http://www.analisadaily.com/news/2013/6331/pemprov-diberi-waktu-15-hari-revisi-qanun-bendera/

Pemprov Diberi Waktu 15 Hari Revisi Qanun Bendera 


Banda Aceh, (Analisa). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (2/4) 
menyerahkan hasil evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan terhadap Qanun 
(Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang mensahkan 
bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) bergambar bulan bintang menjadi bendera Aceh.

Ada 12 poin yang dikoreksi oleh Mendagri, karena qanun itu dinilai bertentangan 
dengan peraturan yang lebih tinggi dan bisa menganggu kepentingan umum.Lalu 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan DPRA diberi waktu selama 15 hari ke 
depan untuk melakukan penyesuaian, termasuk mengubah bendera dan lambang Aceh 
agar tidak sama dengan bendera GAM.

Mendagri mengutus Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan bersama 
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanri Bali Lamo ke Aceh untuk 
menyampaikan hasil klarifikasi qanun tersebut didampingi perwakilan 
Kemenkopolhukam Amiruddin Usman.

Dirjen Otda menyerahkan hasil klarifikasi langsung kepada Ketua DPR Aceh, Hasbi 
Abdullah dalam suatu pertemuan di Pendopo Gubernur Aceh. Pertemuan tertutup 
yang berlangsung sejak pukul 13.40 Wib hingga 16.00 Wib itu turut dihadiri 
Gubernur Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf, petinggi Partai Aceh 
(PA) Malek Mahmud dan Zakaria Saman.

“Sesudah kita sampaikan, Pemprov Aceh bersama DPRA akan mempelajarinya. 
Mudah-mudahan selesai dipelajari dapat dilakukan langkah-langkah berikutnya. 
Ada kesempatan waktu selama 15 hari untuk penyesuaian,” ujar Djohermansyah 
kepada wartawan usai pertemuan.

Dirjen Otda juga meminta agar masyarakat untuk tidak mengibarkan lagi bendera 
bulan bintang selama proses klarifikasi sedang berjalan. “Sementara proses 
klarifikasi sedang berjalan, diharapkan agar tidak dilakukan dulu pengibaran 
bendera bulan bintang,” katanya.

Menyangkut sanksi bagi masyarakat yang masih melakukan pengibaran bendera bulan 
bintang sebelum proses klarifikasi diselesaikan, Djohermansyah mengatakan, 
sejauh ini belum diatur. “Ini kan masih proses dulu, belum ada sanksi-sanksi,” 
sebutnya.

Menurutnya, ada 12 catatan yang harus direvisi dari Qanun Bendera dan Lambang 
Aceh. Hal itu antara lain menyangkut desain bendera, ukuran bendera, penggunaan 
dan penempatan bendera serta sejumlah landasan pembuatan qanun atau konsideran 
qanun.

Djohermansyah menambahkan, ada beberapa hal dalam qanun yang mendapat 
perhatian. Misalnya soal kepentingan umum dan menabrak peraturan 
perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Terkait dengan tata cara penyusunan yang harus sesuai dengan 
perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian terkait legal drafting. Ini yang 
perlu diperbaiki, sehingga qanun ini lebih baik lagi ke depan,” terangnya.

Atur Pertemuan

Menurut Djohermasyah, pihaknya juga akan kembali mengatur pertemuan untuk 
membahas hasil klarifikasi Kemendagri. “Akan ada pertemuan-pertemuan lanjutan. 
Jadi ini bukan pertemuan pertama ini. Insya Allah pertemuan lanjutan antara 
Pemerintah Pusat dan Pemprov Aceh, akan dilakukan lagi di Aceh atau di 
Jakarta,” ungkapnya.

Sementara Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyatakan, pihaknya akan mempelajari 
kembali beberapa klarifikasi yang telah disampaikan Mendagri. Untuk 
menelaahnya, Pemprov Aceh dan DPRA tak memerlukan waktu sepanjang itu. 

“Saya kira tidak sampai 15 hari, apalagi tanggal 4 April ini, Mendagri Gamawan 
Fauzi akan berkunjung ke Aceh, nanti mungkin sudah selesai,” sebutnya.

Namun Zaini Abdullah menolak menyebut dengan klarifikasi itu, maka ada 
perubahan dari aturan tentang bendera dan lambang Aceh. Dia meminta semua pihak 
bersabar menunggu proses penyelesaian perdebatan soal qanun dimaksud.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRA, Hasbi Abdullah. Pihaknya, akan 
mempelajari dulu klarifikasi qanun oleh Mendagri. Sementara menyangkut 
perubahan bendera dan lambang Aceh, akan melihat perkembangan selanjutnya.

“Kita akan duduk berunding dulu melihat hasil klarifikasi. Soal diubah atau 
tidak, kita bicarakan nanti. Saya kira terlalu dini untuk menjawabnya. Kita 
duduk berunding dulu untuk mencari solusi, bukan untuk berselisih,” tegas 
Hasbi. (mhd)



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke