Ref: Bukan hukum yang kacau tetapi memang syaratnya demikian sesuai politik hukum negara kleptokratik. Daerah periferi harus menerima saja apa yang dpustuskan di pusat kerajaan, keputusannya sangat penting untuk upeti yang harus diserahkan kepada mereka.
http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=48&id=41446 RABU, 27 Maret 2013 | Hukum Yang Kacau Katanya anti korupsi, eh buron korupsi justeru diaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Gamawan mengakui mengakatifkan Theddy Tengko. Malahan sejumlah ahli diundang untuk mengkaji usulan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu. Baik Gamawan maupun Ralahalu sama-sama tidak bisa dipercaya. Tengko sejak awal sudah ditetapkan sebagai orang yang dicari kejaksaan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dia bersalah. Hanya saja dalam amar putusan tidak disebut perintah eksekusi. Peluang ini dimanfaatkan benar-benar oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Tengko. Dia menggugat lewat Pengadilan Negeri Ambon. Anehnya, PN Ambon mengabulkan putusan para bosnya di MA. MA marah dan membatalkan putusan PN Ambon. Mahkamah Konstitusi kemudian juga menegaskan dalam mengeksekusi terpidana tidak wajib disebutkan dalam amar putusan. Jaksa punya kekuatan. Yusril kalah. Anehnya, Gamawan bergeming. Sampai sekarang tidak ada pembatalan atas SK Tengko. Tapi jaksa tak tinggal diam. Mereka berhasil mengendus tempat persembunyian Tengko. Dia ditangkap di Hotel Menteng. Sayangnya ketika akan dievakuasi ke Ambon, tim jaksa dihadang puluhan preman. Polisi bandara hanya diam. Bahkan polisi hanya diam ketika buron yang mencuri uang negara itu dilepaskan dari tangan jaksa. Lewat para preman ini, mereka mengawalnya sampai di hangar penyewaan pesawat. Tengko terbang ke Aru, dan tiba di Dobo. Disana dia disambut sebagian kecil masyarakat. Situasi politik disana memanas. Semua aparat penegak hukum hanya diam. Dan buron pencuri uang negara itu kembali berkuasa. Sangat-sangat aneh, negara ini. Semua sudah ngaco. Seorang terpidana korupsi, oleh Mendagri dibiarkan memerintah. Hukum tak penting lagi, yang ada cuma kepentingan. Mendagri ngaco, negara kemudian ngaco. Seorang pencuri mendapat kehormatan memimpin sebuah daerah. Dimana hukum di negara ini? Mendagri hanya banyak basa-basi soal anti korupsi, padahal dia sendiri mengaktifkan seorang terpidana, buronan, untuk menjadi bupati. Dari awal memang sudah rusak negara ini. Pantas saja, Indonesia berhasil melampaui Timor Leste menjadi negara terkorup. Seorang buron bisa dengan bebas menyewa pesawat. Darimana duitnya? Lalu siapa yang mengorganisasi para preman? Ini juga penting untuk diungkap. Peran seorang pejabat di Aru, disebut-sebut ikut main hingga lolosnya Tengko dari tangan jaksa. Dia juga diduga yang menyewa para preman untuk menghadang tim jaksa mengeksekusi Tengko. Jadi jangan berharap lagi pada hukum. Hukum sudah mati. Negara juga sudah gagal. Mendagri saja bisa mengaktifkan seorang pencuri uang negara, jangan-jangan dia juga tidak anti korupsi. (*) [Non-text portions of this message have been removed]
