http://www.gatra.com/politik-1/28149-beberapa-pasal-ganas-ruu-ormas.html


Ini Dia Beberapa Pasal "Ganas" RUU Ormas 
  Saturday, 13 April 2013 09:18 
  Published Date 
Jakarta, GATRAnews - Ada beberapa pasal ganas dan berbahaya dalam Rancangan 
Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Keterangan tersebut 
disampaikan Anggota Kelompok Kebebasan Bersama dari Pusat Studi Hukum dan 
Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Sabtu, (13/4).

 Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil kajian salah satu anggota KBB, 
yakni Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) atas RUU Ormas yang 
pengesahannya ditunda DPR karena banyak dipertentangkan. Pasal ganas dan 
berbahanya tersebut, imbuh Ronald, di antaranya, Pasal 11 yang mengkategorikan 
badan hukum yayasan, termasuk yang bergerak di lembaga pendidikan, sosial, 
rumah sakit, yatim piatu dan lain-lain, serta badan hukum perkumpulan sebagai 
Ormas.

 "Akibatnya, posisi mereka terseret ke ranah politik di bawah pembinaan dan 
pengawasan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam 
Negeri," ujarnya. Kemudian, setiap Ormas dilarang melakukan kegiatan apabila 
tidak memiliki surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada 
pemerintah. Usulan pemerintah yaitu, tambahan Pasal 61 yang disetujui panitia 
kerja (Panja) pada 21 November 2012.

UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyatakan, bahwa izin yang 
diberikan untuk membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), mengharuskan LAZ terdaftar 
sebagai Ormas dan berbentuk badan hukum. "Sedangkan RUU Ormas mengatur tentang 
sanksi pembekuan atau penghentian sementara ormas, termasuk yang berbadan 
hukum. Artinya, LAZ bisa sewaktu-waktu dapat dibekukan menurut kaidah UU 
Ormas," pungkasnya.(IS)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke