MODUS KORUPSI PT. JASINDO DENGAN DIREKSI BUMN 

By @TrioMacan2000

Sebentar lagi kita bahas modus2 korupsi sektor asuransi oleh Jasindo dan 
direksi BUMN2 yg rugikan negara triliunan per tahunnya

Eng ing eeng…kita bahas korupsi sektor asuransi yg sdh berlangsung puluhan 
tahun di Indonesia dan blm pernah diusut KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi . 
Industri asuransi di Indonesia memang belum maju pesat seperti di luar negeri. 
Konstribusi asuransi pun hny 2% dari PDB. 
Sdgkan Bank 21%. Di luar negeri, sektor asuransi jauh lbh besar 
kontribusinya thdp PDB. Malaysia 12%, singapore, china, jepang sdh > 
20%. Inggris > 40%. Meski pun konstribusi thdp PDB masih kecil, tapi 
pasar asuransi indonesia sangat besar. Pertumbuhannya sangat tinggi. 
Asing berebut masuk

Pertumbuhan industri asuransi selalu 
mengikuti pertumbuhan ekonomi. Setiap aspek kehidupan dan ekonomi selalu
 bersentuhan dgn asuransi. Pertumbuhan biaya belanja asuransi oleh BUMN2
 pun setiap tahun meningkat. Thn ini estimasi lebih 7 T. Itu diluar 
premi dari bank2 BUMN. Portofolio premi asuransi dari bank2 BUMN 
estimasinya hampir sama dgn premi BUMN lain yaitu lebih dari 7 Triliun 
per tahun. Premi dari bank2 BUMN ini umumnya berasal dari premi risiko 
pertanggungan agunan kredit nasabah, ass jiwa debitur, tabungan dll. 
Berbeda dgn anggaran premi asuransi BUMN yg bersumber dari Kas BUMN itu 
sendiri, premi asuransi perbankan (BUMN) bersumber dr nasabahnya. Meski 
pun demikian, karena pemungut premi asuransi para nasabah tsb adalah 
bank2 BUMN, maka penyimpangannya jg dikategorikan sbg korupsi. Selain 
dari korupsi asuransi di BUMN2, perbankan BUMN, jg terdapat korupsi di 
BUMN2 asuransi seperti Jamsostek, PT, Askes, Jasindo dst

Modus korupsi sektor asuransi ini bermacam2 : dari mark up premi, 
discount atau komisi yg illegal, pertanggungan fiktif s/d investasi. 
Modus yg paling konvensional dan sampai skrg mayoritas terjadi adalah 
melalui pembayaran komisi asuransi. Komisi asuransi atau brokerage atau 
diskon dsj sebenarnya secara hukum adalah sah dan legal. Berlaku 
universal di seluruh dunia. Komisi, brokerage, diskon dsj ini jd tindak 
pidana korupsi jika ada kesengajaan menikmati komisi asuransi yg 
merugikan keuangan negara. Contoh : misalkan PLN membayar premi asuransi
 utk pertangungan asset thn 2012 sebesar 500 Milyar kepada Jasindo. Lalu
 oknum direksi Jasindo merekayasa keterlibatan broker asuransi utk 
maksud bisa mengeluarkan / membayar komisi asuransi ke Oknum PLN. 
Rekayasa keterlibatan psrhn broker asuransi selalu terjadi di PT. 
Jasindo. Lalu Jasindo seolah2 membayar komisi 15-30% ke PLN. Dari kas 
Jasindo kemudian dikeluarkan pembayaran komisi rekening broker asuransi.
 Misalkan 150 M. Uang inilah yg jadi bancakan bersama. Akibat rekayasa 
peran broker pada penutupan asuransi PLN ini saja, misalnya, negara 
dirugikan 150 Milyar per tahun. Enak tenaaan hehe

Korupsi 
uang premi asuransi seperti yg terjadi pada pertanggungan PLN tsb juga 
terjadi di seluruh BUMN yang ada di Indonesia. Bayangkan berapa total 
kerugian negara akibat korupsi premi asuransi seluruh BUMN ini. Kerugian
 yg seharusnya dapat dicegah dgn mudah. . Korupsi modus konvensional ini
 sangat mudah dihilangkan dgn cara 1) tender langsung 2) perhitungan 
premi netto 3) broker dilarang. Sehingga dgn demikian, PLN yg semula 
bayar premi 500 M per tahun, dapat efisiensi dgn bayar 300-350 M saja. 
Satu modus korupsi hilang

Hambatannya adalah : korupsi 
premi asuransi BUMN ini sdh jadi sumber income pasti oleh direksi2 BUMN.
 Setiap thn direksi BUMN terima fee. Setiap tahun atau setiap ada 
pembayaran premi asuransi, direksi dan pejabat2 BUMN menerima kick back,
 komisi, fee dsj dari prsh asuransi. Seluruh direksi BUMN di Indoensia 
pernah dan skrg masih menerima komisi asuransi (dibwh tangan) dari prshn
 asuransi seperti Jasindo dll. Pendapatan (suap/korupsi) dari komisi 
asuransi yg diberikan Jasindo dll ini jauh lebih besar daripada gaji 
setahun atau bonus dari BUMN. Contoh yg sedang2 saja. Jasindo rata2 
memberikan komisi (suap) ke direksi PT Krakatau Steel sebesar US$ 1 juta
 per tahun

Jngankan tanyakan berapa juta dollar Jasindo 
memberikan komisi (suap) ke direksi/ pejabat2 BUMN lainnya. Besarnya 
tergantung premi. jika GARUDA atau TELKOM yg bayar premi USD 20 - 30 
juta per tahun ke Jasindo, kick back ke direksi GIA/TELKOM bisa capai 
USD 2-5 juta !. Yg paling kenyang dalam korupsi premi asuransi BUMN ini 
tentu Direksi dan pejabat2 Jasindo termasuk komisaris. Bergelimang uang 
korupsi. Jasindo memiliki pendapatan premi asuransi dari BUMN sedikitnya
 3 Triliun per tahun. Semua pos BUMN ini pasti ada unsur korupsinya. 
Direksi, komisaris dan pejabat2 Jasindo yg mengatur distribusi korupsi 
premi asuransi berjamaah ke seluruh mitra kerjanya (BUMN2). Pejabat2 di 
Kemen BUMN pun menikmati aliran uang korupsi premi ini. Kami tdk tahu 
apakah men BUMN @iskan_dahlan tahu & turut menikmati

Yg 
kami tahu persis adalah Menteri BUMN sejak dulu terbitkan surat edaran 
ke seluruh BUMN agar penutupan asuransi BUMN harus ke Jasindo. Untuk 
tahu apakah Jasindo itu korupsi atau tidak, SANGAT MUDAH. Hny dengan 
sehari audit investigasi, korupsi Jasindo pasti terbongkar. Secara 
sekilas pun sgt mudah menilai Jasindo itu korupsi atau tidak. Lihat saja
 pendapatan premi dan labanya. Laba dibawah rata2 rasio. Berdasarkan 
standar rasio laba di sektor asuransi, laba Jasindo selalu dibawah 10% 
dari pendapatan premi. Rasio minimal 12%. Dengan pendapatan premi hampir
 4 Triliun, laba Jasindo hny 300 M. Ini pasti banyak kebocoran alias 
korupsi besar2an di Jasindo. Bukti faktual korupsi di Jasindo ya pada 
penutupan asuransi PT. Garuda Indonesia. Terbukti Jasindo mark up lebih 
100% selama bertahun2. Akibatnya premi Garuda dibayar sangat mahal yaitu
 USD 38 juta per tahun. Pdhl premi normalnya di bwh USD 14 juta. Ratusan
 M korupsinya. Kita lihat bgmn tindakan nyata menteri BUMN @iskan_dahlan
 thdp kasus ini dan thdp direksi Jasindo. Berani pecat dan seret ke 
penjara?

cukup sekian dulu. Nanti kita lanjutkan lagi dlm 
beberapa kultwit agar semua modus2 korupsi asuransi di BUMN terungkap 
tuntas. MERDEKA !

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke