Selasa, 30/04/2013 18:35 WIB
MK Putuskan Akta Kelahiran Telat 1 Tahun Tidak Perlu Urus ke Pengadilan
Prins David Saut - detikNews

Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom) Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) 
mengabulkan permohonan gugatan UU Administrasi Kependudukan. Alhasil, kini 
masyarakat tidak perlu lagi mengurus akta kelahiran ke pengadilan meskipun 
sudah telah 1 tahun.

"Pasal 32 ayat 2 UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan 
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK 
Akil Mochtar saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di gedung 
MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Pasal dimaksud berbunyi pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun 
dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Putusan ini atas 
permohonan Muntholib, warga RT 5/8 Desa Sawunggaling, Wonokromo, Kota Surabaya. 

Selain itu, MK juga memutuskan kata 'persetujuan' dalam pasal 32 ayat 1 UU No 
23/2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum 
mengikat. Pasal 32 ayat 1 selengkapnya menjadi laporan pelayanan kelahiran 
sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas 60 hari sejak tanggal 
kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi 
pelaksana setempat.

"Akta kelahiran adalah yang sangat penting. Dengan adanya akta kelahiran 
seseorang mendapat pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum karena 
dirinya telah tercatat oleh negara," demikian pendapat MK.



(vid/asp)


Kirim email ke