Ref: Masihkah ada yang percaya pada keadilan hukum di NKRI? Silahkan tertawa 
sesuka-sukanya dan sebanyak mungkin.

http://megapolitan.kompas.com/read/2013/03/09/09361692/Hatta.Rajasa.Tertawa.Ditanya.soal.Tuntutan.Rasyid

Hatta Rajasa Tertawa Ditanya soal Tuntutan Rasyid
Penulis : Sabrina Asril | Sabtu, 9 Maret 2013 | 09:36 WIB 
 KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Hatta Rajasa (batik) beserta istri mengantarkan 
anaknya, M Rasyid Amarullah di Dirlantas Polda Metro Jaya, di Pancoran, Jakarta 
Selatan, Senin (7/1/2013). Kedatangan Rasyid tersebut untuk menjalani 
pemeriksaan sebagai tersangka terkait kecelakaan yang menewaskan dua orang pada 
1 Januari lalu. 
TERKAIT:
  a.. Tuntut Rasyid 8 Bulan, Jaksa Tak Independen 
  b.. "Jika Terdakwanya Bukan Rasyid" 
  c.. Ini Peringan Tuntutan Jaksa untuk Anak Hatta Rajasa 
  d.. Diego Terkejut Rasyid Hanya Dituntut 8 Bulan 
  e.. Limbad Bikin Riuh Sidang Rasyid
JAKARTA, KOMPAS.com — Rasyid Rajasa dituntut delapan bulan dengan masa 
percobaan karena insiden tabrakan di Tol Jagorawi yang menyebabkan dua orang 
tewas. Saat dimintai komentar terkait tuntutan itu, Hatta Rajasa hanya tertawa.

Awalnya, Hatta, yang baru saja selesai melakukan rapat terbatas dengan Presiden 
Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma pada Sabtu (9/3/2013) 
pagi, ditanya soal perkembangan hasil kunjungan ke luar negeri yang dilakukan 
Presiden dan para menteri. Hatta pun panjang lebar memaparkan adanya komitmen 
investasi baru dari sejumlah produsen otomotif hingga teknologi telekomunikasi.

Namun, saat ditanyakan soal tuntutan atas Rasyid, Hatta hanya tertawa. Ia pun 
langsung menutup pintu mobil dinasnya dan langsung meninggalkan bandara Halim 
Perdanakusuma.

Rasyid Rajasa merupakan terdakwa kasus kecelakaan BMW X2 maut yang menabrak 
Daihatsu Luxio berpenumpang 10 orang di Tol Jagorawi. Dia dituntut 8 bulan 
penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 6 bulan 
kurungan. 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut jauh lebih rendah daripada ancaman 
hukuman pasal yang menjerat Rasyid. Seharusnya, atas kelalaiannya berkendara 
yang menyebabkan korban jiwa itu, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara 
dan denda Rp 12 juta. Namun, menurut jaksa, ada salah satu hal penting yang 
akhirnya meringankan hukuman Rasyid, yakni terdakwa telah berdamai dengan 
korban.

Unsur meringankan lainnya, menurut Jaksa, keluarga Rasyid langsung menyantuni 
keluarga korban. Mereka membiayai dengan tuntas seluruh pengobatan, menyantuni, 
dan menanggung biaya kuliah anak yang ditinggalkan, bahkan mengganti baru mobil 
yang ditabrak.

Rasyid juga dianggap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. Ditambah 
lagi, usianya yang masih muda dan berstatus mahasiswa.

Selain itu, menurut JPU, meski mengantuk dan jelas-jelas menabrak Luxio F 1622 
CY di depannya, Rasyid tidak dinilai sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan. 
Berdasarkan keterangan saksi ahli, kursi penumpang di mobil Luxio yang sudah 
dimodifikasi juga membuat penumpang yang duduk di belakang tidak aman.

Atas tuntutan jaksa ini, Rasyid akan mengajukan nota pembelaan terpisah dengan 
penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada Kamis 
(14/3/2013) mendatang. 

Editor :
Ana Shofiana Syatiri


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke