http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/11/148569/Waspadai-Pencurian-Uang-Rakyat-Atas-Nama-UU
11 Maret 2013 | 03:38 wib Waspadai Pencurian Uang Rakyat Atas Nama UU JAKARTA, suaramerdeka.com - Ragam motif Pencurian uang rakyat terus terjadi yang dilakukan oleh para politisi melalui kewenangan yang terkesan konstitusional. Kasus Wisma Atlet, Kemendiknas, Pengadaan Al-Qur’an, DPID, PLTS dan lainnya merupakan rangkaian kasus yang menggunakan lembaga negara sebagai ladang subur pencurian uang rakyat. "Pencurian itu terjadi, salah satunya, disebabkan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang absolut," kata Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, kemarin. Dia menambahkan, melalui fungsi anggaran dan fungsi pembentukan undang-undang, DPR leluasa memainkan pelbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan individu, keluarga, mapun partainya atas nama kewenangan konstitusional tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-fungsi anggaran) yang disahkan melalui sebuah undang-undang (fungsi legislasi) membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat. "Pembentukan badan anggaran (Banggar) DPR telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirimkan utusannya mencari dana bagi brangkas partai," ujar Febri. Apalagi, lanjutnya, dikuatkan dengan kewenangan untuk menentukan hingga "satuan 3" yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek negara. Kewenangan itu dapat disimak dalam ketentuan Pasal 157 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (5) huruf c UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) serta Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Non-text portions of this message have been removed]
