Ref: Tidak mengherankan kalau masih ada perbudakan di NKRI, sebab NKRI adalah 
kelanjutan kekuasaan masa silam,

http://news.detik.com/read/2013/05/05/054536/2238186/10/perbudakan-di-pabrik-kuali-tangerang-polisi-temukan-5-anak-di-bawah-umur?9922022

Perbudakan di Pabrik Kuali Tangerang, Polisi Temukan 5 Anak di Bawah Umur 
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews


 foto: Komnas HAM/Siane Indriani 
Tangerang - Polisi menemukan sejumlah anak di bawah umur yang dipekerjakan 
secara paksa dan perlakuan tidak manusiawi di pabrik kuali di Kampung Bayur 
Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. Akibatnya 
sang pemilik pun terancam Undang-undang Perlindungan Anak.

"Kurang lebih ada 4 atau 5 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan mereka," 
kata Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, saat dihubungi 
detikcom, Sabtu (4/5/2013) malam.

Aparat kepolisian telah menahan lima orang yang diduga terkait dengan kasus 
penyekapan disertai dugaan penyiksaan terhadap puluhan buruh yang bekerja di 
pabrik kuali tersebut. Dari mereka yang ditahan itu termasuk pemilik pabrik YI 
(41) dan istrinya.

"Ada lima orang diamankan termasuk pemilik usaha, inisialnya YI, dan empat anak 
buahnya TS (35), S (34), N alias U (25), dan J (30)," ujar Bambang.

Bambang mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses 
penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, lima orang tersangka itu 
dikenakan pasal 333 KUH Pidana tentang merampas kemerdekaan orang lain dan 
pasal 351 KUH Pidana tentang tindak penganiayaan. 

"Ancaman hukuman kurungan badan masing-masing 8 tahun dan 5 tahun penjara," 
jelas Bambang.

Praktek 'perbudakan' di pabrik kuali tersebut terkuak setelah dua buruh yang 
bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi 
(22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak.

"Pada 2 Mei 2013, Komnas HAM mendapat laporan "praktek perbudakan" dari dua 
pemuda yang berasal dari Lampung Utara. Mereka diajak bekerja ke Tangerang oleh 
orang yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di 
perusahaan dengan gaji Rp 700 ribu per bulan," ujar Ketua Komnas HAM Siti Noor 
Laila, kemarin.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke