Ref: Kalau  dianggap Komnas HAM adalah alat perusak nama dan wajah NKRI, maka 
dapat dimengerti  adanya ancaman pembubaran dari DPR. Pada pihak lain lain 
kalau hasil penyelidikan Komnas HAM tidak dianggap oleh pihak Negara, maka 
dengan sendirinya tidak ada gunanya Komnas HAM dipertahankan.

http://www.tempo.co/read/news/2013/03/13/078466680/DPR-Ancam-Bubarkan-Komisioner-Komnas-HAM

Rabu, 13 Maret 2013 | 05:28 WIB
DPR Ancam Bubarkan Komisioner Komnas HAM
Besar Kecil Normal 
TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengancam akan 
membubarkan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang baru terpilih 
pekan lalu. Pilihan itu menjadi sanksi terberat yang diusulkan DPR dalam 
menangani kisruh di lembaga tersebut terkait dengan masa jabatan pimpinan 
komisi. “Kami akan konsultasi terlebih dulu dengan pemerintah untuk menjajaki 
opsi paling keras hingga paling lunak,” kata anggota Komisi Hukum, Eva Sundari 
Kusuma, dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada Tempo kemarin. Opsi paling lunak, 
menurut dia, adalah mengembalikan kepemimpinan Komnas HAM seperti semula.

Pekan lalu, Siti Nurlaila terpilih menjadi ketua baru melalui mekanisme rapat 
paripurna internal. Dia menggantikan Otto Syamsudin, yang hanya menjabat selama 
tiga bulan. Nurlaila akan menjabat selama setahun sesuai dengan prinsip 
kolektif kolegial yang dianut Komnas HAM.

Terdapat empat di antara 13 komisioner Komnas HAM yang menyatakan abstain dalam 
pemungutan suara saat pemilihan tersebut. Keempatnya adalah Otto, Sandrayati 
Moniaga, Rochyatul Aswidah, dan Muhammad Nur Khoiron. Mereka enggan dipilih 
ataupun memilih.

Sejumlah aktivis dan pegiat hak asasi sebelumnya sempat menyampaikan petisi 
agar Komnas HAM mengembalikan masa kepengurusan sesuai dengan tata tertib awal, 
yaitu 2,5 tahun. Pergantian kepengurusan selama satu tahun dianggap mempersulit 
penuntasan berbagai kasus.

Eva mengkritik sikap Komnas HAM yang enggan mendengar masukan sejumlah pihak 
agar lembaga tersebut tidak memaksakan pemilihan ketua baru. Pemilihan ketua 
baru, kata dia, seperti kudeta. "Saya mengkhawatirkan kualitas karakter para 
komisioner yang tidak punya sikap rendah hati dan melayani."

Berbeda dengan Eva, anggota Komisi Hukum asal Fraksi Gerindra, Martin 
Hutabarat, berpendapat bahwa Komisi tidak bisa mencampuri urusan internal 
komisioner. "Soal masa jabatan, setahun atau 2,5 tahun, lebih baik keputusannya 
diserahkan kepada internal Komnas HAM," ujarnya.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, meminta semua pihak menghormati 
mekanisme internal yang ditempuh lembaga itu. Ia optimistis kisruh internal di 
lembaganya tidak mempengaruhi tugas Komnas HAM. "Kami berfokus pada substansi, 
banyak sekali yang harus ditangani," ujarnya.
SUBKHAN JUSUF HAKIM


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke