Ref: Pertemuan ini tentunya mengenai bendera GAM yang dikibarkan di seluruh 
pelosok Aceh. Seandainya dalam pertemuan ini gubernur Aceh bilang  bahwa 
bendera GAM adalah dikibarkan berdasarkan kehendak rakyat Aceh dan kehendak 
rakyat adalah kehendak Allah [ Deus voluntas est plebs ].  Apakah pernyataan 
demikian akan dibantah oleh SBY  dan apakah keselematan gubernur tetap terjamin 
atau segera diganti dengan orang yang disukai oleh SBY dan konco bin sahabatnya?

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/04/14/1/146592/Pertemuan-SBY-dan-Gubernur-Aceh-Ditunda


Pertemuan SBY dan Gubernur Aceh Ditunda
Minggu, 14 April 2013 | 11:16 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan 
terus berupaya melakukan dialog dengan pemerintah Aceh dan DPR Aceh terkait 
evaluasi Qanun 3/2013. 

Karenanya, rencana pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan 
Gubernur Aceh Zaini Abdullah ditunda hingga ada titik temu atas penyesuaian dan 
klarifikasi qanun tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui pesan singkat di 
Jakarta, Minggu (14/4). 

Gamawan mengatakan dari hasil pertemuan antara Gubernur Aceh dan Kemendagri 
yang diwakili Direktur Jenderal Kesbangpol Tanri Bali Lamo dan Dirjen Otonomi 
Daerah Djoehermansyah Djohan, di Hotel Aryadutta, Jakarta, Sabtu (13/4), belum 
mencapai kesepakatan menyeluruh mengenai hasil evaluasi qanun tersebut. 

"Kita akan terus intensifkan dialog dengan Pemerintah aceh dan DPR Aceh," kata 
Gamawan. 

Dalam berbagai kesempatan, Gamawan menegaskan bahwa pemerintah pusat berpegang 
pada UU 11/2005 serta PP 77/2007. Tidak ada peraturan daerah yang boleh 
bertentangan dengan Undang-Undang. Dia yakin pertemuan dengan DPR Aceh akan 
menemukan titik terang. 

"Karena itu suatu Proses produk hukum daerah yang biasa terjadi," kata Gamawan. 

Tiga pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun atau Peraturan 
Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera itu mirip 
kepunyaan GAM (Gerakan Aceh Merdeka), yaitu berwarna dasar merah di tengahnya 
serta terdapat gambar bintang dan bulan sabit. 

Setelah munculnya qanun ini, Gamawan telah bertemu dengan Gubernur Aceh 
Abdullah Zaini. Kementerian memberi waktu selama 15 hari kepada pemerintah 
daerah Aceh membahas untuk qanun bendera dan lambang tersebut. 

Meskipun pembahasan itu molor, Mendagri belum memutuskan untuk melakukan 
perpanjangan masa klarifikasi. 

"Kita lihatlah perkembangannya dulu. Tapi, kalau belum selesai diklarifikasi, 
saya minta bendera itu jangan dikibarkan," tegas Gamawan. 

Untuk itulah, Mendagri menegaskan belum akan memfasilitasi pertemuan antara 
Gubernur Aceh dengan Presiden. Sebaiknya, imbuhnya, pertemuan Gubernur Aceh 
dengan Presiden dilakukan setelah adanya penyesuaian atas klarifikasi qanun 
tersebut nanti. 

"Menurut saya, Sebaiknya pertemuan beliau (Abdullah Zaini) dengan Bapak 
Presiden setelah adanya penyesuaian atas klarifikasi qanun tersebut nanti. 
Kurang tepat kalau untuk merundingkan qanun tersebut langsung melibatkan 
Presiden," tandas Gamawan. (Akhmad Mustain)


Editor: Basuki Eka Purnama

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke