Ref: Mungkin hanya korupsi yang belum darurat, karena masih tinggi dan bersinar 
gemilang bintangnya.

http://www.shnews.co/detile-19846-ri-darurat-layanan-kesehatan.html

RI Darurat Layanan Kesehatan 

Saiful Rizal | Rabu, 22 Mei 2013 - 14:35:23 WIB

: 48 



(dok/antara)

Pemprov DKI Jakarta dan Kemenkes dirikan posko untuk pasien KJS. 


JAKARTA - Mundurnya dua rumah sakit swasta dari kemitraan Kartu Jakarta Sehat 
(KJS), dan kemungkinan akan disusul 14 RS lainnya, harus bisa dijadikan bahan 
evaluasi semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pelaksana 
program KJS dan pemerintah pusat, yang pada 1 Januari 2014 akan menjalankan 
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan 
Sosial (BPJS). 

Pelayanan kesehatan gratis bagi warga tidak dapat dijalankan dengan model 
perhitungan “kira-kira”. 

Tanpa ada dasar pasti akan kebutuhan pengobatan kesehatan dan besaran anggaran 
yang disiapkan pemerintah, program tersebut akan amburadul. 

"Saya khawatir, penetapan besaran anggaran yang diperuntukkan biaya pengobatan 
gratis bagi warga Jakarta tidak dilakukan dengan perhitungan yang semestinya. 
Karena hingga kini, Indonesia belum memiliki standar pelayanan medis, yang 
dapat dijadikan acuan perhitungan biaya medis," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan 
Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), dr Marius Widjajarta kepada SH, Rabu 
(22/5). 

Seperti diketahui dua RS swasta, yakni RS Thamrin dan RS Adira, meminta mundur 
dari program kemitraan KJS. Empat belas RS lainnya diperkirakan juga akan 
mengajukan permintaan serupa. 

Alasan mundur antara lain soal sistem pembayaran RS oleh Pemprov DKI melalui PT 
Askes yang jumlahnya tidak penuh sesuai klaim RS. Pihak RS mengaku rugi karena 
klaim tidak dibayar penuh. Alasan lainnya soal jumlah pasien yang membeludak 
sehingga pihak RS mengaku kewalahan. 

Marius mengatakan, untuk mengetahui besaran biaya yang dibutuhkan oleh pasien 
yang akan berobat maka sebelumnya harus memiliki standar pelayanan medis. 
Setelah itu, baru dapat dibuat riwayat perjalanan penyakit atau clinical 
pathway. 

Ketika itu semua ditentukan barulah semua pihak, seperti dokter, perawat, pihak 
farmasi, dan pemerintah duduk bersama untuk menentukan besaran biaya pengobatan 
yang dibutuhkan. Namun, yang terjadi saat ini, menurutnya, tidak menggunakan 
cara itu. Lebih berdasarkan perkiraan, yang dasar perhitungannya kurang tepat. 

"Terlebih saat ini, PT Askes hanya bertugas sebagai verifikator dan penyedia 
basic manajemen. Operator merangkap regulator masih dilakukan Dinas Kesehatan. 
Itu tidak tepat," ungkapnya. 

Selain itu, sistem pembayaran dengan menggunakan Indonesia Case Base Group 
(INA-CBG’s) dinilainya terlalu dipaksakan. Ini karena sistem pembayaran itu 
ditetapkan pada 2009, awalnya hanya sebagai percontohan yang belum diketahui 
dengan pasti keefektifannya. 

Ia mengaku tidak kaget dengan mundurnya RS swasta dari program KJS karena 
menanggung kerugian. Menurutnya, dengan penetapan anggaran yang menggunakan 
cara "kira-kira" itu, dan sistem pembayarannya membuat klaim rumah sakit jauh 
di bawah ketentuan tarif yang diberlakukan. 

Rata-rata klaim untuk rawat inap hanya dipenuhi 59 persen, sementara untuk 
klaim rawat jalan diklaim 50 persen. Karena itu, dia menegaskan, Pemprov DKI 
Jakarta sebaiknya segera mungkin melakukan evaluasi atas program ini. 
Pemerintah pusat harus mematangkan Program SJSN agar hal serupa tidak terjadi 
di kemudian hari. 

Hal serupa dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB 
IDI), Dr Zaenal Abidin. 

Menurutnya, pemerintah pusat bisa melihat apakah besaran Penerima Bantuan Iuran 
(PBI) yang akan ditetapkan bagi BPJS nanti sudah tepat atau belum. Pasalnya, 
besaran premi yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 23.000 per orang 
saja banyak rumah sakit swasta yang mundur. Terlebih bila ditetapkan besaran 
PBI Rp 15.483. 

"Saya khawatir, bila jadi ditetapkan Rp 15.483, hanya rumah sakit besar yang 
mampu. Rumah sakit swasta nasional yang modalnya kecil akan kesulitan," kata 
Zaenal. 

Menurutnya, kecilnya premi untuk kelompok masyarakat miskin jelas tidak 
merefleksikan kemerataan dan keberadilan, yang menjadi roh kebangkitan nasional 
sekaligus belum merefleksikan tugas negara sebagai amanat UUD 1945. Karena itu, 
dia mengimbau Pemprov DKI Jakarta dan pihak rumah sakit untuk bertemu dan 
menyelesaikan masalah yang cukup rumit ini. 

"Lebih baik Pemda DKI berbicara dan berdiskusi langsung dengan pihak rumah 
sakit karena rumah sakit di Jakarta ini tidak semuanya milik pemerintah. Dengan 
demikian, pemerintah harus lebih bijaksana dalam menentukan preminya," ucapnya. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada tiga 
permasalahan utama dalam program KJS sehingga tidak terlaksana secara maksimal. 
Pertama, rumah sakit swasta yang masih berorientasi pada keuntungan. 

Kedua, besaran premi Rp 23.000 per orang yang dianggapnya masih kurang dan 
tidak cukup untuk membiayai 4,7 juta jiwa penduduk di Ibu Kota. Ketiga, 
penerapan sistem INA CBG's yang mengatur tentang pemberian resep atau 
obat-obatan kepada pasien KJS. 

Terkait premi kesehatan, Jokowi mengaku akan berpikir ulang untuk menaikkannya 
karena hal itu akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
(APBD) DKI Jakarta. 

"Untuk menaikkan premi ini, tentunya saya harus berpikir matang, kemudian 
berkoordinasi dengan dewan (DPRD DKI Jakarta). Kalau premi naik, berarti APBD 
juga harus ditambah, sedangkan saya tidak ingin sebentar-sebentar APBD naik. 
Tidak, saya tidak mau begitu," ungkap Jokowi, Selasa (21/5). 

Posko Reaksi Cepat 

Mengantisipasi permintaan mundur 16 RS swasta, Pemprov DKI dan Kementerian 
Kesehatan akan membentuk Posko Bersama Reaksi Cepat untuk pasien pengguna KJS. 
"Kami sepakat membentuk posko pengaduan cepat untuk pasien-pasien KJS. Posko 
ini dengan kerja sama Pemprov DKI, Kemenkes, dan Kesmik Centre," kata Kepala 
Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati saat dihubungi, Selasa. 

Posko Bersama Reaksi Cepat akan memanggil 14 rumah sakit yang sudah menyatakan 
mengundurkan diri dari program KJS secara lisan. Ke-14 rumah sakit tersebut 
akan diberikan keterangan dan menyampaikan keluhannya atau alasan mengundurkan 
diri. 

“Tim terpadu dalam posko ini akan memanggil 14 RS yang sudah lisan menyatakan 
mengundurkan diri. Nanti kita akan briefing mereka, kendala apa yang dihadapi 
serta menampung keluhan mereka,” ujarnya. 

Dien juga menyebutkan, Kemenkes akan mengubah angka dalam INA CBG’s untuk 
program KJS. Perubahan angka tersebut, kata Dien, dapat dilihat akhir Mei 2013. 
“Perubahan nilai angka INA CBG’s akan ditentukan oleh Kemenkes. Saya tidak mau 
berandai-andai mengenai perubahan angkanya. Jadi tunggu saja akhir bulan ini,” 
ia menambahkan. 

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan 
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kematian nomor lima di Asia. 
Salah satu penyebabnya adalah penolakan rakyat miskin oleh rumah sakit. 

“Jadi, kematian itu bukan hanya karena rokok saja, rokok salah satunya benar 
mengakibatkan kanker paru. Tapi yang menyebabkan kematian itu karena penolakan 
rumah sakit. Orang datang, ditanya duit. Kalau tidak ada, dipermainkan," 
ungkapnya. (Yuliana Lantipo/Ant) 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke