http://www.analisadaily.com/news/2013/6075/belajar-ilmu-santet-dpr-habiskan-dana-rp6-5-miliar/

02 Aprh 2013 00:15 WIB 
Belajar Ilmu Santet, DPR Habiskan Dana Rp6,5 Miliar (?) 

 

(ilustrasi)


Oleh: Sagita Purnomo. Belakangan ini banyak media khususnya elektronik yang 
memberitakan tentang sepak terjang anggota  komisi III DPR yang mencoba untuk 
merevisi (Merubah) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab 
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal yang istimewa dari “Itikat baik” 
para anggota dewan ini ialah penambahan pasal Santet, kumpul kebo (zina), serta 
masalah penyadapan. Selain ketiga hal tersebut isu hangatnya ialah wancana 
anggota Komisi III DPR yang akan melakukan studi banding mengenai santet 
keempat negara di Eropa yaitu: Rusia, Inggris, Prancis, dan Belanda yang 
menghabiskan dana hingga Rp.6,5 Miliar.
Timbul satu tandatanya besar di benak kita apakah sekarang ini memang sangat 
harus dilakukan revisi atas KUHP dan KUHAP?  Kalau penulis tidak salah 
rancangan drap (RUU KUHP) sudah lama selesai dibuat pada zaman Prof. Yusril 
Ihza Mahendra yang ketika masa itu masih menjabat sebagai Mentri Hukum dan Ham. 
Lantas kenapa baru sekarang hal ini muncuul kepermukaan, apakah ada kaitan atau 
hubunganya denga tahun 2014? (untuk mencari citra) ataukah anggota dewan kita 
sudah mulai sadar akan tugasnya sebagai badan Legislasi? Hanya mereka-lah yang 
tahu.

Tiga Pasal Panas

Ada tiga pasal dalam RUU KUHP yang cukup menarik perhatian publik. Yaitu 
dimasukanya pasal mengenai santet, kumpul kebo, serta penyadapan. Mari kita 
coba bahas satu persoalan pasal panas ini. Yang pertama mengenai pasal santet 
yang menjadi persoalan pada santet ini ialah bagaimana cara merumuskan atau 
membuktikan santet sebagai satu tindak pidana? Sangat sulit untuk menyinkronkan 
mistik dengan logika, ilmu pengetahuan kita sekarang ini tidak mampu untuk 
mengungkap misteri santet. Mungkin yang dapat menjadi alat bukti dari santet 
ini hanyalah keterangan saksi ahli (Paranormal) selain itu dampak berlakunya 
dari pasal santet ini juga berakibat negatif bagi masyarakat kita.

Dengan alasan negara eropa lebih baik dalam pengaturan perbuatan santet. 
Anggota dewan kita seakan terlalu bernafsu untuk melakukan study banding ke 
eropa, seperti Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah ketika ditemui di 
Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Jumat (22/3), mengatakan, “Untuk revisi 
KUHAP dan KUHP, kami masih perlu melakukan studi komparatif guna mendapatkan 
masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber hukum yang menganut 
Eropa Konstinental," kata Dimyati.

Dia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut akan difokuskan pada penggalian 
informasi terkait dengan adanya pasal yang menyangkut tentang praktik santet. 
Menurut dia, praktik sihir semacam itu juga terjadi dan dibahas dalam 
undang-undang hukum di negara-negara Eropa sejak lama. "Jangan salah, santet 
itu bagian dari sihir. Sihir di zaman nabi sudah ada di negara luar. Ini perlu 
pengaturan-pengaturan. Sebenarnya, kami bisa mempelajari melalui internet, tapi 
kalau secara langsung kan lebih akuntabel," ujarnya. (voa-islam.com)

Penulis pribadi merasa sangat terheran dengan wancana anggota dewan kita untuk 
melakukan Study banding ke eropa demi mempelajari santet.  Kalau Cuma ingin 
menambah ilmu mengenai santet, bukankah Indonesia adalah negri “Raja Mistik”. 
bukankah tingkatan ilmu serta kualitas santet di Indonesia sungguh sangat jauh 
lebih tinggi tingkatanya dibandingakna dengan negara-negara eropa yang akan 
dikunjungi para anggota dewan kita?

Kemudian untuk masalah kumpul kebo (Zinah) memang benar pasal zina (284) yang 
berlaku sekarang ini tidak sesuai dengan norma bangsa indonesia. Pasalnya yang 
dikategorikan zina ialah orang yang sudah meikah yang melakukan hubungan 
suami-istri dengan orang lain yang bukan pasanganya.  Jadi kalau ada laki atau 
perempuan yang belum menikah melakukan hubungan suami istri, tidak 
dikategorikan sebagai perbuatan zinah.

Menurut Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan 
sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. Hal itu dia sampaikan terkait 
Pasal 485 Rancangan  yang mengatur tindakan kumpul kebo. "Kumpul kebo termasuk 
ke dalam delik aduan, bukan delik pidana," ujar Andi.

Dalam Pasal 485 Rancangan Undang-Undang KUHP disebutkan, setiap orang yang 
melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah 
dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. Dia 
khawatir diberlakukannya pasal itu membuat sebagian masyarakat di Indonesia 
tidak setuju dan dikhawatirkan dapat memecah kesatuan NKRI. "Di Indonesia ada 
tiga daerah yang membolehkan kumpul kebo, yaitu Bali, Minahasa, dan Mentawai. 
Dikhawatirkan malah nanti mereka ingin pisah dari NKRI " kata Andi. (tempo.co)

Seharusnya dalam penerapan pasal zinah ini juga harus mempertimbangkan kearifan 
atau adat istihadat daerah setempat. Jadi pemberlakuan pasal zinah juga harus 
pandang buluh, dikhawatirkan pasal ini akan menjadi polemik bagi daerah atau 
wilayah yang memiliki adat istihadat yang demikian. Oleh karena itu hal ini 
juga harus dipertimbangkan dengan matang. 

Kemudian mengenai pasal penyadapan yang bertenyangan dengan kewenangan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya. DPR memang sering 
dikesankan ingin selalu menggembosi kewenangan KPK. Beberapa waktu lalu, Komisi 
III sempat menyarankan agar kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan harus 
dipangkas. KPK harus meminta izin dari Pengadilan Negeri sebelum melakukan 
penyadapan ke pihak-pihak tertentu. Penegasan ini menjawat kabar bahwa revisi 
KUHP merupakan salah satu upaya DPR untuk mengalihkan isu tentang upaya 
penghilangan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

Perjalanan Rp 6,5 Miliar

Menurut hemat penulis, kunjungan kerja ke Belanda, Francis, Rusia, dan Inggris 
yang akan dilaksanakan pada 14 April 2013 untuk menggodok pasal santet hanyalah 
kedok belaka. Sebenarnya para anggota dewan kita hanya ingin jalan-jalan untuk 
menghabiskan uang negara saja. Bayangkan saja dari kunjungan kerja ini memakan 
dana sebesar Rp. 6,5 Miliar. Angka ini dihitung berdasarkan Peraturan Mentri 
Keuangan No 37/PMK. 02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. 

Dengan perincian untuk ke Prancis dengan asumsi 13 anggota dewan ditambah 2 
orang staf dibutuhkan dana sebesar Rp. 1.673.226.000 Miliar. Untuk ke Rusia 
sebesr  Rp. 1.595.043.000. ke Belanda Rp. 1.330.695.000 dan ke Inggris 
1.907.154.000

Sungguh sangat besar anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai perjalanan dinas 
yang tidak terlalu penting ini. banyak pihak yang mengencam dan menyayangkan 
mengenai perjalanan yang memakan dana cukup besar ini. Namun, Anggota Komisi 
III Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, studi banding ke luar 
negeri tersebut memang diperlukan, karena Indonesia masih perlu belajar dalam 
pembuatan undang-undang dari negara yang sudah mapan. “Ini lama sekali, perlu 
direvisi. Nah perlu juga pasokan dari negara yang sudah mapan,” ujar Saan di 
Kompleks Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/3).

Saan yang mengaku tidak turut serta dalam kunjungan ke luar negeri itu, 
mengatakan, KUHAP yang ada saat ini merupakan peninggalan kolonial. Sehingga 
kunjungan itu tidak cukup jika sekadar 3 hari. “3 Hari enggak cukuplah. Kan 
bicara yang penting-penting aja. Kalau kelamaan dikritik, sedikit 
dipertanyakan,” ujarnya (voa-islam.com) 

Bgaimanapun juga revisi terhadap KUHP memang hal yang penting. Mengingat isi 
dari KUHP itu sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman 
terutama kebutuhan masyarakat indonesia. Bahkan di negara yang mewariskan 
(Belanda) KUHP kepada kita melalui asas Konkordasi sudah tidak menggunakan KUHP 
yang kita gunakan sekarang ini. Para ahli hukum di Belanda sudah jauh dari dulu 
merancang dan merumuskan KUHP  untuk mereka gunakan. Lantas mengapa Indonesia 
masih betah untuk menggunakan harta warisan belanda yang telah usang ini?

Apkah para Profesor, ahli hukum, para praktisi hukum, serta sarjana hukum kita 
tidak mampu untuk membuat KUHP yang baru atau, kita masih senang dan merasa 
cocok dengan yang ada sekarang? Ya ini hanyalah secuil dari segudang persoalan 
hukum yang tak kunjung usai dinegara kita. Di sebuah negara yang bernama 
Indonesia, negara yang secara yuridis katanya negara Rechstaat, tapi 
kenyataannya lebih condrong kepada negara Machstaat. Dan untuk para anggota 
dewan, cepatlah kalian bertaubat sebelum terlambat.***

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke