak harus lapor, tapi ini jatuhnya ke case building 
karena itu harus dibuktikan," ucap Giri.

      Dalam beberapa kasus lanjut Giri, pemberian gratifikasi dalam bentuk lain 
sempat diusut. Salah satunya KPK Singapura pernah menuntut dugaan gratifikasi 
seks kepada Kepala BNN Singapura. "Gratifikasi dalam bentuk apapun dan 
berapapun, jangan dinilai tarifnya berapa. Tapi apakah itu mempengaruhi 
jabatan." (vivinews.com)

      Seks Lebih Dahsyat dari Uang

      Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan fenomena gratifikasi 
seks skalanya jauh lebih dahsyat daripada gratifikasi uang. Gratifikasi seks, 
kata dia, adalah suatu fakta dan sudah berlangsung sejak lama. "Gratifikasi 
seks itu ada dan jumlahnya banyak. Saya banyak mendapat laporan soal itu," kata 
Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta, Ahad, 13 Januari 2013.

      Dia mengatakan, gratifikasi seks umumnya diberi kepada orang yang kebal 
terhadap gratifikasi uang. "Banyak yang kebal terhadap uang, tapi tak kebal 
soal seks," katanya. Praktik iming-iming seks seperti itu, menurutnya, sudah 
marak dilakukan sejak zaman Orde Baru. Khususnya ketika pejabat sedang 
ditugaskan jalan ke daerah-daerah. "Di sana yang ditawarkan ya seperti itu, 
seks," katanya.

      Ia mengatakan pemerintah harus segera merumuskan aturan yang mengatur 
tentang gratifikasi seks. Ia memperkirakan perumusannya tak akan mudah. Soal 
gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak pidana korupsi, sebab 
tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang. "Aturan harus ada, kan belum 
ada di undang-undang," ujar Mahfud. (tempo.co)

      Memang benar kata pak Mahfud MD. Sekarang ini banyak para pejabat yang 
sudah ideal, dan kebal terhadap suap dalam bentuk uang, tapi mereka tak tahan 
dengan suap dalam bentuk Seks. Gratifikasi seks bukan hanya terjadi di 
Indonesia di negara tetangga kita Singapura kasus serupa juga pernah terjadi. 
Tapi tidak mengambang seperti Indonesia, si Singapura sudah terdapat hukum yang 
mengatur mengenai gratifikasi seks.

      Seperti kasus yang menimpa Mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (CNB) 
Singapura Ng Boon Gay yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan mendapat suap 
seks dari seorang wanita yang bekerja pada perusahan rekanannya. Mantan pejabat 
tinggi berusia 44 tahun ini dijerat dakwaan menerima suap seks dari seorang 
wanita bernama Cecilia Sue Siew Nang. Wanita itu merupakan karyawan dari 2 
perusahaan rekanan, Hitachi dan Oracle.

      Gratifikasi itu bermula saat CNB berniat melakukan proyek IT dengan 
sejumlah perusahaan rekanan. Kedua perusahaan rekanan tersebut termasuk sebagai 
kandidat-kandidat. Ng didakwa menerima gratifikasi seks dari Cecilia sebanyak 4 
kali dalam waktu yang berbeda untuk memuluskan tender. Gratifikasi ini 
diberikan dalam rentang waktu Juni 2011 hingga Desember 2011. Atas dakwaan 
tersebut, Ng mengaku tak bersalah. Ng ditangkap pada 19 Desember 2011 lalu dan 
dijerat dengan Undang-Undang Antikorupsi yang berlaku di Singapura.

      Harus Segera di Atur

      Gratifikasi seks menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang 
yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum tak dapat 
mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum. Oleh karena itu 
Eksekutif dan Legislatif harus segera duduk bersama untuk merumuskan aturan 
yang mengatur tentang gratifikasi seks. Memang benar perumusan gratifikasi seks 
tak akan mudah. Soal gratifikasi seks sulit dicantumkan dalam aturan tindak 
pidana korupsi. Pasalnya tak semua hubungan seks bisa ditakar dengan uang 
karena terkait dengan penentuan besaran nominal layanan seks tersebut. Dalam UU 
Tindak Pidana Korupsi-gratifikasi ditentukan atau berkaitan dengan batasan 
nilai minimal. Selain itu terhadap kasus gratifikasi harus ada barang bukti 
yang disita dan diamankan sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu gratifikasi 
misalnya berupa barang dan uang.

      Yang menjadi persoalan bagaimana dengan gratifikasi seks. Apa yang dapat 
disita sebagai barang bukti? Apakah kepuasan yang diperoleh dari hubungan seks? 
Ataukah barang atau "Burung" yang harus disita? Disinilah salah satu kesulitan 
dalam perumusan hukuman bagi gratifikasi seks. Disini-lah ujian sebenarnya bagi 
para sarjana hukum untuk dapat segera meluruskan hal ini agar tidak terjadi 
kekosongan hukum seperti sekarang ini.

      Menurut hemat penulis memang benar tindak pidana suap dengan media Seks 
memang belum ada hukum yang mengaturnya. Tetapi bukan berarti bagi para 
pelakunya dapat terbebas dari jeratan hukum. Untuk orang yang menerima 
gratifikasi seks sebenarnya dapat dituntut dengan pasal Zina (284) Kitab Undang 
Undang Hukum Pidana (KUHP) walaupun pasal ini termasuk kedalam delik aduan. 
Tetapi sama saja perbutan Zina merupakan suatu tindak Pidana, yang melanggar 
norma agama, kesusilaan, dan hukum. Tidak ada alasan sebenarnya bagi para 
aparatur penegak hukum kita untuk tidak menyelesaikan masalah gratifikasi seks 
ini sekarang tinggal tergantung kepada Kepolisian, jaksa, KPK, hakim untuk 
menegakan hukum dengan sebenar-benarnya tanpa pandang bulu.

      Indonesai merupakan negara Hukum atau Rechtstaat bukan negara berdasarkan 
kekuasaan atau Machtstaat. Tapi kenapa dalam implementasinya negara ini lebih 
cocok disebut dengan Machtstaat?. Katanya setiap orang diperlakukan sama di 
depan hukum, tapi nyatanya hukum lemah dihadapan para penguasa, hukum hanya 
tegas terhadap masyarakat bawah yang tak punya kuasa. Jadi tidak-lah salah 
kalau ada pepatah yang mengatakan, hukum itu seperti mata pisau, yang tajam 
dibagian bawah tapi tumpul dibagian atas. Benar juga kata si Jin jawa dalam 
iklan rokok, yang mengatakan "Jin aku pengen kasus korupsi hilang, bisa?. Si 
jin pun berkata Wanipiroo?***

      Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke