BBM DISUBSIDI ADALAH OMONG KOSONG, Percakapan antara Djadjang dan Mamad 

Oleh Kwik Kian Gie

Pemerintah berencana tidak membolehkan kendaraan berpelat hitam membeli bensin 
premium, karena harga Rp. 4.500 per liter jauh di bawah harga pokok 
pengadaannya. Maka pemerintah rugi besar yang memberatkan APBN.

Apakah benar begitu ? Kita ikuti percakapan antara Djadjang dan Mamad. Djadjang 
(Dj) seorang anak jalanan yang logikanya kuat dan banyak baca. Mamad (M) 
seorang Doktor yang pandai menghafal.

Dj : Mad, apa benar sih pemerintah mengeluarkan uang tunai yang lebih besar 
dari harga jualnya untuk setiap liter bensin premium ?

M : Benar, Presiden SBY pernah mengatakan bahwa semakin tinggi harga minyak 
mentah di pasar internasional, semakin besar uang tunai yang harus dikeluarkan 
oleh pemerintah untuk mengadakan bensin. Indopos tanggal 3 Juli 2008 mengutip 
SBY yang berbunyi : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan 
listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau USD 160, gila lagi. 
Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM.”

Dj : Jadi apa benar bahwa untuk mengadakan 1 liter bensin premium pemerintah 
mengeluarkan uang lebih dari Rp. 4.500 ? Kamu kan doktor Mad, tolong jelaskan 
perhitungannya bagaimana ?

M : Gampang sekali, dengarkan baik-baik. Untuk mempermudah perhitungan buat 
kamu yang bukan orang sekolahan, kita anggap saja 1 USD = Rp. 10.000 dan harga 
minyak mentah USD 80 per barrel. Biaya untuk mengangkat minyak dari perut bumi 
(lifting) + biaya pengilangan (refining) + biaya transportasi rata-rata ke 
semua pompa bensin = USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter. Jadi agar minyak 
mentah dari perut bumi bisa dijual sebagai bensin premium per liternya 
dikeluarkan uang sebesar (USD 10 : 159) x Rp. 10.000 = Rp. 628,93 – kita 
bulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Harga minyak mentah USD 80 per barrel. 
Kalau dijadikan satu liter dalam rupiah, hitungannya adalah : (80 x 10.000) : 
159 = Rp. 5.031,45. Kita bulatkan menjadi Rp. 5.000. Maka jumlah seluruhnya kan 
Rp. 5.000 ditambah Rp. 630 = Rp. 5.630 ? Dijual Rp. 4.500. Jadi rugi sebesar 
Rp. 1.130 per liter (Rp. 5.630 – Rp. 4.500). Kerugian ini yang harus ditutup 
oleh pemerintah dengan uang tunai, dan
dinamakan subsidi.

Dj : Hitung-hitunganmu aku ngerti, karena pernah diajari ketika di SD dan 
diulang-ulang terus di SMP dan SMA. Tapi yang aku tak paham mengapa kau 
menghargai minyak mentah yang milik kita sendiri dengan harga minyak yang 
ditentukan oleh orang lain ?

M : Lalu, harus dihargai dengan harga berapa ?

Dj : Sekarang ini, minyak mentahnya kan sudah dihargai dengan harga jual 
dikurangi dengan harga pokok tunai ? Hitungannya Rp. 4.500 – Rp. 630 = Rp. 
3.870 per liter ? Kenapa pemerintah dan kamu tidak terima ? Kenapa harga minyak 
mentahnya mesti dihargai dengan harga yang Rp. 5.000 ?

M : Kan tadi sudah dijelaskan bahwa harga minyak mentah di pasar dunia USD 80 
per barrel. Kalau dijadikan rupiah dengan kurs 1 USD = Rp. 10.000 jatuhnya kan 
Rp. 5.000 (setelah dibulatkan ke bawah).

Dj : Kenapa kok harga minyak mentahnya mesti dihargai dengan harga di pasar 
dunia ?

M : Karena undang-undangnya mengatakan demikian. Baca UU no. 22 tahun 2001 
pasal 28 ayat 2. Bunyinya : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan 
pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” Nah, persaingan usaha 
dalam bentuk permintaan dan penawaran yang dicatat dan dipadukan dengan rapi di 
mana lagi kalau tidak di New York Mercantile Exchange atau disingkat NYMEX ? 
Jadi harga yang ditentukan di sanalah yang harus dipakai untuk harga minyak 
mentah dalam menghitung harga pokok.

Dj : Paham Mad. Tapi itu akal-akalannya korporat asing yang ikut membuat 
Undang-Undang no. 22 tahun 2001 tersebut. Mengapa bangsa Idonesia yang 
mempunyai minyak di bawah perut buminya diharuskan membayar harga yang 
ditentukan oleh NYMEX ? Itulah sebabnya Mahkamah Konstitusi menyatakannya 
bertentangan dengan konstitusi kita. Putusannya bernomor 002/PUU-I/2003 yang 
berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas 
Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari 
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan 
dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

M : Kan sudah disikapi dengan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) ?

Dj : Memang, tapi PP-nya yang nomor 36 tahun 2004, pasal 27 ayat (1) masih 
berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, keuali Gas Bumi untuk rumah 
tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG 
WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”. Maka sampai sekarang istilah “subsidi” masih 
dipakai terus, karena yang diacu adalah harga yang ditentukan oleh NYMEX.

M : Jadi kalau begitu kebijakan yang dinamakan “menghapus subsidi” itu 
bertentangan dengan UUD kita ?

Dj : Betul. Apalagi masih saja dikatakan bahwa subsidi sama dengan uang tunai 
yang dikeluarkan. Ini bukan hanya melanggar konstitusi, tetapi menyesatkan. 
Uang tunai yang dikeluarkan untuk minyak mentah tidak ada, karena milik bangsa 
Indonesia yang terdapat di bawah perut bumi wilayah Republik Indonesia. Menurut 
saya jiwa UU no. 22/2001 memaksa bangsa Indonesia terbiasa membayar bensin 
dengan harga internasional. Kalau sudah begitu, perusahaan asing bisa buka 
pompa bensin dan dapat untung dari konsumen bensin Indonesia. Maka kita sudah 
mulai melihat Shell, Petronas, Chevron.

M : Kembali pada harga, kalau tidak ditentukan oleh NYMEX apakah mesti gratis, 
sehingga yang harus diganti oleh konsumen hanya biaya-biaya tunainya saja yang 
Rp. 630 per liternya ?

Dj : Tidak. Tidak pernah pemerintah memberlakukan itu dan penyusun pasal 33 UUD 
kita juga tidak pernah berpikir begitu. Sebelum terbitnya UU nomor 22 tahun 
2001 tentang Migas, pemerintah menentukan harga atas dasar kepatutan, daya beli 
masyarakat dan nilai strategisnya. Sikap dan kebijakan seperti ini yang 
dianggap sebagai perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 yang antara lain berbunyi : 
”Barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus 
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” 
Dengan harga Rp. 2.700 untuk premium, harga minyak mentahnya kan tidak dihargai 
nol, tetapi Rp. 2.070 per liter (Rp. 2.700 – Rp. 630). Tapi pemerintah tidak 
terima. Harus disamakan dengan harga NYMEX yang ketika itu USD 60, atau sama 
dengan Rp. 600.000 per barrel-nya atau Rp. 3.774 (Rp. 600.000 : 159) per 
liternya. Maka ditambah dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 menjadi Rp. 
4.404 yang lantas dibulatkan menjadi
 Rp. 4.500. Karena sekarang harga sudah naik lagi menjadi USD 80 per barrel 
pemerintah tidak terima lagi, karena maunya yang menentukan harga adalah NYMEX, 
bukan bangsa sendiri. Dalam benaknya, pemerintah maunya dinaikkan sampai 
ekivalen dengan harga minyak mentah USD 80 per barrel, sehingga harga bensin 
premium menjadi sekitar Rp. 5.660, yaitu: Harga minyak mentah : USD 80 x 10.000 
= Rp. 800.000 per barrel. Per liternya Rp. 800.000 : 159 = Rp. 5.031, ditambah 
dengan biaya-biaya tunai sebesar Rp. 630 = Rp. 5.660 Karena tidak berani, 
konsumen dipaksa membeli Pertamax yang komponen harga minyak mentahnya sudah 
sama dengan NYMEX.

M : Kalau begitu pemerintah kan kelebihan uang tunai banyak sekali, dikurangi 
dengan yang harus dipakai untuk mengimpor, karena konsumsi sudah lebih besar 
dibandingkan dengan produksi.

Dj : Memang, tapi rasanya toh masih kelebihan uang tunai yang tidak jelas ke 
mana perginya. Kaulah Mad yang harus meneliti supaya diangkat menjadi Profesor.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke