Ref: Sebagai pembaca apa komentar Anda terhadap pernyataan tuan menteri 
pertahanan NKRI?

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/11/1/145899/Menhan-Tolak-Pengadilan-HAM-untuk-11-Anggota-Kopassus


Menhan Tolak Pengadilan HAM untuk 11 Anggota Kopassus
Kamis, 11 April 2013 | 19:37 WIB
 
Dok Metro TV/cs
TERKAIT
  a.. Menhan Jamin Peradilan Militer 11 Anggota Kopassus bakal Terbuka 
  b.. Menhan Yakin Insiden Cebongan cuma Spontanitas 
  c.. Menhan Sebut Pengadilan Militer Lebih Berat 
  d.. Menhan: Tidak Ada Pelanggaran HAM dalam Kasus Cebongan 
  e.. Mahkamah Militer Belum Tentukan Majelis Hakim Kasus Cebongan
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tidak setuju 
jika 11 anggota Kopassus yang menyerang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, 
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikatakan pelanggaran HAM. Sehingga 
tidak perlu dibawa ke pengadilan HAM.


“Kami ambil sikap tidak sependapat dan tidak setuju jika dikatakan ada 
pelanggaran HAM, karena tidak ada kebijakan dari pimpinan untuk melakukan itu 
dan bukan peristiwa genosida,” kata Purnomo dengan tegas di Kantor Kemenhan, 
Jakarta (11/4).


Menurut Purnomo, pembunuhan yang dilakukan 11 anggota Kopassus merupakan aksi 
spontantitas dan tidak ada sistematis melakukan pidana. Sehingga, Purnomo 
mengambil sikap tidak perlu diadakan Pengadilan HAM dan dianggap terjadi 
pelanggaran HAM.

“Dalam kasus Cebongan, kami tidak sependapat dan setuju dikatakan pelanggaran 
HAM sehingga tidak perlu dibawa ke Pengadilan HAM,” ujarnya.


Purnomo juga menilai, guna mencegah peristiwa itu terjadi lagi, dalam sistem 
pertahanan di Indonesia, selain sudah ada UU Peradilan Militer, KUHP, KUHAP, 
dan KUHP militer, perlu dilengkapi juga dengan hukum disiplin militer agar 
pembinaan prajurit dapat lebih baik.



“Kita minta DPR bersama Pemerintah menyelesaikan hukum disiplin militer untuk 
menjamin hak prajurit dan hak pimpinan dalam pembinaan disiplin di sistem 
kemiliteran kita,” ujarnya. 



Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi TNI-AD Brigjen Unggul K Yudhoyono menyatakan 
11 anggota Kopassus sebagai pelaku penyerangan ke LP Cebongan yang 
mengakibatkan empat tersangka pengeroyokan mantan anggota Kopassus yang 
bertugas di Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro, Sersan Kepala Heru 
Santoso, tewas (Media Indonesia, 5/4).



Empat tersangka Serka Santoso yang diberondong di sel Blok A5 itu ialah 
Adrianus Candra Galaja alias Dedy, 24, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, 
33, Yohanis Juan Manbait alias Juan, 37, dan Hendrik Sahetapy alias Deky, 38. 
(Raja Eben L)





Editor: Henri Salomo Siagian

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke