Ref: Seandainya rakyat Aceh tidak mau merubah sikap dan tetap memegang prinsip 
bendera GAM  sebagai bendera lambang pusaka  perjuangan mereka, lantas apa yang 
dilakukan oleh rezim berkuasa?  Apakah dikirim tentara untuk menalukan kehendak 
rakyat di Aceh,  gubernur beserta staf dan anggota DPRDnya dibebaskan dari 
segala tugas dan kewajiban dan sebagai penganti sementara didatangan caretaker 
dari Jakarta?

http://www.shnews.co/detile-19144-pemerintah-pusat-minta-bendera-aceh-diubah-sedikit.html

Pemerintah Pusat Minta Bendera Aceh Diubah Sedikit 
Junaidi Hanafiah | Rabu, 08 Mei 2013 - 14:51:54 WIB

: 188 



(dok/antara)

Kedua belah pihak sepakat untuk langsung mencari solusi tentang bendera Aceh.


BANDA ACEH - Pertemuan lanjutan antara pemerintah pusat dengan perwakilan 
pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kembali digelar untuk 
menyelesaikan polemik bendera Provinsi Aceh yang menyerupai bendera Gerakan 
Aceh Merdeka (GAM). 

Dalam pertemuan lanjutan yang berlangsung di Hotel Harmoni One, Batam, Selasa 
(7/5), pemerintah pusat meminta bendera tersebut diubah sedikit saja sehingga 
tidak lagi persis dengan bendera GAM. 

Pertemuan di Batam, Kepulauan Riau, dari Aceh dihadiri oleh Kepala Biro Hukum 
Pemerintah Aceh, Edrian M Hum, Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, Iskandar A 
Gani, Gufran Zainal Abidin, Nurzahri, Nurlailawati, Abdullah Saleh, dan Yunus 
Ilyas dari DPRA. 

Adapun dari pemerintah pusat diwakili oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah 
Kemendagri Djohermansyah Djohan, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri 
Tantri Balilamo, dan Perwakilan Departemen Hukum dan HAM serta Deputi Menteri 
PAN. 

Seorang anggota DPRA yang menghadiri pertemuan tersebut, Abdullah Saleh 
mengatakan, Dirjen Otda, Djohermansyah Djohan dalam pertemuan tersebut meminta 
pemerintah Aceh dan DPRA memodifikasi sedikit bendera Bulan Bintang yang telah 
ditetapkan sebagai bendera Provinsi Aceh. 

“Pemerintah pusat meminta bendera Aceh dimodifikasi sedikit saja sehingga tidak 
menyerupai bendera GAM. Selain itu, mereka juga meminta pembahasan tentang 
polemik bendera Aceh yang seharusnya akan selesai pada 25 Mei 2013, maka 
diperpanjang hingga 1 Juli 2013,” ungkap Abdullah Saleh. 

Abdullah Saleh menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung di Batam tersebut, 
pemerintah pusat dan pemerintah Aceh tidak lagi membicarakan substansi yang 
melahirkan polemik. Namun kedua belah pihak sepakat untuk langsung mencari 
solusi tentang bendera Aceh. “Hal ini dilakukan agar masalah ini tidak lagi 
menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” sebutnya. 

Sementara itu, ungkap Abdullah Saleh, perwakilan pemerintah Aceh dan DPRA dalam 
pertemuan tersebut mengusulkan, semua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 
Peraturan Presiden yang menjadi turunan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) 
akan diselesaikan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan pengesahan bendera dan 
lambang Aceh. 

“Kami juga meminta Mendagri memfasilitasi pertemuan lembaga negara dan 
badan-badan yang memiliki konflik regulasi dengan pemerintah Aceh, seperti 
Komisi Pemilihan Umum (KPU), kementerian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” 
sambung Abdullah Saleh. 

Ia menambahkan, semua tawaran dari pemerintah pusat tidak dijawab langsung oleh 
pemerintah Aceh dan DPRA dalam pertemuan kemarin. Namun kedua belah pihak akan 
memberikan jawaban dalam pertemuan lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan 
di Makassar, Sulawesi Selatan, 16 Mei mendatang. 

“Permintaan perubahan atau modifikasi bendera Aceh yang diusulkan oleh Dirjen 
Otda yang mewakili pemerintah pusat akan kami bahas dulu dengan semua pihak di 
Aceh, khususnya Gubernur Aceh dan Ketua DPRA. Jawaban terhadap usulan tersebut 
akan kita sampaikan saat pertemuan lanjutan di Makassar,” kata Abdullah Saleh. 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke