Ref: Mungkin orangtua tidak tahu pentingnya akte kelahiran, karena orang tua 
juga dulunya tidak punya disebabkan misalnya tidak bisa membaca dan menulis, 
tak punya duit dan khawatir kalau disuruh membayar oleh lurah,  lalai 
mendaftarkan etc.  Kalau 36 juta anak tidak mempunyai akte kelaharian 
kemungkinan dimarginalisadikan oleh birokrasi penguasa bisa mundah terjadi dan 
mudah pula terikat pada cengkraman rantai kemiskinan abadi.

http://www.shnews.co/detile-18572-36-juta-anak-tidak-punya-akta-kelahiran.html


36 Juta Anak Tidak Punya Akta Kelahiran 
Saiful Rizal | Sabtu, 27 April 2013 - 12:07:09 WIB

: 39 


Pengesahan melalui pengadilan membuat kepengurusan akta pengadilan menjadi 
berbiaya tinggi.


JAKARTA – Saat ini, sekitar 36 juta anak Indonesia belum memiliki akta 
kelahiran. Padahal, akta kelahiran sangat penting bagi mereka karena berbagai 
urusan akan berkaitan dengan akta kelahiran. Apalagi, jika Nomor Identitas 
Tunggal atau Single Identity Number (SIN) diberlakukan. 

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional 2010 Badan Pusat Statistik menyebutkan 
35,88 juta jiwa dari total 81,4 juta anak usia 0-17 tahun tidak memiliki akta 
kelahiran. Jika persoalan ini tidak diselesaikan, anak-anak itu akan mengalami 
berbagai kesulitan saat dewasa. 

“Ini masalah besar, anak-anak itu akan mendapatkan berbagai kesulitan saat 
mereka besar, misalnya saat masuk kerja atau saat melamar kerja,” kata 
penasihat Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Hamid Awaludin di Jakarta, 
Jumat (26/4). 

Oleh karena itu, IKI akan mendorong agar semua anak Indonesia dapat memiliki 
akta kelahiran. Namun, persoalannya, saat ini pencatatan kelahiran yang 
melampaui batas waktu setahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan 
negeri. Hal itu diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang 
Administrasi Kependudukan. 

“Pengadilan-pengadilan negeri di Indonesia memasang biaya berbeda untuk 
penetapan akta kelahiran. Pengesahan akta itu masuk Penerimaan Negara Bukan 
Pajak. Biayanya berbeda-beda di pengadilan negeri, ada yang Rp 100.000 ada juga 
yang Rp 300.000,” ujar Hamid yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM itu. 

IKI juga mendukung judicial review yang dilakukan seorang anggota DPRD Jawa 
Timur, Sholeh Hayat untuk menghapus Pasal 32 Ayat (2) UU 23 Tahun 2006 
tersebut. Selain itu, IKI juga prihatin karena berlakunya stelsel aktif bagi 
penduduk dalam pemilikan akta kelahiran. 

Aturan ini jelas menyulitkan warga, khususnya yang tinggal di daerah terpencil. 
Mereka harus bersusah payah datang ke ibu kota kabupaten atau kotamadya, guna 
mendapatkan penetapan akta kelahiran dari pengadilan negeri. 

“Ini memberatkan masyarakat, negara seharusnya membuat terobosan untuk masalah 
itu. Bukankah sudah ada kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW yang bisa 
menjangkau setiap warga untuk pelayanan kependudukan?” ujarnya. 

Ketua Umum IKI, Slamet Effendi menambahkan, sebagian orang tua kesulitan 
mengurus akta kelahiran karena biaya dan proses admintrasinya yang panjang. 
Akibatnya sebanyak 44,09 persen anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran,” 
katanya. 

Dia menegaskan, akta kelahiran merupakan hak dan perlindungan untuk anak 
Indonesia. Oleh karena itu, biaya pembuatannya seharusnya tidak tinggi. Selain 
itu, proses pembuatannya harus dipermudah. 

Sumber : Sinar Harapan


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke