http://www.siwalimanews.com/post/warga_porto_serahkan_alat_perang


Monday, 18 March 2013
Warga Porto Serahkan Alat Perang
 
Ambon - Pasca sweeping gabu­ngan Polri dan TNI selama dua hari diikuti Maklumat 
Kapolda Maluku Brigjen Muktiono, untuk  menyerahkan senjata api, senjata tajam 
dan bahan peledak dan seje­nisnya, warga Negeri Porto dan Haria Kecamatan 
Saparua, Kabupaten Malteng mulai sadar.

Setelah penyerahan sejumlah alat perang oleh warga Haria pada Jumat (15/3), 
giliran warga Porto menyerahkan puluhan alat perangnya.

Ditemui di ruang kerjanya Sabtu (16/3), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat 
(Kabid Humas) Polda Maluku, AKBP Hasan Mukadar menjelaskan, penyerahan alat 
perang oleh warga Porto itu pada Jumat (15/3) malam sekitar pukul 21.00 WIT.

“Jadi tadi malam (Jumat-red), sekitar pukul 21.00 WIT, penyerahan alat perang 
dari masyarakat Negeri Porto,” kata Mukadar.

Sejumlah alat perang yang diserahkan oleh masyarakat Porto diantaranya 13 pucuk 
senjata api (senpi) laras panjang rakitan, dua pucuk senjata angin, enam buah 
bom rakitan aktif dan satu buah bom asap.

Selain itu, untuk peluru, lanjut Mukadar, sebanyak 17 butir peluru SS-1 kaliber 
5,56 MM, enam butir peluru karet SS-1 dan dua butir peluru AK kaliber 7,62 MM. 
Tak hanya itu, masyarakat juga menyerahkan dua buah pelontar bom, tiga buah 
katapel panah, 30 anak panah dan satu bilah parang.

Sebelumnya, aparat gabungan juga sudah melakukan penggeledahan, sejak Kamis 
hingga Jumat (15/3). Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa empat buah katapel 
pelontar bom dari pipa besi setinggi 6 M, satu pucuk senapan angin, tiga buah 
magazine  MK-3, satu buah magazine senjata SS-1, 15 butir peluru kaliber 5,56 
MM, 87 butir selongsong peluru kaliber 5,56 MM.

Tak hanya itu, ditemukan juga dua unit handy talky (HT), satu buah mesin 
gurinda, 124 buah anak panah, satu buah bom rakitan, senjata panah satu buah 
dilengkapi anak panah enam  buah,  kabel listrik dua gulung, busur panah satu 
buah dilengkapi anak panah delapan buah, dan empat buah parang.

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, sekitar pukul, 13.15 WIT, atas 
kesadaran sendiri, warga Dusun Litos Desa Haria secara sukarela menyerahkan 
satu buah katapel peluncur bom dan sembilan buah bom rakitan aktif.

Sementara di hari pertama Kamis (14/3), aparat gabungan berhasil mengamankan 3 
pucuk senpi rakitan ditambah magazine M16 dua buah, senapan angin tiga buah, 
bom rakitan 37 buah, amunisi caliber 5,56 MM sebanyak 38 butir, peluru FN, Cal 
caliber  4,3 MM sebanyak dua butir dan amunisi SR AI sebanyak satu butir.

Tingginya eskalasi konflik di dua negeri bertetangga itu, menimbulkan beragam 
spekulasi kalau aparat sengaja melakukan pembiaran. Sebab aneh bin ajaib, 
jumlah aparat keamanan baik Polri maupun TNI begitu banyak ditempatkan di Haria 
maupun Porto, tapi eskalasi konflik masih tetap saja meninggi.

Anggota DPRD Maluku, Edwin Huwae mengatakan, dengan dilakukan sweeping, tak 
menjamin konflik di kedua negeri ini bisa reda. Olehnya itu, agar tidak 
berkepanjangan, maka upaya mendamaikan Negeri Porto dan Haria harus dilakukan 
secara beriringan oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

“Masalah Porto-Haria sudah masuk ke rana sosial kemasyarakatan. Untuk itu, 
peranan seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah daerah dan aparat 
keamanan serta stakeholder harus bersama-sama menyelesaikan pertikaian kedua 
negeri. Caranya,  lakukan pendekatan kepada kedua negeri untuk mendudukan akar 
permasalahan mengapa pertikaian terjadi selama ini,” ungkap Huwae kepada 
Siwalima Sabtu (16/3).

Ia mengatakan, karena otonomi daerah, maka Pemkab Malteng dibantu dengan pihak 
kecamatan dan tokoh agama, tokoh adat maupun stakeholder  lainnya dan dibantu 
juga oleh pemerintah provinsi harus duduk bersama untuk mendudukan akar 
permasalahan, guna hentikan pertikaian kedua negeri.

Menurutnya, apabila akar permasalahan sudah bisa didudukan, maka selanjutnya 
dilakukan langkah untuk mendamaikan kedua negeri tersebut. Politisi asal PDIP 
ini mengatakan apabila langkah-langkah diatas telah dilakukan dengan arif dan 
bijaksana , maka selanjutnya adalah peranan pihak keamanan untuk melakukan 
penegakan hukum.

“Kalau akar masalah sudah didudukan, perdamaian telah terjalin antara kedua 
negeri, maka selanjutnya peran dari aparat keamanan. Apabila ada oknum-oknum 
perorangan yang ingin mengacaukan, maka pihak keamanan yang menegakan  hukum 
dengan memproses mereka sesuai aturan yang berlaku,” cetusnya.

Huwae juga memberikan apresiasi atas kinerja dan peranan aparat kepolisian yang 
selama ini terus berupaya untuk mengamankan situasi di Saparua khususnya dua 
negeri bertetangga itu.

Ditambahkan, aparat keamanan yang bertugas juga harus adil dan tidak pandang 
bulu, sehingga siapapun pelakunya harus diungkap dan diproses hukum agar tidak 
ada unsur pembiaran. Sebab kalau dibiarkan begitu saja maka konflik di 
Porto-Haria akan terus terjadi.

Sebelumnya diberitakan guna menghentikan kon­flik di Negeri Porto dan Haria 
Kecamatan Saparua Kabupaten Malteng yang belaka­ngan ini terus terjadi, aparat 
gabungan Polri dan TNI menggeledah dua negeri bertetangga itu sejak Kamis 
hingga Jumat (15/3).

Sebanyak 555 personel gabu­ngan dikerahkan untuk meng­geledah dua negeri yang 
sudah berkonflik bertahun-tahun ter­sebut. Penggeledahan juga seba­gai upaya 
memperkecil terjadinya konflik dengan melakukan rasia senjata api, baik rakitan 
maupun organik, termasuk bahan peledak seperti bom dan semacamnya serta 
peluncur bom dan sebagainya.

Penggeledahan dipimpin lang­sung oleh Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda 
Maluku, Kombes Pol Sutanto, didampingi Kasat Brimob Polda Maluku Kombes Pol 
Rudy Haryanto dan Kapolsek Saparua, Kompol Dilek Samula.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah senjata api (senpi) baik 
rakitan maupun organik, senjata tajam (sajam), senjata angin, bom, busur panah, 
amunisi dan barang bukti lainnya.

Pantauan Siwalima yang ikut dalam penggeledahan itu Jumat (15/3), ratusan 
personel gabungan Polri dan TNI tanpa pandang bulu masuk di rumah-rumah warga 
dan langsung menggeledah setiap sudut maupun ruangan yang dicurigai sebagai 
tempat persembunyian senpi, sajam, handak dan lainnya. Penggeledahan dimulai 
pukul 06.00 WIT hingga pukul 10.00 WIT.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa empat buah katapel pelontar bom dari 
pipa besi setinggi 6 M, satu pucuk senapan angin, tiga buah magazine  MK-3, 
satu buah magazine senjata SS-1, 15 butir peluru kaliber 5,56 MM, 87 butir 
selongsong peluru kaliber 5,56 MM.

Tak hanya itu, ditemukan juga dua unit handy talky (HT), satu buah mesin 
gurinda, 124 buah anak panah, satu buah bom rakitan, senjata panah satu buah 
dilengkapi anak panah enam  buah,  kabel listrik dua gulung, busur panah satu 
buah dilengkapi anak panah delapan buah, dan empat buah parang.

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, sekitar pukul, 13.15 WIT, atas 
kesadaran sendiri, warga Dusun Litos Desa Haria secara sukarela menyerahkan 
satu buah katapel peluncur bom dan sembilan buah bom rakitan aktif.

Sebelumnya, pada hari pertama Kamis (14/3), aparat gabungan berhasil 
mengamankan 3 pucuk senpi rakitan ditambah magazine M16 dua buah, senapan angin 
tiga buah, bom rakitan 37 buah, amunisi caliber 5,56 MM sebanyak 38 butir, 
peluru FN, Cal caliber  4,3 MM sebanyak dua butir dan amunisi SR AI sebanyak 
satu butir.

Selain itu senjata tajam (sajam) berupa golok satu buah, parang satu buah, 
sangkur dua buah, mesin gurinda satu buah, anak tombak yang terbuat dari besi 
satu buah.

Ada juga alat-alat perlengkapan katapel yang ikut disita diantaranya karet 
gelang yang sudah dianyam sedemikian rupa, alat ketapel sebanyak 17 ikat, 
ketapel yang terbuat dari kayu setinggi 3 Meter satu buah, bahan pembuat 
katapel berupa karet gelang serta karet ban sepeda motor yang sudah di gunting 
sebanyak satu karung.

Karo Operasional Polda Maluku, Kombes Pol Sutanto kepada wartawan di Polsek 
Saparua menjelaskan, tim gabungan dari Polda Maluku dan TNI, telah melaksanakan 
tugas ini dalam upaya menghentikan konflik Porto-Haria yang sudah terjadi 
bertahun-tahun.

Menurutnya, penggeledahan ini juga sebagai upaya memperkecil terjadinya konflik 
dengan melakukan rasia-rasia senjata api, bom baik organik maupun rakitan 
termasuk yang lainnya.

Dikatakan, masyarakat kedua negeri sudah disampaikan Maklumat Kapolda Maluku, 
dimana, selama dua hari  secara sukarela menyerahkan barang-barang bukti yang 
disebutkan diatas yang dianggap berbahaya kepada aparat keamanan.

Namun, jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak diserahkan dan kemudian 
ditemukan saat sweeping, maka pemilik akan digelandang ke Ambon dan dijadikan 
sebagai tersangka.

Isi Maklumat Kapolda Maluku tersebut intinya warga dua negeri baik Haria maupun 
Porto dalam tempo dua hari terhitung sejak 15-16 Maret 2013, sudah harus 
menyerahkan senpi, sajam dan handak termasuk yang lain yang dianggap berbahaya 
kepada aparat keamanan.

“Dua hari ini diberikan kesempatan untuk menyerahkan senjata dan batas waktu 
besok pagi (Hari ini-red) dan apabila tidak menyerahkan senjata api maupun 
rakitan termasuk bahan peledak, warga yang diketahui memiliki atau menyimpan 
barang-barang tersebut akan ditangkap dan dibawa ke Ambon sebagai tersangka. 
Dan terancam melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun 
penjara,” ancam Sutanto.

Sekedar diketahui, saat melakukan penggeledahan baik di rumah warga maupun di 
hutan, rata-rata yang ditemukan hanya ibu-ibu rumah tangga, sementara para 
suaminya (laki-laki) tidak lagi berada di perkampungan.

“Saat dilakukan sweeping itu tidak ada lelaki. Rata-rata semuanya ibu-ibu. 
Semua lelaki sudah di hutan. Kemungkinan juga barang bukti dibawa ke sana. Kami 
duga masih banyak yang disimpan oleh warga,” ujar Sutanto.

Sementara menyangkut dengan pelaku, sebelumnya ditangkap tiga orang 
masing-masing WU (38) dan NL (53) warga Porto serta KH (66) warga Haria. Namun 
setelah diselidiki lebih jauh, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai 
tersangka yakni WU (38).

Diduga WU merupakan “pemain” yang kerap memprovokasi warga termasuk menggunakan 
bahan-bahan peledak baik bom maupun senjata api. Informasi yang dihimpun 
Siwalima di Saparua menyebutkan, WU diduga salah satu otak dibalik aksi-aksi 
bentrokan yang terjadi di kedua negeri tersebut.

Sehingga berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka WU masih mendekam rumah tahanan 
(Rutan) Mapolsek Saparua guna menjalani proses hukum lanjutan. Pantauan 
Siwalima, saat dilakukan sweeping di Negeri Haria, ibu-ibu di negeri ini 
melakukan perlawanan. Bahkan diantara mereka ada yang ngamuk atas tindakan 
penggelehadan yaang dilakukan aparat keamanan.

Namun, aparat  gabungan yang dilengkapi dengan persenjataan lengkap dan dua 
ekor anjing pelacak tetap melakukan penggeledahan. Sementara warga Porto tidak 
melakukan aksi apa-apa.

Usai melakukan penggeledahan, semua barang bukti yang ditemukan langsung dibawa 
ke Polsek Saparua. Situasi dan kondisi keamanan di Negeri Porto maupun Haria 
aman terkendali.

Hanya saja, jalanan di sepanjang perbatasan kedua negeri tampak lengang. 
Masyarakat yang melewati lokasi-lokasi rawan tampak berhati-hati. Bahkan 
aktivitas persekolahan di kedua negeri tersebut tidak berjalan normal. Berbeda 
dengan Kota Saparua yang selalu ramai dan berjalan seperti biasanya.  
(S-27/S-34)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke