Rf: Anti korupsi KPK dari pincang menjadi lumpuh?

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/04/03/mko63c-samad-dan-adnan-terbukti-langgar-kode-etik

Samad dan Adnan Terbukti Langgar Kode Etik
Rabu, 03 April 2013, 14:57 WIB 
Komentar : 0  Republika/Palupi 
 
Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan 
A+ | Reset | A- 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik akhirnya memutuskan Ketua Komisi 
Pemberantasan Korupsi Abaraham Samad bersalah melanggar kode etik pimpinan KPK.

Samad disebut lalai membina sekretarisnya, Wiwin Suwandi yang telah membocorkan 
konsep surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum kepada sejumlah 
wartawan.

Ketua Komite Etik Anies Baswedan menyatakan terperiksa satu abraham samad 
melakukan pelanggaran terhadap pasal 4 huruf b dan d, pasal 6 ayat 1 huruf b, 
e, r dan huruf V kode etik pimpinan KPK.

Oleh karena itu, Komite Etik menjatuhkan sanksi berupa pimpinan tertulis. 
"Melakukan pelanggaran sedang,"ujar Anies saat jumpa pers di gedung KPK, 
Jakarta, Rabu (3/4). 

Anies meminta agar Abraham samad harus memperbaiki sikap memegang teguh prinsip 
keterbukaan maupun hubungan pribadi dan profesional dan menjaga ketertiban 
dalam profesi dan kpk

Selain itu, Komite Etik menyatakan terperiksa dua Adnan Pandu Praja pasal 6 
ayat 1 huruf b. "Karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan 
lisan,"jelasnya.

      Reporter : Bilal Ramadhan 
      Redaktur : A.Syalaby Ichsan 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke