http://www.antaranews.com/berita/364873/amnesty-kecewa-dengan-pernyataan-pemerintah-indonesia

Amnesty kecewa dengan pernyataan pemerintah Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2013 06:20 WIB | 

 
Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional 
dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal 
Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya (ANTARA 
News/Lukisatrio)


 
London (ANTARA News) - Amnesty International kecewa terhadap pernyataan 
pemerintah Indonesia yang tidak akan membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia 
(HAM) mengadili mereka yang bertanggung jawab terhadap penculikan dan 
penghilangan paksa 13 aktivis politik selama tahun 1997 dan1998. 

Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat, Josef 
Roy Benedict, kepada ANTARA London, Sabtu menyebutkan kegagalan menghadirkan 
kebenaran apa yang terjadi kepada mereka yang hilang dan membuat pelaku 
bertanggung jawab, melanggengkan keberlanjutan pelanggaran HAM dan mendukung 
iklim impunitas di Indonesia.

Amnesty International yang markas besarnya di London juga meminta pemerintah 
Indonesian untuk meratifikasi Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua 
Orang dari Penghilangan Paksa pada kesempatan sesegera mungkin, memasukkan 
ketentuan ke dalam hukum domestik dan mengimplementasikannya pada kebijakan dan 
praktik.

Penasehat Presiden Albert Hasibuan membawa harapan ketika dikabarkan menyatakan 
Presiden akan mengeluarkan keputusan untuk membentuk sebuah Pengadilan HAM ad 
hoc untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kasus penghilangan paksa 
1997-98. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, membantahnya 
dan mengumumkan bahwa pemerintah tidak mempunyai rencana untuk membentuk 
pengadilan tersebut.

Nasib dan keberadaan dari 13 aktivis politik yang hilang pada 1997-1998 selama 
bulan terakhir kekuasaan Presiden Suharto masih tidak diketahui. Lima di 
antaranya menjadi korban penghilangan paksa pada 1997 dan delapan hilang selama 
krisis politik di awal 1998. 

Sembilan lainnya yang ditangkap dan disiksa militer selama ditahan secara 
terisolir di fasilitas militer di Jakarta 1998, dan yang kemudian dilepas, 
telah mengkonfirmasi paling tidak enam orang yang masih hilang.

Menindaklanjuti penyelidikan yang dibuat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
(Komnas HAM), parlemen Indonesia merekomendasikan Presiden Bambang Yudhoyono 
untuk membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili mereka yang bertanggung 
jawab terhadap penghilangan paksa pada 1997-1998. 

Rekomendasi lainnya mencakup pencarian segera 13 aktivis yang masih hilang oleh 
pihak berwenang Indonesian; pemberian "rehabilitasi dan kompensasi" kepada 
keluarga korban; dan ratifikasi Konvensi Internasional Bagi Perlindungan Semua 
Orang dari Penghilangan Paksa.

Amnesty International meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera 
menjalankan rekomendasi parlemen 2009 tersebut dan secepatnya menginisiasi 
suatu investigasi independen, imparsial, dan efektif atas penghilangan 13 
aktivis tersebut. 

Hal ini harus merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas atas 
penghilangan paksa yang terjadi di Indonesia dan selama pendudukan Timor-Leste 
pada 1975-1999.

Mereka yang ditemukan bertanggung jawab harus dibawa ke muka hukum dalam suatu 
pengadilan yang independen dan prosesnya harus sesuai dengan standar 
internasional tentang keadilan, tanpa menerapkan hukuman mati. 

Korban dari penghilangan paksa dan/atau keluarganya harus disediakan pemulihan 
yang lengkap dan efektif termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan 
dan jaminan ketidakberulangan.

Penghilangan paksa adalah pelanggaran HAM yang serius dan kejam; sebuah 
pelanggaran hak baik terhadap korban langsung maupun terhadap mereka yang 
mencintainya. 

Selama nasib dan keberadaan dari orang-orang hilang tidak diketahui 
keluarganya, penghilangan paksa merupakan pelanggaran HAM yang terus terjadi, 
seringkali untuk bertahun-tahun, setelah penculikan pertama kali dilakukan. (ZG)

Editor: B Kunto Wibisono

++++

http://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/006/2013/en/d23e98ed-ce70-475d-b5e4-f0775d2d193c/asa210062013en.html
Document - Indonesia: President must ensure truth and justice for 1997-98 
enforced disappearances
AMNESTY INTERNATIONAL 

PUBLIC STATEMENT 

Index: ASA 21/006/2013 

22 March 2013

Indonesia: President must ensure truth and justice for 1997-98 enforced 
disappearances 

Amnesty International is disappointed by the Indonesian government’s statement 
yesterday that it would not set up a human rights court to try those 
responsible for the abduction and enforced disappearance of 13 political 
activists in 1997-1998. The failure to establish the truth about what happened 
to the disappeared and to hold the perpetrators to account perpetuates an 
ongoing human rights violation and fuels a climate of impunity in Indonesia.

Earlier this week, presidential advisor Albert Hasibuan raised hopes when he 
reportedly stated that the President would soon issue a decree to establish an 
ad hoc human rights court to try those responsible for the 1997-98 
disappearances. However, on 21 March 2013, Coordinating Minister for Political, 
Legal and Security Affairs, Djoko Suyanto, refuted this and announced that the 
government had no plans to set up the court. 

The fate and whereabouts of the 13 political activists who disappeared in 
1997-1998 during the last months of President Suharto’s rule remain unknown. 
Five were subject to enforced disappearance in 1997 and eight disappeared 
during the political crisis in early 1998. Nine others who were arrested and 
tortured by the military while being held incommunicado in a military facility 
in Jakarta in 1998, and who were subsequently released, have confirmed that at 
least six of the missing activists were held in the same facility. 

In 2009, following an inquiry by the Indonesian Human Rights Commission (Komnas 
HAM), the Indonesian Parliament recommended that President Susilo Bambang 
Yudhoyono create an ad hoc human rights court to try those responsible for 
enforced disappearances in 1997-1998. Other recommendations included an 
immediate search for the 13 disappeared activists by the Indonesian 
authorities; the provision of “rehabilitation and compensation” to the victims’ 
families; and the ratification of the International Convention for the 
Protection of All Persons from Enforced Disappearance. 

Amnesty International calls on President Susilo Bambang Yudhoyono to 
immediately implement Parliament’s 2009 recommendations and promptly initiate 
an independent, impartial and effective investigation into the disappearance of 
the 13 activists. This must form part of a wider investigation into enforced 
disappearances in Indonesia and during the occupation of Timor-Leste from 
1975-1999. 

Those found responsible must be brought to justice in independent courts and in 
proceedings which meet international standards of fairness, without the 
imposition of the death penalty. Victims of enforced disappearance and/ or 
their families must also be provided with full and effective reparation – 
including restitution, compensation, rehabilitation, satisfaction and 
guarantees of non-repetition. 

Enforced disappearance is a serious and cruel human rights violation; a 
violation of the rights of both the persons who were disappeared and of those 
who love them. As long as the fate and whereabouts of the disappeared are not 
known to the family, enforced disappearance is a continuing violation which 
persists, often for many years, after the initial abduction.

Amnesty International also calls on the Indonesian government to ratify the 
International Convention for the Protection of All Persons from Enforced 
Disappearance at the earliest opportunity, incorporate its provisions into 
domestic law and implement it in policy and practice.

View the overview page for this document

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke