http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/03/22/mk2264-hti-terancam-dibubarkan-ini-alasannya


HTI Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya
Jumat, 22 Maret 2013, 16:25 WIB 
Komentar : 0  Antara 
 
Hizbut Tahrir Indonesia 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Ormas memasuki babak akhir sebelum 
disahkan akhir Maret ini. Salah satu aturan yang wajib ditaati ormas dan 
lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pencantuman asas Pancasila dan asas 
ciri yang sesuai dengan aktivitas organisasi.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan, kalau RUU Ormas 
disahkan, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada. 
Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka 
diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa 
dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan. 

Menurut dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk salah satu ormas yang 
menolak mencantumkan asas Pancasila karena menganut Khilafah Islamiyah. "Jelas, 
mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik," katanya, Jumat 
(22/3).

Dijelaskan Tanribali, NKRI dibentuk berdasarkan empat pilar. Kalau ada ormas 
yang mengusung ideologi di luar Pancasila, jelas hal itu melanggar konstitusi. 
Karena itu, kalau pengurusnya masih bersikeras mempertahankan asas itu maka 
konsekuensinya HTI akan dilarang beroperasi di Indonesia. "Mereka akan dianggap 
ilegal. Patokannya adalah UUD 1945," katanya.

Kalau HTI dibubarkan, menurut Tanribali, maka pengurusnya tidak boleh lagi 
beraktivitas atau mendirikan ormas dengan nama sejenis. Untuk itu, pembuatan 
bank data ormas yang disinkronisasi lintas kementerian bertujuan untuk 
memverifikasi nama dan pengurus ormas agar tidak bisa lagi mendirikan ormas. 
Itu lantaran ke depannya, setiap ormas wajib mendaftarkan organisasinya ke 
kementerian terkait. Sehingga ekspengurus HTI bakal tidak punya peluang untuk 
aktif kembali mengurus ormas baru.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke