Berbicara tentang dana Rp 40,2 triliun harus juga dilihat dari komposisi  
penduduk di Papua. Sekarang kurang lebih 10  juta  penduduk Papua, dalam mana 
terdapat kurang 2 juta orang Papua asli, yang miskin melarat ialah orang Papua. 
Jadi jelas uang Rp 40,2 trilium itu kalau dipakai untuk konsumsi maka tentunya 
yang mayoritas 8 juta yang lebih banyak  menikmati dan sisanya orang Papua. 
Pada pihak kalau diberikan Rp 40,2 trilliun itu harus juga berapa banyak uang 
yang diperoleh dari pengolahan kekayaan alam Papua masuk ke kas NKRI. Sialnya 
orang Papua tidak menikmati hasil kekayaan alam mereka dan menjadi miskin 
melarat dan dimarginalisasikan.

http://www.suarapembaruan.com/politikdanhukum/375-rakyat-papua-miskin-padahal-rp-402-triliun-dana-otsus-diberikan/33975

uang yang di
37,5% Rakyat Papua Miskin, Padahal Rp 40,2 Triliun Dana Otsus Diberikan
Selasa, 16 April 2013 | 17:00

 Wakil Ketua DPD RI Laode Ida (tengah), pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro 
(kanan), dan Wakil Ketua DPRD Papua, Jimmy Demianus Ijie hadir dalam dikusi 
tentang 50 tahun Papua masuk Indonesia di Jakarta, Selasa (16/4). [Istimewa] 


Berita Terkait

  a.. Tak Ada Petugas Kesehatan, 61 Warga Papua Meninggal Karena Sakit 
[JAKARTA] Triliunan rupiah dana otonomi khusus (Otsus) tidak membuat orang 
Papua bertambah sejahtera. Malah 37,5 % dari dua juta rakyat Papua masih 
miskin. 

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengatakan, meski telah diberikan 
otonomi khusus dengan anggaran triliunan rupiah, namun 37,5% masyarakat di 
Papua masih miskin. 

Berdasarkan data hingga tahun 2012, pemerintah sudah mengeluarkan dana sebesar 
Rp33 triliun ke Papua dan Rp7,2 triliun ke Papua Barat. 

Pemberian dana itu sesuai dengan status Otonomi Khusus (Otsus) bagi wilayah itu 
yang diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2001.

"Negeri ini penduduknya ada 260 juta jiwa, yang semua tersentrum di Pulau Jawa. 
Papua yang hanya didiami oleh 2 juta orang lebih dengan alam kaya raya, 
ironisnya masyarakatnya 37,5% masih miskin," kata Priyo dalam diskusi bertema 
"Papua dan Masa Depan Indonesia Memperingati 50 Tahun Integrasi 1 Mei 2013" di  
Jakarta,  Selasa (16/4).

Menurut Priyo, yang menjadi persoalan saat ini adalah bahwa UU tentang Otsus 
Papua yang sebenarnya didesain untuk memobilisasi sumber daya alam agar Papua 
sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya, ternyata masih jauh panggang dari 
api. 

"Saya jadi merisaukan implementasi dari Undang-Undang Otsus yang kurang optimal 
ini," katanya. Undang-Undang Otsus Papua, ujarnya, bertujuan untuk mengurangi 
kesenjangan di samping mengamanatkan jaminan hak-hak dasar rakyat Papua.

Pada bagian lain, dia juga mengeritisi pemerintah yang lambat menyiapkan 
Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, UU tersebut mengamanatkan agar pemerintah 
segera menyiapkan PP. 

"Sampai saat ini baru tiga PP yang ada, di antaranya PP tentang MRP, dan PP 
mengenai tanggung jawab dan kewenangan gubernur," ujarnya.

Sementara terkait masih adanya upaya kelompok tertentu yang ingin memerdekakan 
Papua dari wilayah NKRI, Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida mengatakan perlu satu 
pendekatan psiko-sosiologis terhadap rakyat Papua. 

Menurutnya, salah satu cara pendekatan itu adalah dengan mendirikan simbol 
Istana Negara di wilayah itu sebagai bentuk pengakuan atas wilayah Papua. 

“Saya kira simbol negara perlu hadir di Papua, perlu ada Istana Negara,” 
ujarnya. 

Laode merujuk pada cara presiden pertama RI, Sukarno yang juga membangun 
sejumlah istana di luar pulau Jawa seperti di Bali dan Sumatera. 

Pembangunan istana itu, ujarnya, tidak saja sebagai simbol kehadiran Negara, 
namun juga sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi penduduk tertentu. [L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke