Mencuri Jatah Rakyat 

By Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

Terlalu banyak kebohongan dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) 
bersubsidi.  Fakta pencurian yang menyebabkan stok BBM bersubsidi 
terkuras, dimanipulasi dengan mengedepankan argumentasi tentang 
penyerapan konsumen dalam negeri yang begitu tinggi dan cepat. 
Argumentasi ini melengkapi alasan menambah kuota BBM bersubsidi.

Buah dari rangkaian kebohongan itu adalah kelangkaan solar saat ini. Dan, 
untuk kelangkaan kali ini pun, pemerintah kembali menyalahkan 
masyarakat. Sebab, menurut pemerintah, penyerapan oleh konsumen dalam 
negeri terus meningkat, sehingga merusak skenario pendistribusian yang 
dibuat untuk mengendalikan konsumsi solar bersubsidi. Jelas bahwa ada 
muatan kebohongan dari argumentasi itu. Tahun lalu, persoalan kelangkaan baru 
muncul di penghujung 2012.  Karena itu, kalau kelangkaan sudah 
terjadi di seantero negeri pada bulan April 2013, pasti ada yang tidak 
beres pada aspek distribusi dan pengendalian.

Oleh karena 
itu, argumen bahwa penyerapan solar bersubsidi 2013 bisa melampaui kuota
 APBN tidak boleh dipercaya begitu saja. Inisiatif untuk menambah kuota 
BBM bersubsidi untuk 2013 pun rasanya terlalu prematur. APBN 2013 
mengalokasikan belanja subsidi energi (BBM dan listrik) sebesar Rp274,7 
triliun. Dari jumlah itu, subsidi BBM Rp193,8 triliun, ekivalen 46 juta 
kiloliter. Kuota solar bersubsidi 2013 mencapai 14,2 juta kiloliter. 
Menurut data BPH Migas, pada akhir Februari 2013, konsumsi premium telah
 mencapai 4,58 juta kiloliter dan konsumsi solar baru 2,44 juta 
kiloliter.

Layak diasumsikan bahwa stok solar bersubsidi 
mestinya masih pada level yang aman. Cuaca buruk sejak awal 2013 
jelas-jelas menghambat arus angkutan barang dan jasa di berbagai wilayah
 tanah air, termasuk di pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Berarti, 
konsumsi solar pada periode itu anjlok di bawah rata-rata kondisi cuaca 
normal. Jadi, kalau diasumsikan bahwa penyerapan solar sejak awal tahun 
hingga April 2013 sangat tinggi sehingga menguras stok kuota, ini adalah
 kebohongan yang dipaksakan. Mengambinghitamkan konsumsi masyarakat 
adalah perilaku manipulatif. Pemerintah seharusnya instropeksi karena 
tak becus mengelola BBM bersubsidi yang dialokasikan dalam APBN.

Wajar bahwa volume konsumsi BBM bersubsidi tahun ini diperkirakan lebih
 besar dari tahun lalu, mengikuti kecenderungan pertumbuhan ekonomi dan 
penjualan kendaraan bermotor.  Mengacu pada konsumsi tahun 2012, 
konsumsi BBM bersubsidi tahun ini bisa mencapai 49,65 juta kiloliter; 
meliputi 31,46 juta kiloliter bensin premium, 1,20 juta kiloliter 
kerosene dan 16,99 juta kiloliter solar.

Penambahan kuota 
memang tidak diharamkan selama penambahan itu betul-betul untuk melayani
 dan memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, penambahan itu layak untuk 
dipertanyakan selama pemerintah dan aparat keamanan negara belum militan
 memerangi pencurian dan penyelundupan BBM bersubsidi. Muncul kesan 
bahwa penyelundupan BBM bersubsidi masih dilihat sebagai tindak kriminal
 biasa-biasa saja. Padahal, nilai kerugian negara yang ditimbulkannya 
amat sangat besar.

Pemerintah cenderung membenarkan beberapa 
penelitian yang menyebutkan bahwa sekitar 30 persen BBM bersubsidi tidak
 sampai pada sasarannya karena dicuri atau diselundupkan. Angka 30 
persen itu tidak bisa dibilang kecil dalam konteks nilai subsidi BBM per
 tahun anggaran. Misalnya untuk tahun 2012; nilai subsidi BBM tahun lalu
 membengkak menjadi Rp Rp222,8 triliun karena ada tambahan kuota subsidi
 1,23 juta kilo liter. Jangankan 30 persen; 10 persen atau 15 persen 
saja dari jumlah itu dicuri atau diselundupkan, nilai kerugian negara 
sudah mencapai puluhan triliun rupiah hanya dalam setahun anggaran 
saja.Seharusnya, kasus ini dilihat sebagai kejahatan teramat serius 
terhadap negara dan rakyat.

Modus Tambah Kuota 

Sekali lagi, kasus penangkapan kapal MT Zarena patut dikedepankan 
sebagai contoh. Januari lalu, Satgas pengendalian dan pengawasan BBM 
bersubsidi menangkap Kapal MT Zarena yang coba menyelundupkan solar 
subsidi ke Singapura di perairan Batam. Bahkan, Badan Pengatur Hilir 
(BPH) Migas pun sudah memastikan keterlibatan oknum Pertamina dalam 
kasus ini. 

Sanksi hukum untuk kasus penyelundupan secara 
umum sudah diatur dalam UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi 
hukuman penjara delapan tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ketentuan 
hukum ini mestinya bisa diterapkan untuk kasus penyelundupan BBM.

Akan tetapi, hingga kini, perlakuan hukum terhadap kasus kapal MT 
Zarena tak pernah jelas.  Tahun lalu, BPH Migas juga sudah mengungkapkan
 penyelundupan BBM bersubsidi ke sektor industri dan pertambangan. 
Bahkan, para pelakunya pun sudah teridentifikasi, termasuk oknum TNI dan
 Polri. Namun, tindak lanjut atau proses hukum dari pengungkapan kasus 
oleh BPH Migas itu tak pernah terlihat. 

Selama ini, DPR 
maupun masyarakat pada umumnya tidak pernah mendapatkan gambaran yang 
jelas tentang proses hukum terhadap pelaku pencurian atau penyelundup 
BBM bersubsidi.  Karena itu, Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM 
bersubsidi yang dipimpin  BPH Migas perlu lebih transparan dalam 
menangani kasus pencurian BBM.

Langkah-langkah pihak berwajib 
menindak dan menggerebek  penyelundup BBM  sering diberitakan.  Namun, 
perlakuan hukum terhadap pelaku penyelundup BBM tidak pernah jelas.   
Pertanyaannya, apakah pencuri  dan penyelundup BBM itu menjalani proses 
hukum atau tidak? Selama ini, kesalahan lebih sering ditimpakan kepada 
penyedia jasa angkutan atau transportir, dengan sanksi skorsing.

Karena itulah kelangkaan solar saat ini dirasakan  sangat janggal. 
Lebih dari itu, bisa dipastikan bahwa kelanggkaan saat ini bukan 
disebabkan tingginya serapan konsumen dalam negeri sehingga menguras 
stok kuota solar bersubisidi. Kelangkaan sekarang lebih diakibatkan oleh
 pencurian dan penyelundupan BBM bersubsidi oleh oknum aparatur  negara.

Karena pemerintah belum  bersungguh-sungguh dalam memerangi 
penyelundupan BBM bersubsidi, muncul kecurigaan bahwa ada oknum 
pemerintah atau aparatur negara yang punya kepentingan dan menikmati 
hasil pencurian BBM bersubsidi. Itu sebabnya, setiap kali terjadi kasus 
kelangkaan, satu-satunya opsi yang dipilih adalah menambah kuota BBM 
bersubsidi, dan bukan mengeskalasi perang melawan penyelundupan BBM 
bersubsidi. Padahal, jika penyelundupan tidak diperangi, sebagian dari 
kuota BBM bersubsidi yang ditambah itu pada akhirnya akan diselundupkan 
juga. Jadi, penambahan kuota BBM bersubsidi tampaknya sudah dijadikan 
modus.

Karena itu, patut dipertanyakan mengapa Menteri ESDM 
begitu ringan tangan dengan rencana menambah kuota BBM bersubsidi 2013 
menjadi 48,5 juta kiloliter? Seharusnya, kementerian ESDM meningkatkan 
sinergi dengan Polri dan pihak terkait lain guna memperkecil akses 
penyelundupan BBM bersubsidi. 

Kelangkaan solar sepanjang 
April 2013 mengindikasikan bahwa intensitas penyelundupan BBM bersubsidi
 sejak awal tahun terbilang tinggi.  Sebab, kelangkaan terjadi di begitu
 banyak daerah. Artinya, pihak yang mengotaki pencurian dan 
penyelundupan BBM bersubsidi sudah berani bertindak ugal-ugalan, tak 
peduli pada kepentingan masyarakat luas.

Oleh sejumlah 
kalangan, persoalan kelangkaan solar akhir-akhir ini diduga berkaitan 
dengan pengumpulan dana untuk kepentingan politik partai tertentu yang 
dekat dengan pusat kekuasaan dalam  menyongsong tahun Pemilu 2014.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke