http://www.indopos.co.id/index.php/berita-politik/3475-dpr-aceh-wajib-ikut-aturan-pusat

DPR: Aceh Wajib Ikut Aturan Pusat 

Saturday, 06 April 2013 05:23 
Written by Bowo 

 




JAKARTA – Polemik pengibaran bendera Aceh yang menggunakan simbol Gerakan Aceh 
Merdeka (GAM) terus bergulir.  DPR pun mulai bereaksi atas persoalan di daerah 
istimewa yang menerima anggaran pusat sebesar Rp 20 triliun ini. Tak hanya 
anggaran besar, warga di sana juga minta Aceh dimekarkan menjadi 3 provinsi.

“Aceh itu meskipun daerah istimewa tapi tetap harus tunduk pada aturan 
perundang-undangan. Karena itu, saya sebagi bagian dari jajaran Ketua DPR 
meminta agar seluruh muspida Aceh kembali urun rembuk terkait pengesahan qanun 
tentang lambang dan bendera Aceh yang disebut mirip bendera GAM,” ujar Wakil 
Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di gedung DPR, Senayan, kemarin, (5/4).

Priyo menilai, persoalan ini sangat serius. Pemerintah pusat mestinya 
menggunakan kewenangannya untuk memanggil gubernur Aceh dan seluruh jajaran 
pimpinan lainnya di Aceh untuk ke Jakarta membicarakan persoalan di sana.

“Saya pikir pusat juga memiliki kewenangan, untuk menghentikan pengibaran 
bendera Aceh, sampai evaluasi terhadap qanun dilakukan, baik revisi maupun 
koreksi demi mencarikan solusi terbaik atas gejolak di bumi rencong ini,” ujar 
Priyo.

 Priyo mengungkapkan, saat ini DPR telah menerima informasi dari sejumlah pihak 
yang minta agar Aceh dimekarkan menjadi tiga provinsi. Keinginan ini muncul dan 
menguat setelah qanun. “Saya sedih menerima banyak SMS itu. Usulan itu muncul 
lagi karena mereka merasa tidak lagi berada dalam bagian Aceh," tandasnya.

Munculnya bendera Aceh baru itu, kata Priyo, membuat warga Aceh ada yang tidak 
nyaman. Namun, pemekaran wilayah bukanlah solusi terbaiknya. “Saya anjurkan 
Aceh tetap harus satu, tidak perlu pemekaran atau menjadi provinsi baru,” 
tegasnya.

Terkait polemik bendera itu, Kementerian Dalam Negeri sudah memberi waktu 15 
hari bagi pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi qanun bendera dan lambang Aceh. 
Selagi menunggu klarifikasi, pemerintah meminta warga tidak mengibarkan bendera 
tersebut. Namun, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengisyaratkan akan tetap 
mempertahankan bendera itu. Menurutnya, bendera itu merupakan amanat segenap 
rakyat Aceh kepada pemimpinnya. (dms)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke