http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/05/1/143940/Komnas-HAM-Diseret-ke-Ombudsman

Komnas HAM Diseret ke Ombudsman
Jum'at, 05 April 2013 | 02:13 WIB
 
Dok.Metrotv/bb


Metrotvnews.com, Jakarta: Masyarakat korban pelanggaran HAM berat masa lalu 
yang terdiri atas Korban Peristiwa 1965, Tanjung Priok dan Mei 1998 melaporkan 
Komnas HAM ke Ombudsman RI karena dinilai telah melakukan maladministrasi dalam 
bentuk penundaan pelayanan yang berlarut-larut (undue delay). 

Kelambanan proses pemberian Rekomendasi Komnas HAM kepada para korban 
menyebabkan penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga 
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban menilai penundaan itu diduga 
disebabkan karena konflik internal di Komnas HAM.

Menurut Pendamping Korban dari Elsam Rini Pratsnawati, sesuai dengan 
kesepakatan Komnas HAM dan LPSK, setiap korban bisa mendapat pelayanan medis 
dan psikologis dari LPSK dengan syarat mendapat rekomendasi dari Komnas HAM 
yang menandakan bahwa benar merupakan korban. Bantuan dari LPSK tidak akan 
turun, selama tidak ada rekomendasi dari Komnas HAM

"Tapi karena pergantian pimpinan dan konflik internal di Komnas HAM, sejak kami 
ajukan dari November 2012 hingga saat ini, kami belum memperoleh rekomendasi 
tersebut, padahal masa Ifdal Kasim cukup satu jam saja sudah selesai," katanya 
saat melaporkan itu di Gedung Ombudsman, Jakarta (4/4).

Menurut Staf Divisi Pemantau Impunitas KontraS M. Daud, sejak kekisruhan 
internal para pemimpin Komnas HAM, ada lebih dari 300 korban yang 
rekomendasinya tidak kunjung datang. Komnas HAM pun tidak mampu menjelaskan 
keterlambatan tersebut. Bahkan, LPSK sudah meminta langsung rekomendasi itu 
segera diterbitkan oleh Komnas HAM, namun tidak diindahkan dan susah. Padahal, 
rekomendasi itu untuk para korban yang usianya rata-rata sudah tua dan sangat 
membutuhkan bantuan itu.

"Mengeluarkan rekomendasi tidak sesulit dan membutuhkan waktu lama, cukup 
memverifikasi melalui BAP Komnas HAM, surat keterangan korban dan keterangan 
saksi yang menyatakan korban. Sehingga kami meminta agar Ombudsman mendorong 
Komnas HAM merealisasikan jaminan itu," ungkap Daud.

Menanggapi aduan itu, menurut Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, 
Budi Santoso, Ombudsman memanggil Komnas HAM untuk menanyakan apa yang terjadi 
hingga akhirnya menyebabkan tertundannya pelayanan publik.




"Kami akan surati dan undang Komnas HAM untuk menanyakan apa yang terjadi dan 
menyebabkan keterlambatan itu, apakah diakibatkan ada konflik internal? atau 
ada sebab lain. Jika dibutuhkan, kita juga akan mengundang LPSK, dan korban 
agar duduk bersama menCari solusi. Namun karena masalahnya ada di Komnas HAM, 
maka kami fokus ke sana," ungkapnya. (Raja Eben Lubis)


Editor: Irvan sihombing

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke