http://www.metrotvnews.com/front/view/2013/03/24/1457/-Hukum-Rimba-di-Negara-Demokrasi/tajuk

Hukum Rimba di Negara Demokrasi
Metro View | Minggu, 24 Maret 2013 WIB
 
Suryopratomo 

BAK cerita dalam sebuah film laga, itulah yang terjadi di Lembaga 
Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (23/3) dini hari. 
Sekelompok orang bersenjata mendatangi Lembaga Pemasyarakatan untuk mencari 
empat tahanan pelaku pembunuhan dan kemudian menghabisi di dalam ruang tahanan.

Hanya dibutuhkan 20 menit oleh kelompok bersenjata itu untuk menyelesaikan 
operasi mereka. Semua dilakukan dengan sangat rapih. Sehingga tidak ada satu 
pun bukti yang bisa dipakai untuk mengidentifikasi pelaku penyerangan.

Kelompok penyerang yang terlatih itu tahu bahwa rekaman Close Circuit 
Television (CCTV) bisa menjadi barang bukti yang mengungkap identitas mereka. 
Oleh karena itu, sebelum meninggalkan LP Cebongan, mereka mengambil semua 
rekaman yang ada.

Satu-satunya bukti yang bisa dipakai untuk mengungkap pelaku pembunuhan di 
dalam LP hanyalah proyektil peluru. Ada 31 proyektil yang tersimpan dalam tubuh 
empat tahanan yang langsung tewas setelah ditembak oleh kelompok bersenjata 
tersebut.

Kuat dugaan, bahwa penyerangan itu terkait dengan tewasnya anggota Komando 
Pasukan Khusus TNI-AD, Sersan Satu Santoso di Hugo's Cafe Sleman, pada Selasa 
malam sebelumnya. Santoso tewas setelah terlibat perkelahian dengan empat orang 
pengunjung cafe. Keempat pelaku pembunuhan Santoso sudah ditangkap polisi dan 
kemudian dititipkan penahanannya ke LP Cebongan.

Penyerangan di LP dan pembunuhan terhadap tahanan di dalamnya tentunya 
menyentakkan kita semua. Dalam sebuah negara demokrasi, hukum seharusnya 
menjadi pijakan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi.

Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan Sertu Santoso sendiri sedang berjalan. 
Empat orang yang diduga sebagai pelaku sudah ditahan oleh polisi. Hanya saja, 
karena ruang tahanan yang dimiliki polisi Sleman terbatas, maka keempat tahanan 
dititipkan ke LP Cebongan.

Namun, rupanya proses hukum tidak lagi dipercaya bisa menegakkan keadilan. 
Salah satunya dipahami oleh kelompok bersenjata itu. Mereka memilih jalan 
sendiri untuk menyelesaikan masalah, yakni dengan menerapkan hukum jalanan.

Pilihan untuk menerapkan hukum jalanan sangatlah menakutkan. Ini menunjukkan 
bahwa negara sudah tidak memiliki kewibawaan hukum di mata rakyatnya. Oleh 
karena itu, masyarakat memilih jalannya sendiri.

Ketika kaidah hukum formal tidak lagi menjadi pegangan, maka yang kita takutkan 
adalah orang lalu menggunakan hukumnya sendiri-sendiri. Kalau masyarakat 
memakai hukumnya sendiri-sendiri, maka yang paling kuatlah yang akan merasa 
paling benar.

Kondisi ini tentu sangat membahayakan keamanan masyarakat, karena manusia akan 
menjadi serigala bagi yang lainnya, homo homini lupus. Orang bisa 
berlomba-lomba mengumpulkan kekuatan, karena kebenaran dan hukum hanya menjadi 
milik mereka yang paling kuat.

Sepantasnyalah apabila Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko 
Suyanto, memerintahkan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala 
Kepolisian Republik Indonesia untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap LP 
Cebongan. Para pelaku penyerangan harus dihukum, karena telah menyerang aparat 
penegak hukum dan mengoyak sistem hukum yang berlaku di negara ini.

Perintah itu tidak boleh menjadi basa-basi, karena kondisi yang diciptakan 
pascapenyerangan sangatlah mengkhawatirkan. Dengar saja pernyataan Panglima 
Komando Daerah Militer Diponegoro, Mayor Jenderal Hardiyono Saroso yang 
mengatakan bahwa penyerangan itu dilakukan oleh kelompok bersenjata terlatih, 
tetapi itu bukan anggota TNI.

Bayangkan, kalau pernyataan Pangdam Diponegoro itu benar. Di negara ini ada 
kelompok bersenjata yang begitu terlatih dan keberadaannya tidak diketahui oleh 
TNI. Mereka bukan hanya memiliki senjata laras panjang, tetapi juga peledak 
seperti granat.

Lebih menakutkan lagi, cara kerja yang begitu profesional dan melebihi tentara 
biasa. Dengan penuh percaya diri misalnya, mereka bisa mengaku sebagai anggota 
polisi yang hendak menjemput tahanan. Mereka bisa menunjukkan surat perintah 
untuk mengambil tahanan yang ada di dalam LP Cebongan.

Ketika Penjaga LP Cebongan menolak untuk membukakan pintu, mereka bisa 
mengancam akan meledakkan pintu LP dengan granat. Setelah bisa memaksa penjaga 
untuk membuka pintu LP, kelompok bersenjata itu hanya membutuhkan waktu 20 
menit untuk menjalankan rencananya dan kemudian dengan tenang meninggalkan LP 
Cebongan.

Kalau benar pelaku penyerangan LP Cebongan adalah kelompok teroris bersenjata, 
seharusnya pihak Kepolisian Daerah Yogyakarta dan juga Kodam Diponegoro merasa 
tercoreng. Bayangkan, di negara ini ada kelompok bersenjata yang begitu 
terlatih dan mereka bisa melakukan aksi tanpa bisa dicegah oleh aparat yang 
resmi.

Tidak usah heran apabila kasus penyerangan terhadap LP Cebongan akan menjadi 
pembicaraan masyarakat dunia. Mereka pasti bertanya, negara demokrasi seperti 
apa yang sebenarnya sedang dibangun Indonesia. Bisa-bisanya ada kelompok 
bersenjata terlatih seperti itu, tetapi tidak pernah bisa diketahui oleh aparat 
negara.

Menakutkan sekali negeri ini, karena yang sedang terjadi bukanlah hanya sebuah 
film laga. Ini peristiwa yang sesungguhnya terjadi dan ironis sekali kalau kita 
tidak mampu mengungkap pelaku dari semua aksi penyerangan itu!



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke