Kerahkan kopasus saja untuk membasmi para penyakit bangsa ini
___________________________________________
Serikat Mahasiswa <serikat.mahasiswa@....> wrote
Buletin Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2013/04/kasus-susno-bupati-kepulauan-aru-polisi.html
Kasus Susno & Bupati Kepulauan Aru: Polisi Pelindung Penjahat/Koruptor ???

Membaca harian Kompas dan beberapa media massa lainnya, kamis 25 April 
2013, lagi2 masyarakat disuguhi tontonan akrobat hukum. Dimana inti 
beritanya adalah, eksekusi untuk terhadap Komisaris Jendral Polisi 
(Purn) Susno Duadji yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara berlangsung 
dramastis karena Susno menolak putusan itu.
Susno 
dikawal oleh sekitar 20 anggota Birigade Hizbullah, organisasi satgas 
dari PBB
 (Partai Bulan Bintang), yang menyatakan bahwa mereka mendapat perintah 
dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB untuk memberikan pengamanan kepada
 Susno.
Susno dkk meminta perlindungan polisi 
sebelum dieksekusi kejaksaan. Susno akhirnya dikawal mobil patroli dan 
60 polisi dari Polda Jawa Barat. Hal inilah yang menjadi puncak drama 
eksekusi yang dilakukan oleh
 tim gabungan kejaksaan.
Yusril Ihza
 Mahendra yang datang kerumah Susno mengatakan bahwa bahwa Susno sudah 
minta perlindungan pada polisi, itu hak setiap warga negara. Maka Dia 
(Yusril) menyerahkan pengamanan Susno pada Kepolisian. "DIa harus 
dilindungi dari kesewenang2an yang merampas kemerdekaan orang" ujar 
Yusril ketua DPP PBB, partai tempat Susno berkiprah (Susno anggota PBB).
Pengacara
 Susno menyatakan dalam proses eksekusi itu, pengawal Susno bisa 
mengambil keputusan menembak ditempat jika kliennya (Susno) terdesak 
karena tidak bersedia dieksekusi. Artinya polisi berhak menembak jaksa 
yang akan menangkap Susno. "Izin menembak itu sesuai prosedur. Jika yang
 dikawal merasa terdesak dan terancam, sang pengawal berhak menembak, 
ujarnya.
Menurut Akil Mochtar, ketua Mahkamah 
Konstitusi (MK), Perlindungan hukum bagi terpidana yang akan dieksekusi 
itu sebenarnya tidak
 ada. Eksekusi untuk memasukkan terpidana kedalam penjara untuk 
menjalani hukuman seharusnya tetap dilaksanakan. Menurut Akil, eksekusi 
yang disiarkan langsung stasiun televisi itu mempertontonkan akrobat 
hukum, bagaimana penegak hukum (polisi) itu sendiri yang mempermainkan 
hukum. Besok, kalau anda mau ditangkap polisi mintalah perlindungan ke 
polisi (Polda Jawa Barat) ya, ujarnya.Mantan ketua MK, Mahfud MD menyebut 
proses eksekusi Susno menunjukkan kekacauan di bidang hukum dan aparat penegak 
hukum. 
Susno
 dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam 2 
kasus, yaitu PT Salmah Arowana Lestari Rp. 500 milyar & kasus dana 
pengamanan pilkada Jabar Rp. 8 milyar saat menjabat Kapolda Jabar. 
Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Susno tak mau terima, 
maka Susno mengajukan banding dan kemudian mengajukan kasasi yang 
kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung
 (MA).
Dalam banding dan kasasi itu, Susno 
sempat mempermasalahkan salah kutip atau salah ketik, tapi oleh 
pengadilan tinggi dinyatakan bahwa hal itu tidak substansial dan tidak 
mengubah substansi.
Dalam hal lain Susno 
mempersoalkan bahwa dalam putusan MA tidak dicantumkan pasal 197 ayat 1 
huruf k KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) terkait perintah 
supaya terdakwa ditahan atau tidak ditahan atau dibebaskan oleh MA 
mengacu pasal 197 ayat 2 KUHP. 
Sehingga dengan
 alasan tidak ada perintah dari MA untuk menahan itu, Susno menganggap 
putusan batal demi hukum. Tapi Susno tampaknya sengaja melupakan atau 
sengaja tidak mau tahu, bahwa dengan keputusan MA yang menolak 
kasasinya, maka otomatis berdasar aturan hukum bahwa putusan MA itu 
menguatkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menghukum dia penjara 
3,5 tahun. Tentu saja logika Susno itu dirasakan aneh jika ada orang
 sudah mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara, tapi menolak dihukum atau 
dimasukkan penjara, dengan alasan bahwa MA tidak menyebutkan lagi bahwa 
hukuman penjara adalah hukuman dimasukkan dalam penjara. Karena 
sebetulnya pasal 197 KUHAP itu mengatur untuk perkara  hukuman jika 
putusan yang dijatuhkan MA berbeda dengan keputusan pengadilan ditingkat
 dibawahnya.Apalagi Susno seolah lupa bahwa pasal 197 ayat 2 KUHP itu telah 
dibatalkan (dicabut) oleh MK, sehingga sudah tidak berlaku lagi.
Apapun
 argumentasinya, yang jelas dalam hal ini telah terjadi akrobat hukum, 
dimana aparat hukum dalam hal ini polisi telah bertindak sebagai 
pengawal dari terpidana yang sudah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai
 kekuatan hukum yang tetap. Sehingga muncul cemoohan, bahwa jika anda 
mau dihukum, bisa saja minta bantuan pengawalan preman atau gerombolan, 
dan bisa juga minta bantuan polisi agar tidak bisa dieksekusi atau agar 
tidak perlu
 menjalani hukuman.
Seperti biasa lembaga 
kepolisian berkilah, sebagaimana pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, 
Irjen Polisi Suhardi Alius, tentang adanya pengawalan dari polisi pada 
Susno, bahwa tidak ada yang memberi perintah seperti itu. Menurut 
Suhardi, keberadaan polisi dalam proses eksekusi dirumah Susno itu untuk
 menjaga keamanan dilokasi. "Proses eksekusi Susno adalah wewenang jaksa
 eksekutor, tidak ada sangkut pautnya dengan Polri', katanya.
Pernyataan
 Polri ini tentunya berbeda dengan kenyataan, bahwa karena kehadiran 
polisi dan malah mengawal Susno untuk meninggalkan rumahnya agar 
terhindar dari usaha jaksa untuk menangkapnya itu malah membuat jaksa 
tidak bisa menangkapnya. karena secara langsung, polisi menghalangi 
jaksa untuk menangkap Susno untuk memasukkannya dalam penjara.
Ini
 terlihat dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan 
Agung, Setia Untung
 Arimuladi, yang menyatakan bahwa hingga malam (Rabu, 24 April 2013), 
negoisasi untuk boleh tidaknya menangkap Susno, atau mengambil susno 
dari perlindungan polisi masih berlangsung. Kejaksaan akan tetap 
berupaya mengeksekusi Susno. Dari hal ini, 
tentunya bisa diambil kesimpulan bahwa kejaksaan akan sulit mengeksekusi
 Susno dan memasukkannya dalam penjara untuk menjalani hukuman 
sebagaimana hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Kaus seperti
 kasus Susno ini juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, dimana 
polisi menghalangi jaksa yang akan menangkap & mengeksekusi Bupati 
Kepulauan Aru, Teddy Tengko. Dimana saat itu di bandara Sukarno-Hatta 
Jakarta, Teddy Tengko akan ditangkap kejaksaan untuk dimasukkan ke 
penjara karena telah mendapat vonis dari MA dalam kasus korupsi, 
ternyata Kejaksaan dihalang2i oleh puluhan preman, bahkan dalam berita 
media massa dinyatakan ada indikasi bahwa diantara puluhan preman/ 
bodyguard itu ada oknum polisi yang berkaian preman tidak berseragam).

Seperti
 biasa Yusril Ihza Mahendra yang berperan sebagai pengacara Teddy, yang 
hadir diantara para preman itu, juga keberatan kliennya ditangkap. Dan 
menganggap penangkapan adalah perbuatan sewenang2. Lalu muncullah 
pasukan polisi dari Polres Bandara, bukannya mau membantu jaksa 
menangkap terpidana/ penjahat yang sudah mendapat vonis hakim, tapi 
dengan alasan mengamankan lokasi malah menghalangi jaksa untuk menangkap
 terpidana, dengan alasan untuk menghindari bentrokan antara puluhan 
preman dengan aparat hukum yang akan menangkap terpidana.

Akhirnya
 dilakukan negoisasi di kantor Polres Bandara, dan sudah bisa diduga, 
akhirnya para preman (dan diindikasi atas persetujuan dari Polres 
Bandara), berhasil membawa kabur terpidana untuk dilarikan memakai 
pesawat kabur ke kepulauan Aru. Dan polisi berkilah bahwa tugas mereka 
hanya mengamankan lokasi agar tidak ada bentrok antara aparat hukum 
dengan para preman. Tapi secara realita dalam hal ini polisi tampak 
berperan sebagai pelindung terpidana dengan menghalangi aparat hukum, 
dan membiarkan para preman/ bodyguard membawa kabur seorang penjahat.

Apalagi
 sampai saat ini sang bupati Teddy Tengko tidak berhasil ditangkap lagi,
 dan bahkan masih secara terang2an menjalankan pemerintahan disana 
sebagai Bupati. Dan rumah bupati selain dijaga para preman/ bodyguard, 
juga mendapat pengamanan dari Polres setempat. Hal ini terbukti sampai 
sekarang aparat hukum tidak mampu menangkapnya, karena ketatnya 
pengawalan yang dinikmati oleh sang Bupati. Dan Menteri Dalam Negeri 
tetap tidak memecat sang bupati yang telah mendapat vonis hukuman yang 
dijatuhkan oleh pengadilan karena kasus korupsi tersebut. Meskpun UU 
mengharuskan bahwa kepala daerah yang sudah mendapat vonis dengan 
kekuatan hukum yang tetap harus diberhentikan dari jabatannya

Akibatnya
 saat ini, masyarakat yang ingin hukum ditegakkan malah mendapat teror 
dari sang bupati yang mendapat bantuan dari preman dan kepolisian. JIka 
hal ini diterus2kan bisa mengakibatkan pertumpahan darah disana. Bisa 
terjadi gesekan antara bupati yang dibantu pasukan preman & polisi, melawan 
masyarakat.

Dari kedua contoh kasus ini, apakah memang pemerintah mengharapkan terjadi 
pertumpahan darah, atau perang saudara???
Dimanakah
 Presiden. dimanakah Menkopolhutkam, dimanakah Kapolri, dimanakah para 
menteri & pejabat terkait, dimana DPR dll.. apakah mereka semua 
gentar ??? Lalu tidak berbuat apa2, yang penting terima gaji, fasilitas 
& penghasilan karena jabatannya. Persoalan negara dibiarkan carut 
marut??? Yang penting bisa menghindar dari tanggung jawab dengan 
berbagai argumentasi alias tanggung-menjawab.

Maka menarik sekali
 apa yang dikatakan Ketua MK, Akil Mochtar, Lain kali jika anda akan 
ditangkap oleh aparat hukum, mintalah perlindungan pada polisi yaaa.... 
Maka saran kami pada para penjahat mulai koruptor kakap sampai penjahat 
kelas teri, jika anda akan dimasukkan penjara mintalah perlindungan pada
 polisi agar tidak jadi ditangkap & tidak bisa dimasukkan ke 
penjara.

Jika anda semua, para penjahat, mau ditangkap, bisa 
membayar preman, maka bayarlah preman sebagai bodyguard untuk 
menghalangi aparat hukum yang mau menangkap anda. Jika tidak sanggup 
bayar preman, persenjatailah diri anda untuk melawan aparat hukum dan 
mintalah bantuan perlindungan/ pengawalan dari polisi.

Forum Diskusi Mahasiswa Tentang Kajian Hukum, Masyarakat & Keadilan



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke