ref: Kalau sang menteri yang pandai nan cerdik saja merasa dikubli, apa lagi para TKI . Lantas kalau sudah tahu dikibuli, apa langkah berikut yang diambil oleh sang menteri dan tuan presiden yang dimuliakan terhadap masalah tKI?
http://www.gatra.com/nusantara/nasional/26721-menakertrans-merasa-dikibuli-malaysia-soal-tki.html Menakertrans Merasa Dikibuli Malaysia Soal TKI Saturday, 23 March 2013 16:50 Published Date Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (ANTARA/Reno Esnir) Jakarta, GATRAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku dikecewakan pemerintah Malaysia dalam implementasi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Journey Performed (JP) Visa yang diterapkan negeri jiran itu. "Menakertrans mengekspresikan kekecewaannya dan mempertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak kementerian dalam negerinya untuk mengatasi hal ini," kata Juru Bicara Menakertrans, Dita Indah Sari, di Jakarta, Sabtu (23/3). Dita menjelaskan, Cak Imin begitu sapaan akrab Menakertrans, kecewa dengan pemberian JP Visa oleh pemerintah Malaysia karena pemerintah Malaysia tidak melakukan mekanisme ketat dalam memberikan JP Visa, bahkan program ini memicu trafficking. Selain itu, nyatanya program ini masih terus digulirkan. Buktinya, kasus penempatan dan penyekapan 95 orang TKI ilegal asal NTT dan 20 orang asal NTB yang berhasil dibongkar oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada bulan Desember-Januari lalu, bahwa modus penempatan TKI ilegal ke Malaysia melalui skema (JP) Visa masih terus terjadi. Terakhir, kasus Yuliana, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara akibat menyiksa bayi usia 4 bulan, juga menjadi bukti, bahwa komitmen Pemerintah Malaysia untuk menyeleksi ketat pemberian JP Visa tidak terbukti dalam praktek. Pemberian JP Visa, meskipun legal dan sah menurut UU Malaysia, namun sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan trafficking. JP Visa merupakan visa yang diberikan Pemerintah Malaysia kepada warga negara-negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. JPV ini dikeluarkan di Malaysia, saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di sana. Dita menegaskan, pemberian JP Visa seperti itu jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011 dan UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI. Padahal dalam pertemuan Joint Working Group/JWG ke-8 akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan, bahwa pihaknya telah menghentikan penerbitan JP Visa kecuali pada orang-orang tertentu. "Ini penyampaian yang tidak benar, karena menurut atase tenaga kerja di KBRI Malaysia, Agus Triyanto, sekitar 20.000 orang Indonesia masuk ke Malaysia dengan JPV sejak MoU ditandatangani Mei 2011," ungkapnya. Pemerintah Indonesia, khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF (Satgas Bersama RI-Malaysia) tidak akan berhenti memersoalkan skema JPV ini, serta menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU. "Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang menuntut Malaysia mengubah UU-nya. Yang kami minta adalah penuhilah janji, jalankanlah komitmen bersama," pungkasnya tegas. (IS) [Non-text portions of this message have been removed]
