http://www.antaranews.com/berita/364873/amnesty-kecewa-dengan-pernyataan-pemerintah-indonesia
Amnesty kecewa dengan pernyataan pemerintah Indonesia Sabtu, 23 Maret 2013 06:20 WIB | Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya (ANTARA News/Lukisatrio) London (ANTARA News) - Amnesty International kecewa terhadap pernyataan pemerintah Indonesia yang tidak akan membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap penculikan dan penghilangan paksa 13 aktivis politik selama tahun 1997 dan1998. Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef Roy Benedict, kepada ANTARA London, Sabtu menyebutkan kegagalan menghadirkan kebenaran apa yang terjadi kepada mereka yang hilang dan membuat pelaku bertanggung jawab, melanggengkan keberlanjutan pelanggaran HAM dan mendukung iklim impunitas di Indonesia. Amnesty International yang markas besarnya di London juga meminta pemerintah Indonesian untuk meratifikasi Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada kesempatan sesegera mungkin, memasukkan ketentuan ke dalam hukum domestik dan mengimplementasikannya pada kebijakan dan praktik. Penasehat Presiden Albert Hasibuan membawa harapan ketika dikabarkan menyatakan Presiden akan mengeluarkan keputusan untuk membentuk sebuah Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kasus penghilangan paksa 1997-98. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, membantahnya dan mengumumkan bahwa pemerintah tidak mempunyai rencana untuk membentuk pengadilan tersebut. Nasib dan keberadaan dari 13 aktivis politik yang hilang pada 1997-1998 selama bulan terakhir kekuasaan Presiden Suharto masih tidak diketahui. Lima di antaranya menjadi korban penghilangan paksa pada 1997 dan delapan hilang selama krisis politik di awal 1998. Sembilan lainnya yang ditangkap dan disiksa militer selama ditahan secara terisolir di fasilitas militer di Jakarta 1998, dan yang kemudian dilepas, telah mengkonfirmasi paling tidak enam orang yang masih hilang. Menindaklanjuti penyelidikan yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), parlemen Indonesia merekomendasikan Presiden Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap penghilangan paksa pada 1997-1998. Rekomendasi lainnya mencakup pencarian segera 13 aktivis yang masih hilang oleh pihak berwenang Indonesian; pemberian "rehabilitasi dan kompensasi" kepada keluarga korban; dan ratifikasi Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Amnesty International meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menjalankan rekomendasi parlemen 2009 tersebut dan secepatnya menginisiasi suatu investigasi independen, imparsial, dan efektif atas penghilangan 13 aktivis tersebut. Hal ini harus merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas atas penghilangan paksa yang terjadi di Indonesia dan selama pendudukan Timor-Leste pada 1975-1999. Mereka yang ditemukan bertanggung jawab harus dibawa ke muka hukum dalam suatu pengadilan yang independen dan prosesnya harus sesuai dengan standar internasional tentang keadilan, tanpa menerapkan hukuman mati. Korban dari penghilangan paksa dan/atau keluarganya harus disediakan pemulihan yang lengkap dan efektif termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan. Penghilangan paksa adalah pelanggaran HAM yang serius dan kejam; sebuah pelanggaran hak baik terhadap korban langsung maupun terhadap mereka yang mencintainya. Selama nasib dan keberadaan dari orang-orang hilang tidak diketahui keluarganya, penghilangan paksa merupakan pelanggaran HAM yang terus terjadi, seringkali untuk bertahun-tahun, setelah penculikan pertama kali dilakukan. (ZG) Editor: B Kunto Wibisono ++++ http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/006/2013/en/d23e98ed-ce70-475d-b5e4-f0775d2d193c/asa210062013en.html Document - Indonesia: President must ensure truth and justice for 1997-98 enforced disappearances AMNESTY INTERNATIONAL PUBLIC STATEMENT Index: ASA 21/006/2013 22 March 2013 Indonesia: President must ensure truth and justice for 1997-98 enforced disappearances Amnesty International is disappointed by the Indonesian government’s statement yesterday that it would not set up a human rights court to try those responsible for the abduction and enforced disappearance of 13 political activists in 1997-1998. The failure to establish the truth about what happened to the disappeared and to hold the perpetrators to account perpetuates an ongoing human rights violation and fuels a climate of impunity in Indonesia. Earlier this week, presidential advisor Albert Hasibuan raised hopes when he reportedly stated that the President would soon issue a decree to establish an ad hoc human rights court to try those responsible for the 1997-98 disappearances. However, on 21 March 2013, Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs, Djoko Suyanto, refuted this and announced that the government had no plans to set up the court. The fate and whereabouts of the 13 political activists who disappeared in 1997-1998 during the last months of President Suharto’s rule remain unknown. Five were subject to enforced disappearance in 1997 and eight disappeared during the political crisis in early 1998. Nine others who were arrested and tortured by the military while being held incommunicado in a military facility in Jakarta in 1998, and who were subsequently released, have confirmed that at least six of the missing activists were held in the same facility. In 2009, following an inquiry by the Indonesian Human Rights Commission (Komnas HAM), the Indonesian Parliament recommended that President Susilo Bambang Yudhoyono create an ad hoc human rights court to try those responsible for enforced disappearances in 1997-1998. Other recommendations included an immediate search for the 13 disappeared activists by the Indonesian authorities; the provision of “rehabilitation and compensation” to the victims’ families; and the ratification of the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance. Amnesty International calls on President Susilo Bambang Yudhoyono to immediately implement Parliament’s 2009 recommendations and promptly initiate an independent, impartial and effective investigation into the disappearance of the 13 activists. This must form part of a wider investigation into enforced disappearances in Indonesia and during the occupation of Timor-Leste from 1975-1999. Those found responsible must be brought to justice in independent courts and in proceedings which meet international standards of fairness, without the imposition of the death penalty. Victims of enforced disappearance and/ or their families must also be provided with full and effective reparation – including restitution, compensation, rehabilitation, satisfaction and guarantees of non-repetition. Enforced disappearance is a serious and cruel human rights violation; a violation of the rights of both the persons who were disappeared and of those who love them. As long as the fate and whereabouts of the disappeared are not known to the family, enforced disappearance is a continuing violation which persists, often for many years, after the initial abduction. Amnesty International also calls on the Indonesian government to ratify the International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance at the earliest opportunity, incorporate its provisions into domestic law and implement it in policy and practice. View the overview page for this document [Non-text portions of this message have been removed]
