Ref: Cuma uang yang dicucikan?

http://www.indopos.co.id/index.php/berita-nasional/48-banner-nasional/3572-tiga-istri-ds-terancam-pidana-pencucian-uang

Tiga Istri DS Terancam Pidana Pencucian Uang 

Thursday, 25 April 2013 11:12 
Written by Adityo 

 


Polri Pasrahkan ke KPK



JAKARTA – Hari-hari ketiga istri Irjen Djoko Susilo tampaknya akan diliputi 
gundah gulana. Sebab, KPK bakal mengenakan pasal-pasal Tindak Pidana Pen cucian 
Uang (TPPU) kepada me reka apabila unsur-unsur da lam tindak pidana tersebut 
ter penuhi.

 Mereka adalah Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita. Juru Bicara KPK Johan 
Budi mengatakan pengenaan pasalpasal TPPU tersebut bisa dikenakan kepada 
istri-istri Djoko karena dianggap mengetahui perbuatan suaminya. ’’Ya bisa 
(dikenai TPPU), sepanjang memenuhi unsur-unsur seperti tertuang dalam Pasal 3 
dan Pasal 4 UU TPPU.

 Ten tunya dengan dukungan buktibuk ti,’’ ucapnya kepada wartawan di kantornya 
kemarin (24/4). Perlu diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK di 
persidangan Selasa (23/4) kemarin, Irjen Djoko didakwa menyamarkan hasil 
korupsinya sa lah satunya kepada ketiga istrinya Yakni istri pertama Suratmi, 
Mahdiana serta Dipta Anindita. Harta yang disamarkan lebih dari Rp 100 miliar.

 Namun, saat didesak wartawan kapan KPK bakal menindak, mantan wartawan ini 
tidak bisa memastikan karena semua proses pengusutan kasus pasti membutuhkan 
proses dan memakan waktu. “Siapapun yang terlibat pasti akan kita usut, tapi 
soal kapannya, semuanya butuh proses,” tandasnya.

 Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK di persidangan Selasa (23/4) 
kemarin, aset Djoko selain disamarkan melalui sejumlah istrinya, juga 
disamarkan melalui sejumlah orang dekat dan mertuanya. Terbanyak, aset mantan 
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri tersebut disamarkan kepada 
istri kedua Djoko Susilo yang bernama Mahdiana.

 Aset yang disamarkan tersebut berupa belasan aset berupa tanah dan bangunan 
yang tersebar di sejumlah daerah Jakarta. Kedua, aset juga disamarkan dengan 
menggunakan nama Dipta Anindita, berupa tanah seluas 246 m2 berikut bangunan 
rumah di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

 Aset yang dibeli menggunakan nama Dipta dibeli pada tanggal 13 maret 2012 
seharga Rp 1.945.418.000. Djoko juga membelikan Dipta sebidang tanah seluas 750 
m2 di Semarang. Selain menyamarkan aset melalui istrinya, Djoko juga diketahui 
menyamarkan aset yang dimilikinya atas nama anaknya Eva Handayani yang berpa 
SPBU dan tanah beserta bangunan di daerah Depok, Jawa Barat.

 Entah apa pertimbangannya, tetapi bisa dipastikan, istri pertama Djoko, 
Suratmi sebagai pihak yang namanya dicatut dalam penyamaran astnya. Yakni hanya 
berupa sebidang tanah di Subang.

 Seperti diberitakan, Mantan Kakorlantas Djoko Susilo ini selain didakwa 
melakukan tindak pidana korupsi dalam penadaan peralatan simulator SIM roda dua 
dan roda empat di Korlantas Polri, juga didakwa melakukan pencucian uang (TPPU) 
senilai Rp53 miliar selama 2003 hingga 2010.

 Jaksa KPK mendakwa Djoko telah melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang- Undang 
Tindak Pidana Pencucian Uang No.15/2002. Djoko terancam hukuman pidana penjara 
paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

 Polri Pasrahkan ke KPK Mabes Polri tampaknya pilih bersikap hati-hati 
menyikapi dinamika kasus mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo. Termasuk, dalam 
merespons materi dakwaan yang menyebutkan tim Inspektorat Pengawasan Umum 
(Itwasum) Polri diduga menerima Rp 1,5 miliar karena membantu memenangkan PT 
Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

 Polri tidak ingin mengomentari secara detail dakwaan itu. “Kasus ini seperti 
perintah Presiden 8 April lalu bahwa penyelidikan dilakukan KPK dan semua 
proses itu kita serahkan pada KPK. Kita tunggu saja,” ujar Kabag Pe num Mabes 
Polri Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri kemarin (24/04). (sar)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke