Ref: Apakah ada faedah menyampaian  pestisi  kepada  “raja” yang  bintangnya 
sudah kabur dan segera akan terbenam ditelan alam baka dengan meninggalkan 
kesan buruk?

http://www.shnews.co/detile-15633-petisi-akademikus-agraria-2013-untuk-sby-.html

Petisi Akademikus Agraria 2013 untuk SBY 

Noer F dan S Rakhma* | Kamis, 28 Februari 2013 - 14:55:56 WIB

: 210 




(dok/antara)

Alih-alih menyelesaikan konflik, pemerintah justru terus memproduksinya. 


Konflik-konflik agraria yang meletus di mana-mana telah menggerakkan para dosen 
dan peneliti agraria untuk tampil ke depan menyuarakan gawatnya konflik-konflik 
agraria saat ini, dan penanganannya yang tidak memadai. 

Lebih dari 150 dosen dan peneliti yang menamakan diri Forum Indonesia untuk 
Keadilan Agraria (FIKA) bertemu pada awal Februari 2013 di Jakarta untuk 
menyampaikan keprihatinan mendalam dan kepedulian. 

Konflik agraria di sini adalah konflik-konflik agraria struktural berupa 
pertentangan klaim yang terbuka dan berkepanjangan mengenai yang berhak atas 
akses terhadap tanah, sumber daya alam (SDA), dan wilayah antara suatu kelompok 
rakyat pedesaan dengan badan usaha raksasa yang bergerak dalam bidang produksi, 
ekstraksi, konservasi, dan lainnya. 

Pihak-pihak yang bertentangan tersebut berupaya dan bertindak, langsung maupun 
tak langsung, menghilangkan klaim pihak lain. 

Konflik-konflik agraria itu berawal dari pemberian izin/hak oleh menteri 
kehutanan, menteri energi dan sumber daya mineral, kepala Badan Pertanahan 
Nasional, gubernur, dan bupati, kepada perusahaan-perusahaan raksasa yang 
bergerak dalam bidang ekstraksi, produksi, maupun konservasi berbasiskan sumber 
daya alam. 

Pemberian izin/hak itu dengan memasukkan tanah, SDA, dan wilayah rakyat 
tertentu ke dalam konsesi. Pemerintah mengeksklusi masyarakat dari tanah, SDA, 
dan wilayah kelolanya. Akses masyarakat itu dibatasi atau dihilangkan 
sepenuhnya. 

Dalam literatur studi agraria terbaru, konsep akses dan eksklusi adalah dua 
konsep yang diletakkan sebagai dua sisi dari satu mata uang. 

Akses dimaknai sebagai “kemampuan untuk mendapat manfaat dari sesuatu, termasuk 
objek-objek material, orang-orang, institusi-institusi dan simbol-simbol” 
(Jesse C Ribot dan Nancy Peluso 2003, Theory of Access, halaman 153), sedangkan 
eksklusi dimaknai sebagai “cara-cara di mana orang lain dicegah untuk 
mendapatkan manfaat dari sesuatu (lebih khususnya, tanah)”, dan proses eksklusi 
ini menggunakan regulasi, pasar, kekuatan, dan legitimasi (Derek Hall, Philip 
Hirsch, dan Tania Murray Li 2011, Power of Exclusion, halaman 7 dst). 

Keprihatinan FIKA itu bukan hanya pada konflik-konflik agraria yang kian 
meledak di mana-mana, melainkan juga pada penanganannya oleh pemerintah yang 
tidak memadai. 

Dalam merespons kasus Mesuji, Presiden SBY telah membentuk Tim Gabungan Pencari 
Fakta yang beranggotakan elemen pemerintah dan masyarakat sipil. Tim ini telah 
bekerja dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah. 

Sebagian para dosen dan peneliti ini memperhatikan dengan saksama perjalanan 
kasus Mesuji ini, termasuk langkah-langkah penanganannya. Setelah masing-masing 
lembaga pemerintah menerima rekomendasi TGPF, sepanjang 2012, kita menyaksikan 
penanganannya tidak memadai sehingga bentrokan dan aksi protes kembali meletus 
beberapa kali di lokasi-lokasi kasus maupun di kantor-kantor pemerintah daerah 
Lampung dan Sumatera Selatan. 

Menurut kami, masalahnya terletak bukan karena belum puasnya masyarakat korban 
terhadap penanganan kasus, melainkan karena akar konflik, yakni penguasaan 
tanah skala luas di atas lahan-lahan yang sebagian milik masyarakat, belum 
mendapat respons dengan baik. Pemerintah seharusnya melakukan review atau 
kaji-ulang perizinan terhadap izin-izin yang sudah mereka keluarkan untuk para 
perusahaan tersebut. 

Kesempatan Terakhir SBY? 

Model-model penyelesaian yang bersifat tambal-sulam, apalagi yang merumitkan 
dan menambah masalah baru, menjadi tak berguna. Pemerintah tak akan berhasil 
mengatasi konflik-konflik agraria jika yang dilakukan hanya menghilangkan 
gejalanya. 

Misalnya dengan menerapkan pendekatan keamanan untuk membasmi kelompok 
masyarakat yang dianggap sebagai pengacau keamanan sebagaimana yang diterapkan 
dalam kasus PTPN VII Cinta Manis, kasus Mesuji, kasus Bima, dan kasus-kasus 
lain. Akibatnya, muncul ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah yang 
dianggap lamban dan tidak menyelesaikan konflik dengan tepat. 

Kita menyaksikan, di tengah tidak ada jaminan atas kepastian hukum kepemilikan 
rakyat setempat, termasuk masyarakat hukum adat dan tuna-kisma yang butuh tanah 
garapan, pemerintah di semua tingkatan dan sektor meneruskan pemberian 
konsesi-konsesi baru, atau memperpanjang yang lama. 

Moratorium diperlakukan secara terbatas hanya pada periode waktu tertentu dan 
hanya pada kawasan yang ber- rawa gambut karena potensi serapan karbon yang 
besar. Oleh karena itu, dapat diargumenkan bahwa alih-alih menyelesaikan 
konflik, pemerintah justru terus memproduksinya. 

Konflik agraria struktural, tidak bisa tidak, harus diselesaikan dengan 
pendekatan struktural juga, yaitu dengan tindakan pemerintah mengoreksi 
kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkannya. Karena konflik-konflik agraria 
ini musti dipandang sebagai ketidakadilan yang luar biasa, extra-ordinary 
injustices, FIKA mengusulkan presiden membentuk satu komisi khusus untuk 
menanganinya. Hal ini dinilai setingkat dengan korupsi yang telah dianggap 
extra-ordinary crimes, sehingga penanganannya perlu komisi khusus. 

Di dalam petisi agraria tersebut, para dosen dan peneliti merekomendasikan 
pemerintah untuk kembali pada amanat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan 
Agraria dan Pengelolaan SDA. Dua belas tahun TAP ini berlaku, namun Presiden 
SBY dan DPR belum menjalankan, atau malah melupakan mandat TAP IX dan arah 
pembaruan agraria dan pengelolaan SDA. 

Misalnya, bukannya menjalankan kaji-ulang semua kebijakan yang tumpang tindih 
di bidang SDA, pemerintah justru mengeluarkan peraturan-perundangan baru di 
bidang SDA, termasuk UU Mineral dan Batu Bara, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir 
dan Kelautan, UU Pengadaan Tanah, dan sekarang sedang menyusun RUU Pertanahan. 

Badan Pertanahan Nasional juga terus-menerus memperpanjang HGU baru untuk 
perusahaan-perusahaan perkebunan, dan menteri kehutanan terus mengeluarkan 
izin-izin HTI untuk perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan. Sementara 
itu, menteri ESDM dan pemerintah daerah tak berhenti mengeluarkan izin untuk 
perusahaan pertambangan. 

Pembaruan agraria dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan yang menjadi arah 
kebijakan TAP IX/2001 ini, menjadi agenda yang terkatung-katung. Dengan tidak 
dilaksanakannya hal itu, kerusakan lingkungan makin menjadi, ketimpangan 
penguasaan tanah dan SDA kian tajam, dan konflik agraria banyak merebak di 
Nusantara. 

Saat ini, masih tersisa waktu satu tahun setengah bagi Presiden SBY untuk 
memenuhi mandat kaji-ulang peraturan-peraturan agraria dan pengelolaan SDA 
tersebut sebelum masa pemerintahannya berakhir. FIKA merekomendasikan Presiden 
SBY untuk mengeluarkan moratorium revisi perundang-undangan di bidang agraria 
dan PSDA sampai seluruh proses kaji-ulang itu selesai dilakukan. 

Presiden juga perlu menghidupkan eksistensi UU payung, seperti yang pernah 
dibuat Presiden Soekarno dengan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar 
Pokok-pokok Agraria, untuk mengatasi berbagai undang-undang sektoral yang 
bertentangan dan bertumpang tindih satu sama lain. Menurut penulis, jika hal 
ini tak dijalankan, kita akan terus menyaksikan masyarakat yang dirugikan 
memperkarakan berbagai pasal dalam perundang-undangan agraria dan PSDA melalui 
Mahkamah Konstitusi. 

  

*) Noer Fauzi Rachman, PhD adalah Direktur Sajogyo Institute dan dosen pada 
Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat (SKPM), Fakultas 
Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor; S. Rakhma Mary H, SH, MSi adalah 
Manajer Program Pembaruan Hukum dan Resolusi Konflik pada Perkumpulan untuk 
Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), dan dosen pada 
Fakultas Hukum, Universitas Presiden. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke