Ref: Kalau pemberian tidak dikembalikan apakah Vitalia dihukum? 

http://www.indopos.co.id/index.php/berita-utama/41-banner-berita-utama/4087-pusing-kembalikan-pemberian-fathanah

Pusing kembalikan Pemberian Fathanah 

Saturday, 18 May 2013 08:40 
Written by Bowo 
 




Vitalia Shesya sedang pusing. Penyebabnya, dia harus mengembalikan seluruh 
pemberian Ahmad Fathanah selain mobil Honda Jazz putih ke Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK). Kabarnya, uang tersebut mencapai Rp 100 jutaan. Entah guyon atau 
serius, uang sebanyak itu sulit untuk dikembalikan dalam waktu singkat.

 Kesulitan itu disampaikan Vitalia dan dua kuasa hukumnya Hazmin A Muda dan 
Rakhmat Jaya saat kembali dipanggil penyidik KPK kemarin. Model tersebut 
memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.00 dan keluar pukul 12.45. ’’Di sini cuma 
dimintai keterangan untuk pengembalian uang saja,’’ ujar Vita.

 Namun, perempuan yang fotonya beberapa kali menjadi cover majalah pria dewasa 
itu mengaku belum ada yang dikembalik an saat ini. Dia hanya berjanji bakal 
segera mengembalian semua pemberian itu. Saat ditanya kapan mengembalikan, 
Vitalia mengaku sudah minta waktu kepada KPK.

 Saat ditanya lebih lanjut, Vita memilih untuk irit bicara. Dia enggan membuka 
angka pasti berapa guyuran rupiah dari Fathanah. Perempuan yang datang dengan 
paha terbuka itu hanya membenarkan uang dari Fathanah salah satunya untuk biaya 
operasi. "Benar, saya sakit," jelasnya.

 Sebelum memasuki mobil yang menjemputnya, Vitalia menggeleng saat ditanya 
apakah pernah mendapat aset tanah. Untuk berlian, dia hanya mengaku sekali 
diberi oleh pria asal Makassar tersebut. Setelah itu, dia memasuki sedan Jaguar 
hitam dan melambaikan tangan ke kamera yang menyorotnya.

 Salah satu kuasa hukum Vitalia, Hazmin A Muda, membenarkan kalau kantong 
kliennya saat ini kering. Jadi, dia minta kelonggaran agar bisa mengembalikan 
uang yang disebut berasal dari korupsi Fathanah. "kalau memang itu hasil 
korupsi, kami janjikan akan dikembalikan," jelasnya.

 Beruntung, dia mengklaim kalau KPK memaklumi dan mengizinkan. Di satu sisi, 
dia tidak bisa menjelaskan dengan rinci apa saja yang harus dikembalikan model 
seksi itu. Dia beralasan tidak ikut mendampingi Vitalia saat bertatap muka 
dengan para penyidik di gedung KPK.

 Dit empat sama, kuasa hukum Vitalia lainnya, Rakhmat Jaya mengatakan kalau 
perkenalan kliennya dengan Fathanah terjadi di Hotel Kempinski (eks Hotel 
Indonesia, Jakarta). Pertemuan di hotel mewah itu diawali dengan makan malam. 
Sejak saat itu hubungan mereka terus berlanjut.

 Lantas, layaknya Don Juan, Fathanah mulai menarik perhatian Vitalia yang janda 
muda itu dengan berbagai fasilitas. Selain rupiah, Vitalia juga diberi beberapa 
barang seperti mobil dan berlian. "Karakter Fathanah, dia suka berikan barang 
mewah. Arloji Chopard, berlian, itu mahal semua," katanya.

 Meski demikian, dia juga mengaku tak tahu pasti berapa uang yang diberikan 
Fathanah pada kliennya. Sepengetahuannya, fulus dari orang dekat Luthfi Hasan 
Ishaaq (LHI) diberikan beragam. Mulai Rp 3 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta dan 
terbesarnya Rp 25 juta. "

"Ada uang yang digunakan untuk operasi usus buntu," tuturnya. Uang sebanyak itu 
terus diberikan karena mereka berdua Vitalia makin dekat. Bahkan, suami Sefti 
Sanustika itu kerap membawa dua anaknya saat bertemu Fathanah. "Kalian tahu 
hubungan yang sangat dekat seperti apa. Terjemahkan sendiri," tambahnya.

Apesnya, tidak kecurigaan dan keberanian Vita untuk menolak pemberian Fathanah 
membuat dirinya kesulitan sendiri. Dia tidak mempunyai banyak uang untuk 
mengembalikan semua itu. Kata Rakhmat Jaya, uang sudah habis untuk kebutuhan 
sehari-hari. Termasuk berlian senilai Rp 90 juta yang hanya dilepas Rp 30 juta.

"Kalau saya bilang mau mengembalikan, saya harus jual diri lagi," kata Rakhmat 
menirukan ucapan Vitalia. Jual diri itu tentu saja bukan dalam makna melacurkan 
diri. Melainkan, mencari berbagai pekerjaan lagi termasuk mencari job untuk 
foto model. 

Apalagi, Vita juga tidak bisa meminta bantuan orang tuanya karena kondisi 
ekonomi mereka juga biasa saja. Itulah kenapa, Vitalia meminta kelonggaran 
waktu untuk mengembalikan uang pemberian Fathanah.

Terpisah, Jubir KPK Johan Budi S.P menjelaskan mengenai barang-barang Vitalia 
yang disita. Dia menyebut kalau semua itu masih bisa dikembalikan, dengan 
catatan pengadilan memutuskan seperti itu. Sedangkan mengenai uang yang harus 
dikembalikan dengan cara cicilan, Johan masih belum bisa menjawab. "Disita, 
bukan dirampas. Status dia juga masih saksi," tuturnya. (sar/dim)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke