----- Original Message -----
From: ASAHAN
Fw:  Penantian Harus Dihentikan!



Pernyataan di bawah ini sungguh menusuk hati bila mengingat perasaan keluarga 
atau para orang tua yang kehilangan anak-anak mereka.Tapi kita mengerti bahwa 
semua ini adalah oleh peristiwa politik dan semua pihak yang berkepentingan 
harus berhadapan dengan para penguasa politik sebagai dalang dan biang kerok 
perbuatan penghilangan manusia secara paksa dan disengaja yang mereka lakukan. 
Dengan tanpa sedikitpun bermaksud  mengabaikan perasaan para keluarga korban 
penghilangan, tapi kita juga merasakan perjuangan ataupun tuntutan ataupun 
semua bentuk himbauan hingga saat ini sia-sia belaka, tak mendapat perhatian 
dari pihak penguasa yang bertanggung jawab dan duka nestapa tetap saja diderita 
oleh keluarga korban.

PERJUANGAN YANG TELAH MAUPUN YANG SEDANG DILAKUKAN AGAKNYA TERLALU SOPAN. Dan 
itulah letak semua kunci kegagalan yang terus akan gagal. Dengan maksud baik 
mengkritik,mengimbau dan bahkan hingga mengagumi bahwa Indonesia adalah negara 
hukum, tapi pada hakekarnya efek yang diterima adalah telah menjunjung dan 
membanggakan bahwa Indonesia sekarang adalah  negara hukum. Dengan demikian 
hasil perjuangan yang diharapkan akan semakin jauh dari yang sedang diharapkan. 
Dengan mengajak rakyat percaya akan "demokrasi" yang dilangsirkan sekarang ini, 
 itu sama saja dengan membius daya juang rakyat dan melumpuhkan semangat mereka.

Mengimbau, menuntut, memohon hingga mengharapkan belas kasihan para penguasa 
politk, itu bukanlah perjuangan sejati. Semua yang bersifat imbauan dan 
tuntutan atau pengemisan akan dan sedang dicatat oleh musuh-musuh rakyat untuk 
pada suatu waktu para ANWAR-ANWAR CONGGO dan para jagal generasi baru 
digerakkan untuk membuka pejagalan raksasa jilid selanjutnya. Lebih  baik 
menyiapkan diri untuk berjuang dari pada menyiapkan diri untuk dipotong. Yang 
hilang tak akan kembali atau diganti. Yang harus dihilangkan adalah penyebab 
semua bencana dan malapetaka yang kini sedang berkuasa.
ASAHAN.

Penantian Harus Dihentikan!
Mugiyanto | Kamis, 25 April 2013 - 15:23:46 WIB

(Foto:dok/ist)

Bapak Presiden SBY, berapa banyak lagi keluarga korban penghilangan paksa harus 
meninggal?

Sebulan yang lalu, tepatnya pada Rabu, 27 Maret 2013, kami mendapatkan kabar 
duka, Pak Paimin, 70 tahun, ayahanda dari salah satu korban penghilangan paksa 
tahun 1997-1998, Suyat, meninggal dunia di rumahnya di sebuah desa kecil di 
Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. Almarhum Pak Paimin meninggal setelah 15 tahun 
menunggu hasil perjuangan yang dilakukan anaknya yang lain, Suyadi dan Suyadi, 
dalam mencari kejelasan tentang nasib Suyat yang diambil oleh kelompok 
bersenjata di kampung sebelah pada Februari 1998.

Sampai ajal menjemput, Paimin masih belum mendapatkan kabar, apakah anak yang 
disayanginya masih hidup atau sudah meninggal. Dalam sebuah wawancara dengan 
harian Kompas (15 September 2009), almarhum Paimin bersama istrinya Tamiyem 
pernah menyampaikan harapannya:

�Nek sih waras, ayo mulih. Nek wis ora ana, kuburane nengdi? (Kalau masih 
hidup, ayo pulang. Kalau sudah meninggal, di mana kuburannya),� kata Tamiyem.

�Nek dipenjara, nengdi (kalau dipenjara di mana),� tambah Paimin.

Almarhum Paimin juga pernah memelihara kambing beberapa tahun yang lalu. 
Keluarga merencanakan untuk memotong kambing tersebut bila Suyat kembali 
pulang. Namun, karena Suyat belum pulang juga setelah ditunggu beberapa tahun, 
kambing itu pun akhirnya dijual untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

Pak Paimin bukan satu-satunya orang tua korban penghilangan paksa aktivis tahun 
1997-1998 yang meninggal sebelum mereka mengetahui kabar anak-anak mereka. 
Sebelumnya, ayahanda Yadin Muhidin telah meninggal di Jakarta (2003). Ayahanda 
Herman Hendrawan meninggal di Bangka (2004). Ayahanda Wiji Thukul meninggal di 
Solo (2006). Ayahanda Noval Alkatiri meninggal di Jakarta (2004). Ibunda Yani 
Afri meninggal di Jakarta (2012), dan terakhir Pak Paimin, ayahanda Suyat 
meninggal di Sragen (2013). Mereka semua meninggal dunia akibat sakit yang kami 
duga berhubungan dengan tekanan fisik dan mental akibat kehilangan orang-orang 
yang mereka cintai. Tetapi yang jelas, mereka semua meninggal sebelum bisa 
menikmati hak-hak mereka atas kebenaran, keadilan dan pemulihan yang menjadi 
tanggung jawab negara, khususnya pemerintah untuk memenuhinya.

Angin segar telah bertiup sejak September 2009 ketika Ketua DPR mengirimkan 
surat rekomendasi hasil sidang paripurna DPR mengenai kasus penculikan dan 
penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998 kepada presiden. Empat rekomendasi 
tersebut adalah: 1) Agar presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc; 2) Agar 
presiden beserta instansi terkait mencari 13 aktivis yang masih hilang; 3) Agar 
pemerintah memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada keluarga korban; 4) 
Agar pemerintah meratifikasi Konvensi Internasional Antipenghilangan Paksa.

Sejak saat itu, berbagai wacana terus dimunculkan oleh pemerintah, mulai dari 
wacana pemberian lapangan pekerjaan kepada para korban, kemudian wacana 
permintaan maaf dan yang terakhir adalah pernyataan yang disampaikan anggota 
Dewan Pertimbangan Presiden Albert Hasibuan bahwa Presiden SBY telah 
memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan pembentukan 
pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus 1998. Namun sayangnya harapan itu pupus 
kembali ketika Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan bahwa Pengadilan HAM Ad 
Hoc masih belum bisa dibentuk, karena menunggu kelengkapan penyelidikan 
(Kompas, 28/3/2013).

Tidak kali ini saja harapan para korban dipupuskan oleh pejabat pemerintah. 
Sebelumnya, para korban juga telah dikecewakan oleh �permainan ping pong� 
Komnas HAM, Kejaksaan Agung dan DPR dengan �bola� berkas penyelidikan dugaan 
berbagai pelanggaran berat HAM. Akibat �permainan ping pong� inilah, setidaknya 
enam berkas kasus dugaan pelanggaran berat HAM kini tertumpuk di meja Jaksa 
Agung. �Bola ping pong� menjadi �bola panas� dan tak ada yang berani menyentuh, 
apalagi menendangnya.

Mandeknya penyelesaian kasus ini sebenarnya bisa diatasi oleh kebijaksanaan 
(wisdom) dan ketegasan (firmness) Presiden SBY. Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 yang 
menyebutkan bahwa negara, khususnya pemerintah memiliki tanggung jawab atas 
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM. Selanjutnya UU No 26 Tahun 
2000 tentang Pengadilan HAM pada Pasal 43 Ayat 2 disebutkan bahwa Pengadilan 
HAM Ad Hoc dibentuk atas usulan DPR dengan keputusan presiden. Dengan demikian, 
memang tak terbantahkan bahwa presiden-lah pemegang kunci penanganan dan 
penyelesaian kasus penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Dimulai dari yang Kecil
Dalam sebuah talk show di stasiun Metro TV pada Jumat (22/3), Menko Polhukam 
Djoko Suyanto menjelaskan bahwa ia memang ditugaskan Presiden SBY untuk 
menyusun kebijakan penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara 
menyeluruh. Karenanya Menko Polhukam mengatakan bahwa pemerintah tidak akan 
menangani kasus per kasus, yang karenanya pemerintah tidak akan menggelar 
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 
1997-1998.

Menurut saya, penyelesaian secara menyeluruh tidak bisa dilakukan tanpa 
memulainya dengan hal yang kecil atau sebagian. Dengan rekomendasi dari lembaga 
tinggi negara yaitu DPR pada 2009, kasus penculikan dan penghilangan paksa 
aktivis 1997-1998 bisa menjadi awal menuju penyelesaian menyeluruh yang akan 
dilakukan pemerintahan SBY sebelum masa kerjanya habis.

Penyelesaian kasus ini sudah terlalu lama dinanti keluarga korban. Waktu 15 
tahun seharusnya bisa digunakan keluarga korban secara maksimal untuk 
mengembangkan diri sebagai individu dan berkontribusi pada kehidupan sosial 
sebagai warga masyarakat. Hal yang sama terjadi pada tataran negara. Seandainya 
berbagai kasus pelanggaran berat HAM ini telah bisa diselesaikan secepatnya, 
pada awal masa reformasi, sebagai bangsa tentu kita telah bisa maju, mencapai 
tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam mukadimah UUD 1945. Beban sejarah 
bangsa ini harus segera diselesaikan.

Berbeda dengan bayang-bayang menakutkan yang direka-reka para aparat negara, 
atau mereka yang merasa terlibat atau dilibatkan dalam dugaan kasus pelanggaran 
berat HAM ini, harapan dan keinginan keluarga korban penghilangan paksa aktivis 
1997-1998 sebenarnya sangat sederhana. Mereka pertama-tama, dan terutama ingin 
mendapatkan kejelasan status anak-anak atau suami mereka yang menjadi korban 
penghilangan paksa. Mereka telah bersiap menerima kabar apa pun dari negara. 
Bila jawaban ini mereka dapatkan, lebih dari separuh beban penderitaan mereka 
akan terobati.

Gambaran tentang pengadilan HAM masih terlampau buram dalam harapan para 
keluarga korban yang masih hidup dalam tekanan. Namun, mereka tetap memiliki 
keyakinan bahwa karena Indonesia adalah negara hukum maka hukum harus 
ditegakkan.

Ibu Tuti Koto, ibunda salah satu korban penghilangan paksa 1997 Yani Afri, yang 
pernah ditemui Presiden SBY di Istana Presiden telah meninggal dunia 5 November 
tahun lalu, sebelum mendapatkan realisasi janji presiden.

Bapak Presiden SBY, berapa banyak lagi keluarga korban penghilangan paksa harus 
meninggal? Berapa lama lagi keluarga korban harus menunggu?

Penderitaan keluarga korban menjadi semakin bertambah saat melihat mereka yang 
diduga pelaku penculikan aktivis ini muncul di TV-TV dan berapi-api memberi 
janji-janji semu tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat. Penantian ini harus 
dihentikan. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan.

Penulis adalah penyintas penculikan aktivis pro demokrasi 1998, sekarang ketua 
Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI).

Sumber : Sinar Harapan

Kirim email ke