http://www.hidayatullah.com/read/28111/11/04/2013/pembahasan-ruu-jaminan-produk-halal-mandek.html

Pembahasan RUU Jaminan Produk Halal Mandek 

Kamis, 11 April 2013 


Hidayatullah.com--Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal 
(JPH) di DPR RI masih terjadi tarik ulur. Ada beberapa poin krusial yang 
membuat RUU ini jalan di tempat. Salah satunya soal siapa yang berwenang 
menjadi operator sertifikasi halal.

“Belum berkembang. Masih fokus membahas siapa lembaga yang berwenang mengurusi 
sertifikasi halal,” kata Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI kepada 
hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/04/2013) siang.

Kata Nasir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkeinginan diberikan mandat oleh 
pemerintah sebagai lembaga yang mengurusi sertifikasi halal. Tetapi ada pihak 
yang menginginkan pemerintah membuat lembaga atau badan baru.

Pada prinsipnya, jelas Nasir, pemerintah setuju jika MUI sebagai pelaksana 
sertifikasi halal.

“Namun, yang jadi persoalan MUI itu kan ormas. Sementara masalah halal itu 
adalah tanggung jawab pemerintah,” jelas politisi asal Aceh ini.

Penjaminan produk halal ini, lanjut Nasir, memerlukan dana yang tidak sedikit. 
Sehingga, tidak mungkin urusan ini dilakukan oleh ormas yang memiliki 
keterbatasan dana. Jika pun MUI ditetapkan sebagai pelaksana urusan halal, maka 
harus ada regulasi terkait aliran dana.

“Bisa saja MUI ditetapkan sebagai operator, tetapi  harus dibuat regulasi soal 
aliran dana dari pemerintah ke MUI yang digunakan untuk keperluan sertifikasi 
halal. Bagaimana pun MUI itu kan ormas,” demikian Nasir *

Rep: Ibnu Syafaat
Red: Cholis Akbar


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke