http://www.gatra.com/kolom-dan-wawancara/27363-korupsi-dan-trias-politica.html


Korupsi dan Trias Politica 

Tuesday, 02 April 2013 11:21 
"Mengapa korupsi marak di sejumlah negara, tapi tidak di sejumlah negara 
lainnya?" tanya Montinola dan Jackman di British Journal of Political Science 
32/2002. Bagi kaum kulturalis, korupsi disebabkan norma sosial penghargaan atas 
hadiah atau loyalitas keluarga dan suku. Di masyarakat bernorma seperti ini, 
korupsi mustahil dibasmi. 

Kaum developmentalis menyanggah. Bagi mereka, korupsi bukan soal kultur, 
melainkan fenomena pembangunan. Sebagian dari mereka menilai, korupsi bisa 
mendorong efisiensi, juga mengatasi kekakuan birokrasi sebagai ciri khas 
modernisasi. Fenomena korupsi akan melemah seiring dengan kemajuan pembangunan, 
utamanya pada tahap kematangan industrial. Sebagian lagi setuju korupsi memang 
by product modernisasi, tapi meragukan efisiensi yang ditimbulkannya. 

Di tengah perbedaan itu, muncul mazhab pilihan publik (public choice). Bagi 
mazhab ini, akar korupsi adalah absennya pilihan kompetitif: pos-pos publik 
bidang politik dan ekonomi tak diisi lewat kompetisi. Akibatnya, birokrat atau 
legislator mudah mengintervensi lewat kekuasaan regulatif yang mereka miliki 
atau mengalihkan kontrak-kontrak bernilai tinggi. Intervensi macam ini membuka 
peluang khas bagi korupsi. Semakin besar intervensi pejabat dan legislator, 
semakin tinggi rente yang harus disetor. Maka, kompetisi adalah kunci 
minimalisasi korupsi. Tapi itu pun masih perlu dua kondisi. Pertama, pengawasan 
ketat lewat jejaring asosiasi publik, penyedia informasi, dan media. Kedua, 
pergantian cepat yang menjamin pejabat tak bisa mengambil manfaat dari aturan 
yang mereka buat. 

Toh, seperti kata Dahlstrom dan kawan-kawan, problem korupsi lebih luas dari 
kompetisi. Banyak studi menunjukkan, di negara demokrasi muda, korupsi lebih 
marak dibandingkan dengan di negara otoriter. Hanya di negara demokrasi tua, 
korupsi terjadi amat langka. Di negara seperti itu, politisi membangun reputasi 
lewat penetapan kebijakan nir-korupsi. Birokratnya siap melayani, bukan minta 
dilayani. Pada demokrasi muda, politisi perlu patron dan ''suhu'' agar sukses 
di pemilu. Lalu birokrasi dimobilisasi guna meraih banyak kursi. Itulah biang 
klientilisme. Jadi, bila orang mengeluh, korupsi kini lebih menyeluruh, maka 
hal itu adalah penanda bahwa demokrasi kita perlu perbaikan segera. 

Tapi, apa sih korupsi itu? Bagi Robert Klitgaard, formulanya sederhana, yakni 
buah monopoli plus diskresi kewenangan, tapi minus akuntabilitas. Di balik 
formula sederhana ini terdapat keluasan dimensi korupsi, yang oleh Shah dan 
Schacter dipilah menjadi tiga. Pertama, grand corruption, yaitu penyalahgunaan 
kekuasaan skala besar oleh segelintir birokrat atau politisi elite. Katakan, 
anggaran nasional dikavling sesuai dengan ''jatah'' para elite. Kedua, 
state/regulatory capture: ini jenis kolusi sektor swasta dengan birokrat atau 
politisi guna keuntungan timbal balik pribadi. Di sini, swasta ''menangkap'' 
aparat negara, atau sebaliknya, aparat negara memeras swasta. Ketiga, petty 
bureaucratic/administrative corruption, yakni transaksi pejabat publik secara 
mandiri, lewat suap atau balas budi. 

Adapun kompetisi ala mazhab public choice hanya bisa mereduksi korupsi bila 
lembaga demokrasi diperbaiki. Kuncinya ada pada check and balance antar-tiga 
unsur trias politica yang terpisah, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 
Ini pun harus didukung dengan penegakan hukum dan kontrol masyarakat sipil. 
Pada demokrasi tua seperti Australia, trias politica tak selalu terpisah nyata. 
Tapi check and balance terpelihara, utamanya berkat tradisi oposisi yang jelas 
dan melembaga. Pada demokrasi muda seperti Indonesia, tantangannya justru 
disfungsi trias politica, sehingga check and balance tak tercipta. Lihatlah, 
proses dan outcome legislasi berjalan tak terjaga, karena fungsi pengawasan ada 
di tangan legislatif juga. Herankah bila korupsi dilakukan sistemik 
antar-mereka? 

Nah, sistem yang koruptif itu harus dipotong lewat alih fungsi. Hak pengawasan 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dialihkan ke lembaga yang ada dengan 
legitimasi setara: Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Fungsinya yang kini kabur 
dibuat jelas: mengawal proses dan outcome legislasi DPR, juga pelaksanaannya 
oleh pemerintah. Gunanya, deteksi sedini mungkin ketiga aras korupsi. Dengan 
begitu, DPD bisa disebut ''lembaga eksaminatif'', yang fungsinya mengamati, 
menganalisis, dan mempertanyakan kinerja legislatif dan eksekutif. Lembaga 
yudikatif sebaiknya dicakup, berikut uji kelayakan pejabatnya, seperti Jaksa 
Agung, hakim agung, atau anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Fungsi 
eksaminatif DPD juga bagus bagi penguatan masyarakat sipil, karena anggotanya 
bisa menjadikan masyarakat sipil sebagai basis. 

Harapannya, rakyat tetap percaya pada lembaga demokrasi. Upaya penguatannya 
tumbuh dinamis dan semangat korupsi makin tipis. Dilihat dari perspektif ini, 
pemilu 2014 krusial bagi perbaikan demokrasi dan pemberantasan korupsi. 



Abdul Aziz, Peneliti senior Balitbang Kementerian Agama, mantan anggota KPU


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke