Ref: Mimpi boleh saja tetapi pada umumnya setelah terbangun dari tidur nyenyak 
apa yang dimimpikan telah hilang lenyap, karena itu hanya ilusi, bukan keadaan 
atau kejadian benar.

http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=53&id=41589

AMIS, 11 April 2013 | 


Mengejar Mimpi Provinsi Kepulauan




AMBON, AE— Anggota DPRD Maluku Lucky Wattimury menegaskan, perjuangan untuk 
mendapatkan legitimasi hukum dalam pengelolaan laut maupun keadilan anggaran 
akan terus 

dilakukan sampai Rancangan Undang-undang Provinsi Kepulauan disahkan menjadi UU 
oleh DPR RI. 

Hal ini disampaikan Wattimury menanggapi pernyataan Kepala Unit Kerja Presiden 
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau UKP4 Kuntoro Mangkusubroto, 
usai Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Unpatti, Selasa (9/4). Kuntoro 
menyarankan dilakukan uji material terhadap UU Nomor 32 tahun 2003 ketimbang 
membuat aturan baru lagi.

Menurut Kuntoro, bila RUU Provinsi Kepulauan disetujui, akan merepotkan 
pemerintah pusat di dunia internasional. “logikanya, di dalam provinsi 
kepulauan, tidak boleh ada provinsi kepulauan, karena nanti ada juga provinsi 
daratan. Ini akan jadi bahan pertanyaan di PBB, apakah ini negera kepulauan 
atau negara daratan,” ungkap dia kala itu.

Wattimury menghargai apa yang disampaikan Kuntoro, tetapi yang lebih memahami 
seluk beluk, keinginan, kebutuhan serta masa depan Maluku adalah masyarakat 
Maluku sendiri. Karena itu, tidak ada kata gagal ataupun mundur, apalagi RUU 
Provinsi Kepulauan sudah mulai dibahas di DPR RI. 

“Kita sudah perjuangkan RUU Kepulauan sekian lama dan sudah banyak yang kita 
korbankan, olenya itu kita tidak ingin ada orang lain yang mencoba 
menghalang-halangi perjuangan kita. Cara berfikir tersebut membuat Maluku tidak 
akan pernah berkembang,” ungkapnya kemarin (10/4) saat diwawancarai di ruang 
rapat komisi A DPRD Provinsi.

RUU Provinsi Kepulauan sangat penting bagi masa depan Maluku, Karena Maluku 
memiliki luas lautan 93 persen dari daratan. “Itu berarti, laut menjadi sentral 
pelayanan public. Olehnya itu tidak cukup hanya merevisi UU tertentu, sehingga 
harus ada UU tersendiri yang mengatur tentang provinsi Kepulauan yang 
didalamnya merumuskan seluruh aspek provinsi kepulauan,” terangnya.

Menurut Wattimury, selama ini Maluku sering dirugikan dengan aturan 
Pemerintahan Pusat (Pempus) yang memandang Maluku sama dengan Jawa dari sisi 
geografis, padahal Maluku merupakan provinsi Kepulauan yang harus dikembangkan 
dengan cara yang berbada sesuai dengan potensi Maluku. “Karena itu kita sangat 
berharap agar pak Kuntoro bisa bersinergis dengan kita untuk memajukan Provinsi 
Maluku, “pintanya.

Hal senada juga disampaikan Dayanto SH. Menurut Pengamat Hukum asal Universitas 
Darussalam ini, RUU Provinsi Kepulauan merupakan salah satu instrument yang 
sangat strategis guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku. 

“Membangun Provinsi Kepulauan seperti Maluku membutuhkan cost yang berbeda dan 
tidak bisa disamakan dengan yang lainnya. Karena itu harus ada Undang-Undang 
(UU) yang lebih akomodatif terhadap eksistensi provinsi kepulauan,” jelasnya.

Dia menambahkan, perencanaan otonomi daerah berintikan kreativitas lokal bukan 
semata-mata memprioritaskan anggaran. “Contohnya, sekian besar anggaran yang 
didistribusikan dari pempus kepada Provinsi Maluku pasca konflik sosial 1999, 
tetapi ketidakmampuan sistem sehingga hasilnya tidak maksimal. Orientasi 
Perjuangan RUU Provinsi Kepulauan haruslah spirit bukan duit,” tegasnya. (MG 14)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke