http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/11/148569/Waspadai-Pencurian-Uang-Rakyat-Atas-Nama-UU


11 Maret 2013 | 03:38 wib

Waspadai Pencurian Uang Rakyat Atas Nama UU


JAKARTA, suaramerdeka.com - Ragam motif Pencurian uang rakyat terus terjadi 
yang dilakukan oleh para politisi melalui kewenangan yang terkesan 
konstitusional. Kasus Wisma Atlet, Kemendiknas, Pengadaan Al-Qur’an, DPID, PLTS 
dan lainnya merupakan rangkaian kasus yang menggunakan lembaga negara sebagai 
ladang subur pencurian uang rakyat.

"Pencurian itu terjadi, salah satunya, disebabkan kewenangan Dewan Perwakilan 
Rakyat (DPR) yang absolut," kata Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan 
Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, kemarin.

Dia menambahkan, melalui fungsi anggaran dan fungsi pembentukan undang-undang, 
DPR leluasa memainkan pelbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan 
individu, keluarga, mapun partainya atas nama kewenangan konstitusional 
tersebut.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-fungsi anggaran) yang disahkan 
melalui sebuah undang-undang (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR 
memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat. 

"Pembentukan badan anggaran (Banggar) DPR telah menciptakan kesempatan bagi 
partai politik untuk mengirimkan utusannya mencari dana bagi brangkas partai," 
ujar Febri.

Apalagi, lanjutnya, dikuatkan dengan kewenangan untuk menentukan hingga "satuan 
3" yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek 
negara. Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan 
Pasal 159 ayat (5) huruf c UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis 
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) serta Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 
tentang Keuangan Negara


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke