Terungkap !! Video Aksi Penggelembungan Kertas Suara Pilgubsu Pasangan No Urut 
5 Gatot-Tengku Ery di Kabupaten Nias Selatan NIAS 

Kuatnya indikasi penggelembungan suara Oleh TS Gatot-Erry bisa membatalkan 
Pilkada Sumut dengan terungkapnya Video Penggelembungan besar besaran di 
beberapa TPS di Teluk dalam oleh TS 
Gatot-Tengku Erry dalam Pilgubsu 2013 pada 7 Maret 2013 di Kabupaten 
Nias Selatan, Kempat saksi dari keepata pasangan baik dari 
GusMan, ESJA, Chairumah, dan Amri-RE pasangan telah memberitahukan 
pelanggaran yg dilakukan TS beserta barang bukti video ke KPU Nias 
Selatan serta menolak menandatangani berita acara Perhitungan suara di 
tingkat KPS. bisa membuat kasusnya diajukan sebagai pelanggaran pidana 
pemilukada.

Lihat di youtube : http://www.youtube.com/watch?feature...&v=Eh7b_N5H1fw

Dalam Video tersebut TS gatot mencoblos lebih dari 1000 Kertas Suara 
untuk memenangkan Pasangan Ganteng-Erry.Hal ini dikarenakan 
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu membatasi penyelesaian 
masalah pidana pemilu lima hari sebelum penetapan suara nasional atau 
tanggal 4 Mei lalu. Namun masih banyak celah menjerat pelaku 
penggelembungan suara di Nias Selatan dengan delik pidana umum.

Demikian disampaikan Ketua KPU Nasution dan Ketua Panitia Pengawas 
Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut Ikhwaluddin Simatupang dalam kesempatan 
terpisah di Medan, Rabu (13/3). Menurut Nasution, sudah tidak 
memungkinkan lagi menyeret pelaku penggelembungan suara di Nias Selatan 
(Nisel) dengan pidana pemilu.

"Karena memang Undang-Undang 
membatasi penyelesaian pidana pemilu lima hari sebelum penetapan suara 
secara nasional. Akan tetapi kalau memang ada bukti-bukti kuat pemalsuan
 dokumen (pemilu), polisi bisa memprosesnya sebagai delik pidana umum," 
ujar Badrodin.

Hal yang sama diungkapkan Ikhwaluddin. Menurut 
dia, sangat mungkin pelaku penggelembungan suara di Nisel dijerat pasal 
263 KUHP tentang pemberian keterangan palsu. Ikhwaluddin mengatakan, 
dengan hasil penghitungan ulang rekapitulasi suara di Nisel terlihat 
jelas adanya manipulasi suara. "Pemberian keterangan palsu juga diancam 
hukuman lebih dari lima tahun dan bisa menggugurkan penetapan caleg 
terpilih jika yang bersangkutan terbukti ikut terlibat dalam manipulasi 
ini," ujarnya.

Namun Ikhwaluddin mengatakan, Panwaslu Sumut tak
 mungkin menjadi pihak yang mengadukan pelanggaran delik pidana umum 
dalam kasus penggelembungan suara di Nisel ini. Menurut dia, di 
pengadilan sangat mungkin tergugat kasus ini menyampai kan keberatan 
(eksepsi) dengan alasan Panwaslu hanya menangani perkara pidana pemilu.

Menurut dia, semestinya pihak yang dirugikan dalam hal ini partai 
politik dan caleg mengadukan kasus ini. Kalau bisa memang, parpol dan 
caleg yang dirugikan atas kasus penggelembungan suara di Nisel ini 
mengadukannya ke polisi . "Kalau Panwaslu Sumut yang mengadukan, kami 
justru dibatasi oleh kewenangan dalam Undang-Undang Pemilu," katanya.

Ikhwaluddin menyebut keterbatasan menyeret pelaku penggelembungan suara
 di Nisel ini sebagai kelemahan Undang-Undang Pemilu. Jika sampai pelaku
 penggelembungan suara di Nisel tak bisa dijerat oleh hukum karena 
kedaluwarsanya UU yang mengatur pelanggaran pidana pemilu, Ikhwaluddin 
mengatakan, hal tersebut akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum 
pemilu di masa depan. "Jelas akan jadi preseden buruk karena siapa pun 
yang memanipulasi suara bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum karena 
kasusnya dianggap kedaluwarsa oleh UU," katanya.

Dia 
mengusulkan agar UU Pemilu direvisi, terutama soal penindakan terhadap 
pelanggar pidana pemilu. "Kalau bisa tersangka pelanggarnya juga 
ditahan, meski ini menyalahi KUHAP karena tersangka yang bisa ditahan 
kan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun. Tetapi ini butuh 
pengecualian agar tidak lagi terjadi pelanggaran sejenis dalam 
pemilu-pemilu mendatang," katanya.

Dari hasil penghitungan 
ulang rekapitulasi di Nisel menunjukkan adanya pengurangan jumlah suara 
yang cukup banyak dari calon anggota DPR dan parpolnya (Kompas, 13/5). 
Sebelumnya, dari rekapitulasi suara tingkat provinsi tanggal 30 April 
lalu, beberapa caleg mendapatkan suara jauh melebihi suara yang mereka 
dapat saat penghitungan ulang. Inilah yang menurut Anggota KPU Sumut 
Divisi Pemutakhiran Data dan Penghitungan Suara Turunan Gulo, telah 
terjadi penggelembungan suara yang luar biasa dari rekapitulasi suara di
 Nisel.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, begitu
 penghitungan ulang Nisel selesai, KPU Sumut akan segera memeriksa 
keterlibatan KPU Nisel. KPU Sumut pun telah memerintahkan KPU Nisel 
untuk memecat seluruh penyelenggara lapangan, mulai dari KPPS, PPS dan 
PPK agar tak dipakai lagi pada pemilihan Presiden. "Hasil pemeriksaan 
kami terhadap kemungkinan pelanggaran kode etik ini akan diserahkan juga
 ke Panwaslu Sumut, agar Panwaslu juga bisa menindaklanjuti kemungkinan 
pelanggaran-pelanggaran pidana umum yang dilakukan penyelenggara 
pemilu," ujar Irham

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke