ref: Kalau sang menteri yang pandai nan cerdik saja merasa dikubli, apa lagi 
para TKI . Lantas kalau sudah tahu dikibuli, apa langkah berikut yang diambil 
oleh sang menteri dan tuan presiden yang dimuliakan terhadap masalah tKI?

http://www.gatra.com/nusantara/nasional/26721-menakertrans-merasa-dikibuli-malaysia-soal-tki.html

Menakertrans Merasa Dikibuli Malaysia Soal TKI 

Saturday, 23 March 2013 16:50 
Published Date 
 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta, GATRAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 
Muhaimin Iskandar mengaku dikecewakan pemerintah Malaysia dalam implementasi 
penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui Journey Performed (JP) Visa 
yang diterapkan negeri jiran itu.



"Menakertrans mengekspresikan kekecewaannya dan mempertanyakan komitmen 
pemerintah Malaysia, terutama pihak kementerian dalam negerinya untuk mengatasi 
hal ini," kata Juru Bicara Menakertrans, Dita Indah Sari, di Jakarta, Sabtu 
(23/3).

Dita menjelaskan, Cak Imin begitu sapaan akrab Menakertrans, kecewa dengan 
pemberian JP Visa oleh pemerintah Malaysia karena pemerintah Malaysia tidak 
melakukan mekanisme ketat dalam memberikan JP Visa, bahkan program ini memicu 
trafficking. Selain itu, nyatanya program ini masih terus digulirkan.

Buktinya, kasus penempatan dan penyekapan 95 orang TKI ilegal asal NTT dan 20 
orang asal NTB yang berhasil dibongkar oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia 
pada bulan Desember-Januari lalu, bahwa modus penempatan TKI ilegal ke Malaysia 
melalui skema (JP) Visa masih terus terjadi.

Terakhir, kasus Yuliana, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara 
akibat menyiksa bayi usia 4 bulan, juga menjadi bukti, bahwa komitmen 
Pemerintah Malaysia untuk menyeleksi ketat pemberian JP Visa tidak terbukti 
dalam praktek. Pemberian JP Visa, meskipun legal dan sah menurut UU Malaysia, 
namun sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan 
trafficking.

JP Visa merupakan visa yang diberikan Pemerintah Malaysia kepada warga 
negara-negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. JPV ini 
dikeluarkan di Malaysia, saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di 
sana.

Dita menegaskan, pemberian JP Visa seperti itu jelas bertentangan dengan 
Protocol Amending the MoU 2011 dan UU 39 tahun 2004 tentang 
Penempatan-Perlindungan TKI. Padahal dalam pertemuan Joint Working Group/JWG 
ke-8 akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan, bahwa pihaknya telah 
menghentikan penerbitan JP Visa kecuali pada orang-orang tertentu.

"Ini penyampaian yang tidak benar, karena menurut atase tenaga kerja di KBRI 
Malaysia, Agus Triyanto, sekitar 20.000 orang Indonesia masuk ke Malaysia 
dengan JPV sejak MoU ditandatangani Mei 2011," ungkapnya.

Pemerintah Indonesia, khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF (Satgas 
Bersama RI-Malaysia) tidak akan berhenti memersoalkan skema JPV ini, serta 
menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU.

"Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang 
menuntut Malaysia mengubah UU-nya. Yang kami minta adalah penuhilah janji, 
jalankanlah komitmen bersama," pungkasnya tegas. (IS)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke