Ref:  Bravo, partai k..... sapi!

http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/22/1/155813/Fahri-Negara-Tegakkan-Hukum-bukan-Berantas-Korupsi

Fahri: Negara Tegakkan Hukum, bukan Berantas Korupsi
Laporan: Afwan Abdul Basit
Rabu, 22 Mei 2013 | 18:44 WIB
 
ANTARA/Ujang Zaelani/ip
TERKAIT
  a.. KPK Sita Alphard Milik Luthfi Hasan Ishaaq 
  b.. PPP Kurangi Jumlah Bacaleg 
  c.. Anis Matta: Fitur-fitur Demokrasi Dikelola 'Imigran' 
  d.. Hanura Ganti Tujuh Bacaleg DPR 
  e.. 75 Persen Bacaleg Partai NasDem Muka Baru
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyebutkan, 
pemberantasan korupsi bukan menjadi tugas negara. Menurut dia, hanya ada dua 
tugas pokok negara: menegakkan hukum dan membagi sumber daya.

"Memberantas korupsi bukan tugas negara, tetapi karena hukum tidak tegak, kita 
terjebak di dalam penyakit birokrasi bernama korupsi, penyakit sosial yang 
namanya kriminalitas. Ini (hukum) yang harus dibereskan dahulu," kata Fahri di 
Kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (22/5).

Fahri yang mendampingi kunjungan Presiden PKS Anis Matta dan Wasekjen PKS 
Mahfudz Siddiq, mengatakan tidak tegaknya hukum terjadi lantaran tertutupnya 
institusi penegak hukum. Ia pun menginginkan agar institusi hukum transparan 
supaya bisa diketahui segala hal yang dilakukan institusi tersebut.

"Sekarang mereka (institusi hukum) menyembunyikan pasal untuk dirinya dan 
menggunakan pasal yang mereka mau untuk kita. Negara harusnya membuka 
selebar-lebarnya seperti prosesi dalam sengketa, termasuk dalam pengelolaan 
keuangan. Ini sebagai pendidikan terhadap masyarakat," kata Fahri.

Ia menambahkan, ketidaktransparan institusi hukum muncul karena skema pembuatan 
undang-undang (UU) di Indonesia kacau. Kuasa pembuatan UU yang dalam Amandemen 
Keempat UUD 1945 diserahkan kepada DPR tak bisa optimal, karena DPR tak punya 
alat untuk membuat regulasi. Sehingga UU pun dirancang pemerintah dengan 
sejumlah dana besar.

Dalam hal ini, kata Fahri, sering tercipta peluang kesewenang-wenangan 
pemerintah untuk menyelipkan sikap pemaksaan dalam isi RUU karena DPR relatif 
hanya menonton penyusunan RUU. Untuk mengesahkan RUU menjadi UU, pemerintah 
kemudian menggoyang independensi anggota DPR dengan segala godaan.

Karenanya, lanjut Fahri, harus ada pendekatan sistemik yang bisa mengurai 
kekacauan hukum di Indonesia. Skema pendekatan yang ditawarkan Fahri di 
antaranya memerhatikan pembangunan institusi yang lebih serius dan pembenahan 
sumber daya manusia hingga mempunyai budaya demokrasi kuat. Fahri mengatakan 
ini seharusnya menjadi tanggung jawab Presiden yang menjadi puncak orkestra 
hukum negara.


Editor: Ichoel

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke