Buletin Jurnal Korupsi
http://www.jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/05/e-ktp-sebenarnya-ada-chip-nya-atau-tidak.html
E-KTP, Sebenarnya Ada Chip-nya atau Tidak ?

Dalam rapat dengar pendapat antara komisi II DPR RI, dengan kementrian Dalam 
Negeri dan BPPT, sebagaimana link berita 
http://id.berita.yahoo.com/video/dpr-dengar-penjelasan-kemendagri-dan-133010812.html
 termasuk peragaan, E-KTP yang difotocopy ternyata tidak mengalami kerusakan 
sama sekali.

Padahal sebelumnya, Mendagri mengumumkan bahwa E-KTP jangan difotocopy, agar 
data dalam chip E-KTP tidak rusak. Ada apakah sebenarnya dibalik pengumuman 
mendagri dan kenyataan setelah diuji coba dalam dengar pendapat komisi II DPR 
RI,  E-KTP difotocopy ternyata tidak rusak? Apakah hanya membuat alasan bahwa 
jika E-KTP tidak ada datanya itu maka masyarakat yang disalahkan karena 
memfoto-copy E-KTP, karena pengumuman E-KTP tidak boleh difotocopy itu 
dilakukan setelah banyak E-KTP yang dibagikan pada masyarakat dan pada waktu 
yang sudah lama, sehingga telah diperkirakan banyak E-KTP yang sudah terlanjur 
difotocopy. (karena dibanyak daerah, waktu dibagikan saja E-KTP sudah 
difotocopy dan dilegalisir)

Ada dugaan bahwa sebagian besar E-KTP yang telah dibagikan pada masyarakat 
sebenarnya tidak ada chip-nya yang mengandung data2 kependudukan dari pemegang 
KTP tersebut. Karena tidak ada chip-nya, otomatis tidak ada datanya. 

Ini bisa dilihat pada fakta, bahwa jika anda membawa E-KTP untuk membuka 
rekening baru di bank dan lain2 urusan, maka anda diwajibkan membawa foto copy 
E-KTP yang dilegalisir oleh lurah/camat setempat. Demikian pesan camat/lurah 
setempat memberikan pesan saat membagikan E-KTP yang sudah jadi pada 
pemegangnya, bahwa jika diperlukan kelurahan/kecamatan akan memberikan 
legalisir pada fotocopy E-KTP. Bahkan ada yang dibagi E-KTP sekaligus diberi 
fotocopy yang sudah dilegalisir, katanya untuk jaga2 jika pihak bank atau pihak 
lain meragukan E-KTP, karena dalam E-KTP tidak ada tandatangan pejabat yang 
mengeluarkan E-KTP tersebut. Berbeda dengan KTP sebelumnya yang ada tanda 
tangan pejabat yang bertanggungjawab & mengeluarkan KTP tersebut. Jadi apakah 
E-KTP juga rawan pemalsuan?

Untuk itu pada masyarakat, silahkan periksa E-KTP yang telah anda terima, 
apakah disitu ada chip-nya (seperti chip pada kartu kredit) atau hanya ada 
hologram? dimana hologram itu bukanlah chip. Kalau tidak ada chip-nya, berarti 
meski ada mesin pembaca data, E-KTP anda tetap tidak akan terbaca oleh mesin 
pembaca data, karena memang tidak ada datanya. Jika ada chip-nya tapi jika 
spesifikasinya tidak sesuai dengan yang ditetapkan, maka mesin pembaca ya jelas 
tidak bisa membaca data.

Maka silahkan periksa E-KTP anda, ada chip-nya atau tidak?
Ada chip-nya atau sekedar hologram yang tidak berisi data?
Maka jika memang tidak ada chip-nya, pernyataan menteri dalam negeri, bisa 
dikategorikan sebagai upaya pembohongan publik dan mencoba menjadikan 
masyarakat sebagai kambing hitam.
Kalau banyak E-KTP yang tidak ada chip-nya, berarti KPK harus memeriksa proyek 
trlyunan rupiah ini.

Forum Diskusi Kebijakan Publik

Kirim email ke