http://nasional.lintas.me/go/news.detik.com/jangan-mudah-percaya-razia-polisi-ini-imbauan-humas-mabes-polri/


Selasa, 19/03/2013 13:14 WIB 
Catat! Ini Imbauan Mabes Polri Bila Ada Razia Polisi di Tempat Gelap 
Gagah Wijoseno - detikNews


Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri merilis imbauan bagi para pengendara bila 
ada polisi yang melakukan razia di tempat gelap atau di tikungan jalan. 
Biasanya, razia dilakukan pada malam hari, tanpa tanda apapun.

Dalam imbauannya, Selasa (19/3/2013) Divisi Humas Polri memberi tips yang harus 
dilakukan pengendara. Jangan takut untuk bertanya kepada para pemeriksa. Bila 
ada yang oknum yang nakal segera dilaporkan.

"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap 
pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik 
jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Pemeriksaan 
kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik 
Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu 
di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," tulis Divisi Humas Polri.

Berikut Tata cara pemeriksaan yaitu: Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan 
kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang 
dikeluarkan oleh:

1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan 
oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia;

2. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat:

1. Alasan dan jenis pemeriksaan;
2. Waktu pemeriksaan;
3. Tempat pemeriksaan;
4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan;
5. Daftar petugas pemeriksa;
6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

"Tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya 
pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak 
sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan," tulis Humas Polri.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu 
lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan. Tanda 
harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah 
tempat pemeriksaan. 

"Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus 
dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu 
isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan 
pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda 
khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan," demikian tips 
Polri.

(ndr/gah)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke